Sesuai Keputusan Menkes RI no.1332/menkes/SK/10/2002,pasal 4 bahwa
apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah
jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang
berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Kewenangan yang
ada dalam diri apoteker adalah sebagai dampak dari dikuasainya keahlian
dibidang kefarmasian sejak dari proses di bangku kuliah / pendidikan tinggi
farmasi ditambah pengalaman keprofesian. Sebelum bekerja melaksanakan
keahliannya, seorang apoteker harus disumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa,
yang nyata disebutkan bahwa apoteker:
1. Akan membaktikan hidupnya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan
2. Tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasiannya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan
3. Akan menjalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian
4.Dalam menunaikan kewajibannya, APOTEKER akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial.
1. Akan membaktikan hidupnya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan
2. Tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasiannya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan
3. Akan menjalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian
4.Dalam menunaikan kewajibannya, APOTEKER akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial.
Beberapa
kewajiban apoteker secara umum :
1. Kewajiban
umum :
·
Menjunjung tinggi,
menghayati, dan mengamalkan sumpah apoteker
·
Berusaha dengan sungguh –
sungguh mengamalkan kode etik apoteker
·
Aktif mengikuti perkembangan
di bidang kesehatan umumnya, farmasi khususnya
·
Sumber informasi sesuai profesi
·
Mengikuti perkembangan
peraturan perundang – undangan di bidang kesehatan
2. Kewajiban
terhadap penderita :
·
Dalam melakukan pekerjaan
kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak azazi
penderita dan melindungi makhluk hidup insani.
3. Kewajiban
terhadap teman sejawat :
·
Memperlakukan teman
sejawatnya sebagaimana ia sendiri diperlakukan
·
Saling mengingatkan dan
saling menasehati
·
Mempergunakan setiap
kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik sesame apoteker di dalam
memulihkan keluheran martabat jabatab kerja sama mempertebal rasa saling
mempercayai
4. Kewajiban
terhadap teman sejawat dan petugas kesehatan lainnya :
·
Mempergunakan setiap
kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling
mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lainnya
·
Menjauhkan diri dari tindakan
yang dapat mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas
kesehatan lainnya
Adapun
kewenangan apoteker, yaitu :
·
Melakukan pekerjaan
kefarmasian
·
Menjalankan peracikan
·
Berwenang menjadi penanggung
jawab produksi pada instalasi farmasi
·
Menjadi penanggang jawab PBF
·
Menyalurkan dan menerima obat
keras melalui PBF dan apotik
·
Menyelenggarakan apotik di
suatu tempat setelah mendapat izin
·
Melakukan masa bakti apoteker
pada sarana kesehatan pemerintah
·
,endapat surat penugasan bila
telah melengkapi persyaratan administrasi
Adapun kewajiban apoteker, yaitu :
·
Sebelum melakukan jabatan
harus di sumpah
·
Selama menjalankan profesi
wajib meningkatkan ilnu pengetahuan
·
Wajib menaati semua peraturan
perundang – undangan
·
Wajib menjalankan masa bakti
sekrang – kurangnya 3 tahun, selama – lamanya 5 tahun
·
Apoteker yang baru lulus wajib
melapor pada dinas kesehatan
·
Memiliki SIK
·
Untuk memperoleh SIA harus
memiliki surat penugasan
Adapun Larangan apoteker,
yaitu :
·
Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan profesi
·
melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan kode etik
·
menjalankan profesinya di
luar tempat yang tercantum dalam visum dan SIA
·
menjalankan profesinya dalam
keadaan jasmani dan rohani terganggu
·
perbuatan lain yang
bertentangan dengan profesi apoteker
Dimana tugas Apoteker seharusnya memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat
terutama dan umumnya berlangsung di apotek. Tujuan pokoknya adalah agar
masyarakat mendapatkan obat yang bermutu baik dengan informasi yang
selengkap-lengkapnya. Informasi ini meliputi dosis, efek samping, cara pakai
atau hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan berkenaan dengan manfaat
terapi obat yang diharapkan, seperti kebiasaan merokok ataupun mengonsumsi
jenis makanan tertentu. Di lain pihak, pemberian informasi obat ke pada dokter
juga dirasakan sangat penting, terutama dalam rangka pemilihan obat yang tepat
dan rasional dari hasil diagnosis penyakit pasien.
Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 telah diatur
tentang peranan profesi apoteker, yakni pembuatan, termasuk pengendalian mutu
sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,
pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat
serta pengembangan obat dan obat tradisional. Sejalan dengan itu, pemerintah
pun secara spesifik telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang
tugas dan fungsi apoteker di apotek, yaitu sebagai tempat pengabdian profesi
apoteker yang paling sering berhubungan langsung dengan masyarakat dan tempat
pelayanan kefarmasian yang dilakukan secara profesional.
