Google ads

Rabu, 20 Januari 2016

Makhluk Seperti Apakah APOTEKER itu?




Sesuai Keputusan Menkes RI no.1332/menkes/SK/10/2002,pasal 4 bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Kewenangan yang ada dalam diri apoteker adalah sebagai dampak dari dikuasainya keahlian dibidang kefarmasian sejak dari proses di bangku kuliah / pendidikan tinggi farmasi ditambah pengalaman keprofesian. Sebelum bekerja melaksanakan keahliannya, seorang apoteker harus disumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa, yang nyata disebutkan bahwa apoteker:
1. Akan membaktikan hidupnya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang  kesehatan
2. Tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasiannya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan
3. Akan menjalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian
4.Dalam menunaikan kewajibannya, APOTEKER akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial.

Beberapa kewajiban apoteker secara umum :
1.      Kewajiban umum :
·         Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah apoteker
·         Berusaha dengan sungguh – sungguh mengamalkan kode etik apoteker
·         Aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan umumnya, farmasi khususnya
·         Sumber informasi sesuai profesi
·         Mengikuti perkembangan peraturan perundang – undangan di bidang kesehatan

2.      Kewajiban terhadap penderita :
·         Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak azazi penderita dan melindungi makhluk hidup insani.
3.      Kewajiban terhadap teman sejawat :
·         Memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri diperlakukan
·         Saling mengingatkan dan saling menasehati
·         Mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik sesame apoteker di dalam memulihkan keluheran martabat jabatab kerja sama mempertebal rasa saling mempercayai
4.      Kewajiban terhadap teman sejawat dan petugas kesehatan lainnya :
·         Mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lainnya
·         Menjauhkan diri dari tindakan yang dapat mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya
Adapun kewenangan apoteker, yaitu :
·         Melakukan pekerjaan kefarmasian
·         Menjalankan peracikan
·         Berwenang menjadi penanggung jawab produksi pada instalasi farmasi
·         Menjadi penanggang jawab PBF
·         Menyalurkan dan menerima obat keras melalui PBF dan apotik
·         Menyelenggarakan apotik di suatu tempat setelah mendapat izin
·         Melakukan masa bakti apoteker pada sarana kesehatan pemerintah
·         ,endapat surat penugasan bila telah melengkapi persyaratan administrasi

Adapun kewajiban apoteker, yaitu :
·         Sebelum melakukan jabatan harus di sumpah
·         Selama menjalankan profesi wajib meningkatkan ilnu pengetahuan
·         Wajib menaati semua peraturan perundang – undangan
·         Wajib menjalankan masa bakti sekrang – kurangnya 3 tahun, selama – lamanya 5 tahun
·         Apoteker yang baru lulus wajib melapor pada dinas kesehatan
·         Memiliki SIK
·         Untuk memperoleh SIA harus memiliki surat penugasan

Adapun Larangan apoteker, yaitu :
·         Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan profesi
·         melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik
·         menjalankan profesinya di luar tempat yang tercantum dalam visum dan SIA
·         menjalankan profesinya dalam keadaan jasmani dan rohani terganggu
·         perbuatan lain yang bertentangan dengan profesi apoteker
Dimana tugas Apoteker seharusnya memberikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat terutama dan umumnya berlangsung di apotek. Tujuan pokoknya adalah agar masyarakat mendapatkan obat yang bermutu baik dengan informasi yang selengkap-lengkapnya. Informasi ini meliputi dosis, efek samping, cara pakai atau hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan berkenaan dengan manfaat terapi obat yang diharapkan, seperti kebiasaan merokok ataupun mengonsumsi jenis makanan tertentu. Di lain pihak, pemberian informasi obat ke pada dokter juga dirasakan sangat penting, terutama dalam rangka pemilihan obat yang tepat dan rasional dari hasil diagnosis penyakit pasien.
Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 telah diatur tentang peranan profesi apoteker, yakni pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat dan obat tradisional. Sejalan dengan itu, pemerintah pun secara spesifik telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang tugas dan fungsi apoteker di apotek, yaitu sebagai tempat pengabdian profesi apoteker yang paling sering berhubungan langsung dengan masyarakat dan tempat pelayanan kefarmasian yang dilakukan secara profesional.

Peranan Apoteker di Indonesia Menurut PP 51tahun 2009
1. Pengertian
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Biasanya Apoteker ini bekerja pada fasilitas kefarmasian, di Indonesia yang dimaksud dengan fasilitas kefaramasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
Fasilitas kefarmasian itu terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi
2. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi

3. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.

2. Apoteker pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.

            Pada makalah ini akan dikhususkan pembahsan kepada peranan apoteker pada fasilitas pelayanan kefarmasian, dimana yang disebut dengan fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat,
atau praktek bersama.

Dalam pasal 20 pada PP51 dinyatakan “Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau TenagaTeknis Kefarmasian.” Pada pasal itu sudah dinyatakan dengan jelas bahwa sebagai Apoteker dalam menjalankan fungsi dapat dibantu oleh orang-orang yang memiliki hak dan legalitas dalam hal itu, bukan memberikan tanggung jawab penuh semua pekerjaan kafamasian diserahkan kecuali hal itu dapat dilakukan kepada apoteker pendamping karena dianggap memiliki kompetensi yang sama dengan dibuktikan adanya sertifikat kompetensi.

Dalam pasal 21 ayat 1 Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian. Standar pelayanan kefarmasian di Rumah sakit di Indonesia telah di atur dalam Permekes Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004, dalam Permenkes itu di jelaskan mengenai tujuan diadakan pelayan farmasi di Rumah sakit :
a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat,sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan professional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
c. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
d. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
f. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
g. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.


Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
a. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
b. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi professional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
d. Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
e. Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
g. Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
h. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit
Fungsi
A. Pengelolaan Perbekalan Farmasi

a. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
c. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
d. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.

B. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan

a. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
b. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga
f. Memberi konseling kepada pasien/keluarga
g. Melakukan pencampuran obat suntik
h. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
i.Melakukan penanganan obat kanker
j. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
k. Melakukan pencatatan setiap kegiatan
l. Melaporkan setiap kegiatan

Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat:
a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA
b. mengganti obat merek dagang dengan obat generic yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan
c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada PP 51 juga di atur mengenai rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian dimana setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian. Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 


Di Indonesia, kenyataan menunjukkan bahwa apoteker sebagai peran sentral dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan informasi obat kepada masyarakat belum dilaksanakan dengan baik, bahkan dapat disebut kesenjangan ini terlalu besar.
Untuk menghilangkan kesenjangan dan mengembalikan citra apoteker yang baik maka kita sebagai apoteker harus berbenah diri kembali menempatkan pada posisi dan kedudukannya sesuai dengan tanggungjawabnya.Bersikap profesionalisme yang didukung keinginan selalu berbuat benar, merupakan wujud realisasi yang menopang sistem dan aturan yang ditentukan mulus berjalan. Menjalankan  kode etik yang pada dasarnya adalah tatanan nilai etis dan moral yang berkaitan langsung dengan perilaku individu dalam suatu profesi merupakan komitmen moral yang harus dihormati dan menjiwai perilaku, seluruh sikap dan tindakan profesionalisme. Dengan berupaya mengembalikan kembali keberadaan profesi apoteker di Indonesia yang ditunjang pengetahuan, ketrampilan dan keahlian dalam pelayanan kefarmasian, di masa depan akan memberikan justifikasi yang kuat karena fungsi dan peran apoteker ini semakin jelas. Keberadaan ini pada akhirnya menjadi kunci kemajuan usaha apotek, yang tentunya akan berdampak menaikkan kesejahteraan apoteker dan menjadikan apotek sebagai pekerjaan pokok.

Tidak ada komentar:

Google Ads