TPH adalah jumlah hidrokarbon minyak bumi yang
terukur di dalam suatu media lingkungan. Hidrokarbon minyak bumi (PHC–Petroleum Hydrocarbon) adalah berbagai
jenis senyawa hidrokarbon yang terdapat dalam minyak bumi. Dalam satu jenis
campuran minyak bumi akan terdapat rantai hidrokarbon dengan rantai C5–C40.
Dengan demikian, metode analisa TPH didefinisikan sebagai metoda analisis yang
digunakan untuk mengukur jumlah hidrokarbon minyak bumi dalam suatu media
(Ghazali, 2004).
Di PT CPI SLS Minas
terdapat fasilitas pengolahan tanah tercemar minyak bumi yang dinamakan Soil Bioremediation Facility (SBF).
Pengolahan di SBF mengacu pada Kepmen LH no. 128 tahun 2003. Total Petroleum hydrocarbon (TPH) yang
dimaksudkan dalam Kepmen 128/2003 adalah senyawa yang terdapat pada industri
migas dan dihasilkan dari industri migas. Di dalam kepmen LH 128/2003
dicantumkan bahwa konsentrasi TPH maksimum yang diijinkan untuk mengolah tanah
tercemar dengan teknik bioremediasi adalah 15%. Jika terdapat konsentrasi
TPH diatas 15%, maka harus
dilakukan pengolahan terlebih dahulu yang tujuannya adalah untuk pemanfaatan.
Hal ini tercantum di poin II.1.3 (b) Kepmen LH 128 tahun 2003. Salah satu
contoh pemanfaatan adalah pengambilan kembali minyak bumi dari tanah tercemar (oil recovery).
Hasil akhir pengolahan secara bioremedisasi adalah
dipersyaratkan TPH di bawah konsentrasi 1 %. Dijelaskan dalam makalah di API
Publication 4709 September 2001, pertimbangan konsentrasi ambang batas untuk
TPH industri migas didasarkan pada proteksi terhadap tanaman dan sumber air
(air tanah dan air permukaan) (API,1954; Udo, et al). Hasil studi yang terdapat di dalam API Publication
menunjukkan bahwa konsentrasi hidrokarbon minyak bumi pada <10.000 mg/kg
atau 1% tidak menyebabkan dampak negatif pada pertumbuhan berbagai tanaman
ataupun perlindian pada air tanah. Angka 1% ini kemudian digunakan oleh
beberapa negara bagian di US untuk aplikasi pengolahan tanah tercemar di
Industri migas. Pada saat kepmen 128/2003 disusun, belum ada studi di Indonesia
yang menunjukkan berapa angka toksisitas petroleum hidrokarbon untuk
tanaman-tanaman di Indonesia, ataupun resiko terhadap sumber air (air tanah).
Oleh karena itu, angka 1% digunakan sebagai target konsentrasi akhir
bioremediasi di Indonesia.
Di dalam Kepmen LH no. 128 tahun 2003 tercantum
bagian-bagian sebagai berikut:
1. Analisis Limbah
Sebelum melakukan pengolahan tanah
tercemar limbah minyak bumi dengan metoda biologis (bioremediasi), maka perlu
dilakukan analisis terhadap tanah yang akan diolah untuk mengetahui komposisi
dan karakteristik limbah. Analisanya yaitu Total Petroleum Hydrocarbon TPH.
2. Persyaratan Limbah Yang Diolah
Persyaratan limbah minyak bumi yang
diolah secara biologis adalah sebagai berikut:
a.
Konsentrasi maksimum TPH awal sebelum proses pengolahan secara biologis adalah tidak
lebih dari 15%.
b.
Konsentrasi TPH
yang melebihi dari 15% perlu dilakukan pengolahan atau pemanfaatan terlebih
dahulu dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia dan karakteristik
limbah.
3.
Analisis Terhadap Proses Pengolahan
a. Parameter dan metoda sampling untuk analisis sample
limbah yang diolah atau diuji TPH
Minimum 2 Minggu sekali dengan metoda Spectrophometri atau Gravimetri.
b. Analisis pendukung
adalah analisis terhadap produk hasil penguraian limbah minyak bumi (TPH) akibat kegiatan mikrobiologis
dapat dilakukan untuk melihat komponen dan konsentrasi senyawa hidrokarbon,
seperti senyawa yang terdapat di dalam kelompok C6-C15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar