Google ads

Sabtu, 04 Juni 2016

Teknik Penyediaan Sediaan Radiofarmasi



Pembuatan dan penanganan radiofarmaka berpotensial berbahaya, sehingga produk harus dibuat sesuai prinsip dasar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Area radioaktif hendaklah dilengkapi dengan tekanan negatif terhadap area sekitar dan terpisah dari area produksi/pengawasan mutu nonradioaktif. Pekerjaan radioaktif hendaklah dilakukan dalam beta-gamma boxes/hot cells yang dilengkapi perisai yang sesuai. Area radioaktif hendaklah dilengkapi monitor kontaminasi atau surveimeter. Jenis emisi radiasi dan waktu paruh isotop radioaktif merupakan parameter pengukuran tingkat risiko. Perhatian khusus harus diberikan pada pencegahan kontaminasi silang, ketertinggalan cemaran radionuklida, dan pembuangan limbah radioaktif (Anonim, 2012).
Pertimbangan khusus mungkin diperlukan bagi bets berukuran kecil yang sering dibuat untuk banyak radiofarmaka. Karena memiliki waktu paruh pendek, beberapa radiofarmaka diluluskan (dan diberikan pada pasien segera setelah produksi) sebelum menyelesaikan parameter pengujian mutu tertentu. Pengawasan mutu adakalanya dilakukan secara retrospektif. Dalam hal ini penilaian berkelanjutan terhadap efektivitas sistem Pemastian Mutu menjadi sangat penting dan penerapan CPOB secara ketat dalam memproduksi radiofarmaka adalah suatu keharusan (Anonim, 2012).
Ketentuan pengendalian radiofarmaka pada umumnya bergantung pada sumber produk dan metode pembuatan. Prosedur pembuatan dalam ruang lingkup ini termasuk (Anonim, 2012):
·           Preparasi radiofarmaka di rumah sakit yang mempunyai fasilitas kedokteran nuklir
·           Preparasi radiofarmaka di pusat-pusat radiofarmasi
·           Produksi radiofarmaka di pusat dan institusi nuklir atau oleh industri farmasi; dan
·           Preparasi dan produksi radiofarmaka di pusat PET (positron emission tomography).
Radiofarmaka diklasifikasikan dalam empat kategori (Anonim, 2012):
·           Produk radioaktif siap pakai
·           Generator radionuklida
·           Komponen nonradioaktif (“kits”) yang akan ditandai dengan radionuklida (biasanya eluat dari generator radionuklida) untuk preparasi senyawa bertanda; dan
·           Prekursor yang digunakan untuk penandaan radioaktif zat lain sebelum diberikan kepada pasien (mis. sampel dari pasien).
Radiofarmaka mempunyai komponen bahan obat dan bahan radioaktif. Oleh karena itu ada dua Otorita Pengawasan yang bertanggung jawab untuk pengawasan radiofarmaka yaitu Badan POM dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).Pembuatan radiofarmaka harus mengikuti Pedoman CPOB secara umum termasuk Aneks 1 Pembuatan Produk Steril untuk pembuatan radiofarmaka steril. Beberapa ketentuan yang berlaku spesifik terhadap penanganan bahan radioaktif harus mengikuti peraturan yang diterbitkan Bapeten, antara lain yang menetapkan standar dasar bagi perlindungan kesehatan masyarakat umum dan karyawan terhadap bahaya radiasi pengion.
Semua personil yang bekerja secara langsung dalam kegiatan preparasi dan produksi radiofarmaka dan personil yang karena tugasnya harus memasuki area pembuatan hendaklah mendapat pelatihan yang sesuai dengan lingkup kerjanya dan tentang prinsip CPOB khususnya dalam pembuatan radiofarmaka.Semua personil yang terlibat dalam proses produksi, perawatan dan pengujian hendaklah mengikuti pedoman untuk penanganan bahan radioaktif dan dipantau terhadap kemungkinan terkena kontaminasi dan/atau paparan radiasi (Anonim, 2012).
Bahan awal (termasuk eksipien) dalam persiapan pembuatan radiofarmaka, langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa semua bahan-bahan yang berkualitas sesuai, termasuk bahan awal, seperti prekursor untuk sintesis, yang diproduksi pada skala kecil dan dipasok oleh produsen khusus atau laboratorium untuk digunakan dalam industri radiofarmaka. Kuantitas aktual bahan radioaktif dibandingkan dengan jumlah eksipien biasanya sangat kecil karena eksipien dapat sangat mempengaruhi kualitas persiapan radiofarmaka (WHO, 2008).
Langkah kegiatan selama proses pengolahan radiofarmaka hendaklah seminimal mungkin. Pereaksi yang boleh digunakan hanya pereaksi yang sudah diuji sebelumnya dan disertifikasi dan bila dibutuhkan dipreparasi baru. Penggunaan proses dengan sistem tertutup dapat mengurangi kontaminasi serta memungkinkan penerapan “formulasi produk langkah tunggal” (single step formulation). Hendaklah digunakan lemari asam dan tempat kerja dengan udara bersih beraliran laminer yang terawat baik. Penyalaan lampu UV di tempat kerja sebelum digunakan dapat mengurangi jumlah mikroba. Kedua tempat tersebut hendaklah didisinfeksi dengan etanol 70% atau disinfektan permukaan sebelum pekerjaan dimulai. Sarung tangan steril hendaklah digunakan selama proses. Limbah yang dihasilkan hendaklah dipindahkan, disimpan secara terpisah dan dibuang menurut prosedur tetap yang berlaku.
Semua peralatan dan area kerja sekitarnya harus dibersihkan dengan seksama tiap hari setelah selesai bekerja. Langit-langit, dinding dan permukaan struktural lain harus dibersihkan secara teratur. Fumigasi ruangan harus dilakukan tiap bulan.Rangkaian penyaring steril sekalipakai hendaklah digunakan untuk proses penyaringan aseptis. Penyaring ini hendaklah diuji integritasnya dengan bubble test atau kemampuannya menyaring kultur mikroorganisme Serratia marcescens (Anonim, 2009).
Dalam pembuatan radiofarmaka, suatu analisis risiko dapat dilakukan untuk menentukan perbedaan tekanan udara antar ruang, arah alir udara dan kualitas udara yang tepat. Untuk mengungkung radioaktifitas, tekanan udara di mana produk radioaktif terpapar hendaklah lebih rendah dibandingkan dengan area sekitar. Namun demikian, perlu diperhatikan juga perlindungan produk dari kontaminasi lingkungan.Radionuklida yang mudah menguap seperti Iodium-131 hendaklah ditempatkan dalam lemari asam. Generator radionuklida, seperti generator Teknesium-99m perteknetat, hendaklah ditempatkan dalam ruangan yang higienis dan terkendali di mana risiko pelepasan kontaminasi radioaktif di udara rendah. Dispensing radiofarmaka untuk dosis pasien individual hendaklah dilakukan pada kondisi berisiko mikrobiologi rendah, dengan penekanan pada keselamatan radiasi pada saat pengambilan dosis, penerimaan radiofarmaka, pemantauan latar dan lain-lain. Perisai, alat ukur radioaktivitas dan lain-lain hendaklah tersedia selama dispensing tersebut. Rekonstitusi kit umumnya dilakukan dalam prosedur langkah tunggal (single step closed procedure). Tempat kerja yang terkungkung diperlukan bila pendidihan, pemanasan atau reaksi kimia dilakukan dalam rekonstitusi kit (Anonim, 2012).
Preparasi radiofarmaka yang berasal dari pasien, seperti penandaan radioaktif sel darah, hendaklah dilakukan di dalam ruang aseptis yang terkungkung dan dilengkapi dengan filter HEPA. Peralatan yang digunakan, area kerja dan prosedur pengoperasian yang digunakan hendaklah memastikan keselamatan, higiene dan proteksi radiasi terhadap produk dan personil yang terlibat. Ruang kecil dan terpisah hendaklah disediakan untuk preparasi radiofarmaka yang berasal dari pasien. Untuk menghindarkan kontaminasi silang biologis, hanya boleh dilakukan satu proses penandaan radioaktif pada satu saat. Proses penandaan atau dispensing lain tidak boleh dilakukan secara bersamaan dalam ruang yang sama. Produk radioaktif hendaklah disimpan, diproses, dikemas dan diawasi di sarana tersendiri dan terkungkung. Peralatan yang digunakan hendaklah khusus untuk pembuatan radiofarmaka (Anonim, 2012).

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 1998.Risalah Pertemuan Ilmiah Penelitian Dan Pengembangan Aplikasi Isotop Dan Radiasi. Jakarta: BATAN.
Anonim. 2009. 1st Supplement To Guidelines OnGood Manufacturing Practices 2006. Jakarta: BPOM RI.
Anonim. 2012.Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik. Jakarta: BPOM RI.
Anonim. 2014.Jurnal Radioisotop Dan Radiofarmaka. Jakarta: BATAN.

Tidak ada komentar:

Google Ads