Peranan
Apoteker di Indonesia Menurut PP 51tahun 2009
1.
Pengertian
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker
dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Biasanya Apoteker ini bekerja
pada fasilitas kefarmasian, di Indonesia yang dimaksud dengan fasilitas
kefaramasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan
Kefarmasian.
Fasilitas
kefarmasian itu terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
1.
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi
2.
Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi
3.
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
2.
Apoteker pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
Pada makalah ini akan dikhususkan
pembahsan kepada peranan apoteker pada fasilitas pelayanan kefarmasian, dimana
yang disebut dengan fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yang
digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi
farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat,
atau
praktek bersama.
Dalam
pasal 20 pada PP51 dinyatakan “Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker
pendamping dan/ atau TenagaTeknis Kefarmasian.” Pada pasal itu sudah dinyatakan
dengan jelas bahwa sebagai Apoteker dalam menjalankan fungsi dapat dibantu
oleh orang-orang yang memiliki hak dan legalitas dalam hal itu, bukan
memberikan tanggung jawab penuh semua pekerjaan kafamasian diserahkan kecuali
hal itu dapat dilakukan kepada apoteker pendamping karena dianggap memiliki
kompetensi yang sama dengan dibuktikan adanya sertifikat kompetensi.
Dalam
pasal 21 ayat 1 Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian.
Standar pelayanan kefarmasian di Rumah sakit di Indonesia telah di atur dalam
Permekes Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004, dalam
Permenkes itu di jelaskan mengenai tujuan diadakan pelayan farmasi di Rumah
sakit :
a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam
keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat,sesuai dengan keadaan pasien
maupun fasilitas yang tersedia.
b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan professional berdasarkan
prosedur kefarmasian dan etik profesi.
c. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai
obat.
d. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang
berlaku.
e. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah
dan evaluasi pelayanan.
f. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah
dan evaluasi pelayanan.
g. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi professional
berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
d. Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk
meningkatkan mutu pelayanan farmasi
e. Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
g. Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
h. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan
dan formularium rumah sakit
Fungsi
A. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah
sakit
b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan
yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan di rumah sakit
e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan
ketentuan yang berlaku
f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan kefarmasian
g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di
rumah sakit.
B. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat
Kesehatan
a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan
obat dan alat kesehatan
c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan
alat kesehatan
d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat
kesehatan
e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan,
pasien/keluarga
f. Memberi konseling kepada pasien/keluarga
g. Melakukan pencampuran obat suntik
h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
i.Melakukan penanganan obat kanker
j. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan
l. Melaporkan setiap kegiatan
Dalam
melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker
dapat:
a.
mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA
b. mengganti
obat merek dagang dengan obat generic yang sama komponen aktifnya atau obat
merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan
c.
menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep
dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada
PP 51 juga di atur mengenai rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian dimana setiap
Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyimpan
Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian. Rahasia Kedokteran dan Rahasia
Kefarmasian hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan
hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri dan/atau
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, kenyataan menunjukkan bahwa apoteker sebagai peran sentral
dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan informasi obat kepada masyarakat
belum dilaksanakan dengan baik, bahkan dapat disebut kesenjangan ini terlalu besar.
Untuk
menghilangkan kesenjangan dan mengembalikan citra apoteker yang baik maka kita
sebagai apoteker harus berbenah diri kembali menempatkan pada posisi dan
kedudukannya sesuai dengan tanggungjawabnya.Bersikap profesionalisme yang
didukung keinginan selalu berbuat benar, merupakan wujud realisasi yang menopang
sistem dan aturan yang ditentukan mulus berjalan. Menjalankan kode etik yang pada dasarnya adalah tatanan
nilai etis dan moral yang berkaitan langsung dengan perilaku individu dalam
suatu profesi merupakan komitmen moral yang harus dihormati dan menjiwai
perilaku, seluruh sikap dan tindakan profesionalisme. Dengan berupaya
mengembalikan kembali keberadaan profesi apoteker di Indonesia yang ditunjang
pengetahuan, ketrampilan dan keahlian dalam pelayanan kefarmasian, di masa
depan akan memberikan justifikasi yang kuat karena fungsi dan peran apoteker
ini semakin jelas. Keberadaan ini pada akhirnya menjadi kunci kemajuan usaha
apotek, yang tentunya akan berdampak menaikkan kesejahteraan apoteker dan
menjadikan apotek sebagai pekerjaan pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar