Google ads

Minggu, 04 Oktober 2015

Total Petroleum Hydrocarbon (TPH)




          TPH adalah  jumlah hidrokarbon minyak bumi yang terukur di dalam suatu media lingkungan. Hidrokarbon minyak bumi (PHC–Petroleum Hydrocarbon) adalah berbagai jenis senyawa hidrokarbon yang terdapat dalam minyak bumi. Dalam satu jenis campuran minyak bumi akan terdapat rantai hidrokarbon dengan rantai C5–C40. Dengan demikian, metode analisa TPH didefinisikan sebagai metoda analisis yang digunakan untuk mengukur jumlah hidrokarbon minyak bumi dalam suatu media (Ghazali, 2004).
Di PT CPI SLS Minas terdapat fasilitas pengolahan tanah tercemar minyak bumi yang dinamakan Soil Bioremediation Facility (SBF). Pengolahan di SBF mengacu pada Kepmen LH no. 128 tahun 2003. Total Petroleum hydrocarbon (TPH) yang dimaksudkan dalam Kepmen 128/2003 adalah senyawa yang terdapat pada industri migas dan dihasilkan dari industri migas. Di dalam kepmen LH 128/2003 dicantumkan bahwa konsentrasi TPH maksimum yang diijinkan untuk mengolah tanah tercemar dengan teknik bioremediasi adalah 15%. Jika terdapat konsentrasi TPH diatas 15%, maka harus dilakukan pengolahan terlebih dahulu yang tujuannya adalah untuk pemanfaatan. Hal ini tercantum di poin II.1.3 (b) Kepmen LH 128 tahun 2003. Salah satu contoh pemanfaatan adalah pengambilan kembali minyak bumi dari tanah tercemar (oil recovery).
Hasil akhir pengolahan secara bioremedisasi adalah dipersyaratkan TPH di bawah konsentrasi 1 %. Dijelaskan dalam makalah di API Publication 4709 September 2001, pertimbangan konsentrasi ambang batas untuk TPH industri migas didasarkan pada proteksi terhadap tanaman dan sumber air (air tanah dan air permukaan) (API,1954; Udo, et al). Hasil studi yang terdapat di dalam API Publication menunjukkan bahwa konsentrasi hidrokarbon minyak bumi pada <10.000 mg/kg atau 1% tidak menyebabkan dampak negatif pada pertumbuhan berbagai tanaman ataupun perlindian pada air tanah. Angka 1% ini kemudian digunakan oleh beberapa negara bagian di US untuk aplikasi pengolahan tanah tercemar di Industri migas. Pada saat kepmen 128/2003 disusun, belum ada studi di Indonesia yang menunjukkan berapa angka toksisitas petroleum hidrokarbon untuk tanaman-tanaman di Indonesia, ataupun resiko terhadap sumber air (air tanah). Oleh karena itu, angka 1% digunakan sebagai target konsentrasi akhir bioremediasi di Indonesia.
          Di dalam Kepmen LH no. 128 tahun 2003 tercantum bagian-bagian sebagai berikut:
1.  Analisis Limbah
    Sebelum melakukan pengolahan tanah tercemar limbah minyak bumi dengan metoda biologis (bioremediasi), maka perlu dilakukan analisis terhadap tanah yang akan diolah untuk mengetahui komposisi dan karakteristik limbah. Analisanya yaitu Total Petroleum Hydrocarbon TPH.

2.    Persyaratan Limbah Yang Diolah
      Persyaratan limbah minyak bumi yang diolah secara biologis adalah sebagai berikut:
a.    Konsentrasi maksimum TPH awal sebelum proses pengolahan secara biologis adalah tidak lebih dari 15%.
b.    Konsentrasi TPH yang melebihi dari 15% perlu dilakukan pengolahan atau pemanfaatan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia dan karakteristik limbah.

3.    Analisis Terhadap Proses Pengolahan
a.    Parameter dan metoda sampling untuk analisis sample limbah yang diolah atau diuji TPH Minimum 2 Minggu sekali dengan metoda Spectrophometri atau Gravimetri.
b.    Analisis pendukung adalah analisis terhadap produk hasil penguraian limbah minyak bumi (TPH) akibat kegiatan mikrobiologis dapat dilakukan untuk melihat komponen dan konsentrasi senyawa hidrokarbon, seperti senyawa yang terdapat di dalam kelompok C6-C15.

Tidak ada komentar:

Google Ads