Google ads

Tampilkan postingan dengan label Radiofarmasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Radiofarmasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juni 2016

Sediaan Liofilasasi Radiofarmasi

Sediaan liofilasasi yaitu sediaan dalam botol, sebelum digunakan harus dilarutkan dalam pelarut yang sesuai (model kit). Produk radiofarmaka saat ini tersedia baik dalam bentuk kit kering radiofarmaka maupun dalam bentuk cair/larutan senyawa bertanda radioaktif sesuai dengan kegunaannya. Pada umumnya sediaan/kit radiofarmaka yang beredar dipasaran dibuat dalam bentuk kering (Lyophilized) seperti kit MDP, kit DTPA, kit MIBI dan lain-lain karena dalam kondisikering sediaan radiofarmaka lebih stabil dan praktis (Anna R, dkk., 2013).
Banyak dikenal metode pengeringan yang digunakan dalam pembuatan sediaan farmasi, salah satu yang paling baik adalah metode freeze drying atau yang dikenal dengan pengeringan beku. Metode freeze drying (liofilisasi) merupakan metode yang sesuai untuk bahan sampel yang sensitif terhadap panas dan baik sekali digunakan dalam pengembangan farmasi. Freeze Dryer merupakan sarana alat/mesin untuk mengeringkan bahan dengan pemanasan suhu rendah. Freeze drying merupakan proses penting dalam preparasi sampel dan untuk pengawetan serta penyimpanan berbahan biologis, farmasi dan makanan (Anna R, dkk., 2013).
Freeze Drying (pengeringan beku) atau liofilisasi adalah proses pengeringan dari bahan cair yang dibekukan, kemudian diperlakukan dengan suatu proses pemanasan ring an dalam suatu ruang/chamber hampa udara. Kristal es yang terbentuk selama tahap pembekuan, menyublim jika dipanaskan pada tekanan hampa yaitu berubah secara langsung dari es menjadi uap air tanpa melewati fase cairo Kemudian akan dihasilkan produk yang bersifat porous, tidak merusak bahan/senyawa dan terjaga kualitasnya serta aman. Teknik pengeringan cara ini dipilih agar diperoleh kit kering guna memperpanjang masa/waktu pemakaiannya (kestabilan kit) (Anna R, dkk., 2013).

Minggu, 05 Juni 2016

Syarat Sediaan Radiofarmasi



Sediaan radiofarmasi/radiofarmaka dapat digolongkan kedalam dua kelompok, yaitu berupa: a) isotop primer (primary radionuclide); b) senyawa bertanda (labeled compound). Sediaan radiofarmaka dapat berupa larutan untuk pemakaian oral, kapsul gelatin untuk pemakaian oral dan larutan injeksi (Citra, 2014).
Seperti kita ketahui, sediaan farmasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Farmakope, yang berarti bahwa radiofarmaka harus dapat memenuhi syarat sebagai sediaan oral atau sediaan parenteral sesuai dengan penggunaannya. Namun selain itu, radiofarmaka masih harus memenuhi syarat sebagai sumber radiasi terbuka, yang berarti bahwa senyawa radioaktif tidak dikungkung sehingga dapat berinteraksi (secara kimiawi, biologis ataupun immunologis) dengan komponen di dalam tubuh manusia, serta radiasi dapat mengiradiasi komponen di dalam tubuh manusia (Swasono, 2004).

Syarat Sediaan Radiofarmasi Oral (Gelatin, Kapsul)      

Untuk sediaan radiofarmasi oral harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Anonim, 2009) :
·      Radioaktivitas dalam tiapkapsul seragam
·      Tidak toksik
·      Kemurnian radioaktif terjamin
·      Keseragaman kandungan dan sediaan
·      Homogen
·      Disolusi (tidak berlaku untuk gelatin lunak, kecuali bila dinyatakan dalam masing-masing monografi)

Syarat Sediaan Radiofarmasi Injeksi

Persyaratan umum monografi untuk sediaan parenteral bahwa suntikan tersebut harus mengandung pengawet antimikroba yang cocok dalam konsentrasi yang sesuai. Tidak selalu berlaku untuk persiapan radiofarmaka.Suntikan radiofarmaka yang waktu hidupnya lebih besar dari satu haridan yang tidak mengandung pengawet antimikroba harus disediakan dalam wadah singledose. Namun, jika persiapan seperti diberikan dalam wadah multidose harus digunakan dalam waktu 24 jam setelah penarikan dari dosis pertama, suntikan radiofarmaka yang waktu hidup lebih besar dari satu hari dan itujangan mengandung pengawet antimikroba bila mungkin diberikan dalam wadah multidose. SetelahPenarikan dari dosis pertama, wadah harus disimpan pada suhuantara 2 ° dan 8 °C dan isi digunakan dalam waktu 7 hari (WHO, 2008).
Ada beberapa persyaratan untuk larutan injeksi yang biasanya harus dipenuhi antara lain (Citra, 2014):
·           Sterilitas
·           Isotonisitas
·           Bebas pirogen
·           Jernih

Cara-Cara Mendapatkan Unsur-Unsur Radioaktif         

Produksi radionuklida dengan cara umum dalampembuatan radionuklida untuk digunakan dalam persiapan radiofarmaka adalah (WHO, 2008):
·           Nuclear fission
Nuklida dengan nomor atom tinggi dan umum terjadi reaksi fisi pada uranium-235 dengan neutron dalam reaktor nuklir. Sebagai contoh,yodium-131, molibdenum-99 dan xenon-133 dapat diproduksi dengan cara ini.Radionuklida dari proses tersebut harus hati-hati dikendalikan untuk meminimalkan ketidakmurnian/ pengotor radionuklida.
·           Charged particle bombardment
Radionuklida dapat dihasilkan dengan membombardirbahan target dengan partikel bermuatan di accelarators partikel seperti siklotron.
·           Neutron bombardment
Radionuklida dapat diproduksi dengan membombardir bahan target dengan neutron dalam reaktor nuklir. Reaksi nuklir yang diinginkan akandipengaruhi oleh energi dari partikel dan oleh komposisi isotopdan kemurnian bahan target.
·           Radionuclide generator systems
Radionuklida waktu paruh pendek dapat dihasilkandengan cara sistem generator radionuklida yang melibatkan pemisahan anak radionuklida dari induknya yang berumur panjang dengan pemisahan kimia atau fisik.Generator radioisotop adalah suatu sistem penghasil radioisotop melalui peluruhan radioisotop induk menjadi radioisotop anak dengan memancarkan radiasi, dimana persyaratan generator radioisotop adalah Radionuklida induk mempunyai waktu paruh yang lebih panjang dibandingkan radionuklida anak. Disamping itu radionuklida anak harus dapat dipisahkan dari radionuklida induk dengan kemurnian yang tinggi dan tidak bersifat toksis. Untuk keamanan dan kenyamanan pengguna, generator radioisotop harus mudah dibawa dan dioperasikan, dikemas dalam kemasan yang dapat mengurangi paparan radiasi sekecil mungkin(Astuti, 2014).

 Wadah Untuk Sediaan Radiofarmasi       

Bila wadah mengandung zat radioaktif maka pembungkusan mensyaratkan adanya perlakuan tambahan, yakni pemberian perisai timbal.Tiap desain pembungkus yang digunakan untuk radiofarmaka hendaklah disertifikasi oleh BAPETEN.Informasi berikut hendaklah tercantum pada instruksi pembungkusan (Anonim, 2012):
·           Nama produk
·           Deskripsi bentuk dan dosis radiofarmaka, kekuatan, konsentrasi radioaktif pada tanggal dan waktu yang dicantumkan (jam dan menit)
·           Ukuran bungkusan yang dinyatakan dalam jumlah vial, berat atau volume dari isi vial
·           Bila perlu, pada bahan pembungkus hendaklah dicantumkan instruksi yang jelas mengenai penanganan; dan
·           Bila perlu, gunakan bahan pembungkus cetak yang relevan. Bila tidak, label cetak dengan mencantumkan data produk yang memadai, dianggap cukup untuk pengiriman.
Dispensing, pembungkusan dan transportasi radiofarmaka hendaklah mengikuti peraturan Otorita Pengawasan dan atau pedoman internasional.Bahan pembungkus dapat meliputi kotak thermocol, kotak karton, wadah timah, kapas penyerap, wadah timbal, label, dan lain-lain (Anonim, 2012).

Wadah Tertutup

Radiofarmasi harus disimpan dalam wadah yang tertutup dan disimpan di daerah yang ditugaskan untuk tujuan tersebut. Kondisi penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga maksimal laju dosis radiasi yang memungkinkan orang terkena berkurang ke tingkat yang dapat diterima. Persiapan radiofarmaka yang dimaksudkan untuk digunakan parenteral harus disimpan dalam segelas botol, ampul atau jarum suntik yang cukup transparan untuk memungkinkan pemeriksaanvisual terhadap isi. Wadah kaca dapat menggelapkan di bawah pengaruh radiasi (WHO, 2008).Digunakan dalam bidang radiologi bukan untuk terapi. Misalnya 60-Co dalam bentuk jarum. 

Wadah Terbuka

Wadah terbuka yang biasa digunakan adalah kapsul gelatin. Digunakan untuk bidang kedokteran nuklir dan umumnya bukan untuk doagnostik. Dimana penggunaan dalam zat radioaktif yang larut diberikan melalui suntikan atau dengan cara menelan seperti kapsul, gelatin. Biasanya radiofarmasi dengan wadah terbuka digunakan untuk obat-obatan dan penelitian biologi, bahan radioaktif terbuka dapat bergerak dan jika tidak terkontrol akan menyebakan kontaminasi. Contoh : kapsul gelatin yang berisi Na131-I atau dalam bentuk gas seperti 13-O.


Sabtu, 04 Juni 2016

Teknik Penyediaan Sediaan Radiofarmasi



Pembuatan dan penanganan radiofarmaka berpotensial berbahaya, sehingga produk harus dibuat sesuai prinsip dasar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Area radioaktif hendaklah dilengkapi dengan tekanan negatif terhadap area sekitar dan terpisah dari area produksi/pengawasan mutu nonradioaktif. Pekerjaan radioaktif hendaklah dilakukan dalam beta-gamma boxes/hot cells yang dilengkapi perisai yang sesuai. Area radioaktif hendaklah dilengkapi monitor kontaminasi atau surveimeter. Jenis emisi radiasi dan waktu paruh isotop radioaktif merupakan parameter pengukuran tingkat risiko. Perhatian khusus harus diberikan pada pencegahan kontaminasi silang, ketertinggalan cemaran radionuklida, dan pembuangan limbah radioaktif (Anonim, 2012).
Pertimbangan khusus mungkin diperlukan bagi bets berukuran kecil yang sering dibuat untuk banyak radiofarmaka. Karena memiliki waktu paruh pendek, beberapa radiofarmaka diluluskan (dan diberikan pada pasien segera setelah produksi) sebelum menyelesaikan parameter pengujian mutu tertentu. Pengawasan mutu adakalanya dilakukan secara retrospektif. Dalam hal ini penilaian berkelanjutan terhadap efektivitas sistem Pemastian Mutu menjadi sangat penting dan penerapan CPOB secara ketat dalam memproduksi radiofarmaka adalah suatu keharusan (Anonim, 2012).
Ketentuan pengendalian radiofarmaka pada umumnya bergantung pada sumber produk dan metode pembuatan. Prosedur pembuatan dalam ruang lingkup ini termasuk (Anonim, 2012):
·           Preparasi radiofarmaka di rumah sakit yang mempunyai fasilitas kedokteran nuklir
·           Preparasi radiofarmaka di pusat-pusat radiofarmasi
·           Produksi radiofarmaka di pusat dan institusi nuklir atau oleh industri farmasi; dan
·           Preparasi dan produksi radiofarmaka di pusat PET (positron emission tomography).
Radiofarmaka diklasifikasikan dalam empat kategori (Anonim, 2012):
·           Produk radioaktif siap pakai
·           Generator radionuklida
·           Komponen nonradioaktif (“kits”) yang akan ditandai dengan radionuklida (biasanya eluat dari generator radionuklida) untuk preparasi senyawa bertanda; dan
·           Prekursor yang digunakan untuk penandaan radioaktif zat lain sebelum diberikan kepada pasien (mis. sampel dari pasien).
Radiofarmaka mempunyai komponen bahan obat dan bahan radioaktif. Oleh karena itu ada dua Otorita Pengawasan yang bertanggung jawab untuk pengawasan radiofarmaka yaitu Badan POM dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).Pembuatan radiofarmaka harus mengikuti Pedoman CPOB secara umum termasuk Aneks 1 Pembuatan Produk Steril untuk pembuatan radiofarmaka steril. Beberapa ketentuan yang berlaku spesifik terhadap penanganan bahan radioaktif harus mengikuti peraturan yang diterbitkan Bapeten, antara lain yang menetapkan standar dasar bagi perlindungan kesehatan masyarakat umum dan karyawan terhadap bahaya radiasi pengion.
Semua personil yang bekerja secara langsung dalam kegiatan preparasi dan produksi radiofarmaka dan personil yang karena tugasnya harus memasuki area pembuatan hendaklah mendapat pelatihan yang sesuai dengan lingkup kerjanya dan tentang prinsip CPOB khususnya dalam pembuatan radiofarmaka.Semua personil yang terlibat dalam proses produksi, perawatan dan pengujian hendaklah mengikuti pedoman untuk penanganan bahan radioaktif dan dipantau terhadap kemungkinan terkena kontaminasi dan/atau paparan radiasi (Anonim, 2012).
Bahan awal (termasuk eksipien) dalam persiapan pembuatan radiofarmaka, langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa semua bahan-bahan yang berkualitas sesuai, termasuk bahan awal, seperti prekursor untuk sintesis, yang diproduksi pada skala kecil dan dipasok oleh produsen khusus atau laboratorium untuk digunakan dalam industri radiofarmaka. Kuantitas aktual bahan radioaktif dibandingkan dengan jumlah eksipien biasanya sangat kecil karena eksipien dapat sangat mempengaruhi kualitas persiapan radiofarmaka (WHO, 2008).
Langkah kegiatan selama proses pengolahan radiofarmaka hendaklah seminimal mungkin. Pereaksi yang boleh digunakan hanya pereaksi yang sudah diuji sebelumnya dan disertifikasi dan bila dibutuhkan dipreparasi baru. Penggunaan proses dengan sistem tertutup dapat mengurangi kontaminasi serta memungkinkan penerapan “formulasi produk langkah tunggal” (single step formulation). Hendaklah digunakan lemari asam dan tempat kerja dengan udara bersih beraliran laminer yang terawat baik. Penyalaan lampu UV di tempat kerja sebelum digunakan dapat mengurangi jumlah mikroba. Kedua tempat tersebut hendaklah didisinfeksi dengan etanol 70% atau disinfektan permukaan sebelum pekerjaan dimulai. Sarung tangan steril hendaklah digunakan selama proses. Limbah yang dihasilkan hendaklah dipindahkan, disimpan secara terpisah dan dibuang menurut prosedur tetap yang berlaku.
Semua peralatan dan area kerja sekitarnya harus dibersihkan dengan seksama tiap hari setelah selesai bekerja. Langit-langit, dinding dan permukaan struktural lain harus dibersihkan secara teratur. Fumigasi ruangan harus dilakukan tiap bulan.Rangkaian penyaring steril sekalipakai hendaklah digunakan untuk proses penyaringan aseptis. Penyaring ini hendaklah diuji integritasnya dengan bubble test atau kemampuannya menyaring kultur mikroorganisme Serratia marcescens (Anonim, 2009).
Dalam pembuatan radiofarmaka, suatu analisis risiko dapat dilakukan untuk menentukan perbedaan tekanan udara antar ruang, arah alir udara dan kualitas udara yang tepat. Untuk mengungkung radioaktifitas, tekanan udara di mana produk radioaktif terpapar hendaklah lebih rendah dibandingkan dengan area sekitar. Namun demikian, perlu diperhatikan juga perlindungan produk dari kontaminasi lingkungan.Radionuklida yang mudah menguap seperti Iodium-131 hendaklah ditempatkan dalam lemari asam. Generator radionuklida, seperti generator Teknesium-99m perteknetat, hendaklah ditempatkan dalam ruangan yang higienis dan terkendali di mana risiko pelepasan kontaminasi radioaktif di udara rendah. Dispensing radiofarmaka untuk dosis pasien individual hendaklah dilakukan pada kondisi berisiko mikrobiologi rendah, dengan penekanan pada keselamatan radiasi pada saat pengambilan dosis, penerimaan radiofarmaka, pemantauan latar dan lain-lain. Perisai, alat ukur radioaktivitas dan lain-lain hendaklah tersedia selama dispensing tersebut. Rekonstitusi kit umumnya dilakukan dalam prosedur langkah tunggal (single step closed procedure). Tempat kerja yang terkungkung diperlukan bila pendidihan, pemanasan atau reaksi kimia dilakukan dalam rekonstitusi kit (Anonim, 2012).
Preparasi radiofarmaka yang berasal dari pasien, seperti penandaan radioaktif sel darah, hendaklah dilakukan di dalam ruang aseptis yang terkungkung dan dilengkapi dengan filter HEPA. Peralatan yang digunakan, area kerja dan prosedur pengoperasian yang digunakan hendaklah memastikan keselamatan, higiene dan proteksi radiasi terhadap produk dan personil yang terlibat. Ruang kecil dan terpisah hendaklah disediakan untuk preparasi radiofarmaka yang berasal dari pasien. Untuk menghindarkan kontaminasi silang biologis, hanya boleh dilakukan satu proses penandaan radioaktif pada satu saat. Proses penandaan atau dispensing lain tidak boleh dilakukan secara bersamaan dalam ruang yang sama. Produk radioaktif hendaklah disimpan, diproses, dikemas dan diawasi di sarana tersendiri dan terkungkung. Peralatan yang digunakan hendaklah khusus untuk pembuatan radiofarmaka (Anonim, 2012).

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 1998.Risalah Pertemuan Ilmiah Penelitian Dan Pengembangan Aplikasi Isotop Dan Radiasi. Jakarta: BATAN.
Anonim. 2009. 1st Supplement To Guidelines OnGood Manufacturing Practices 2006. Jakarta: BPOM RI.
Anonim. 2012.Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
Anonim. 2014.Jurnal Radioisotop Dan Radiofarmaka. Jakarta: BATAN.

Google Ads