A. Bahan
Pengemas
Pengadaan, penanganan dan pengawasan
bahan kemasan primer dan bahan pengemas cetak serta bahan cetak lain hendaklah
diberi perhatian yang sama seperti terhadap bahan awal.
Perhatian khusus hendaklah diberikan
kepada bahan cetak. Bahan cetak tersebut hendaklah disimpan dengan kondisi
keamanan yang memadai dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Label
lepas dan bahan cetak lepas lain hendaklah disimpan dan diangkut dalam wadah
tertutup untuk menghindarkan campur baur. Bahan pengemas hendaklah diserahkan
kepada orang yang berhak sesuai prosedur tertulis yang sudah disetujui.
Tiap penerimaan atau tiap bets bahan
pengemas primer hendaklah diberi nomor yang spesifik atau penandaan yang
menunjukkan identitasnya. Bahan pengemas primer, bahan pengemas cetak atau
bahan cetak lain yang tidak berlaku lagi atau obselet hendaklah dimusnahkan dan
pemusnahannya dicatat. Bahan yang akan dimusnahkan hendaklah ditempatkan di
area terpisah, diberi label “Ditolak” dan dikeluarkan dari sistem persediaan.
Tindakan ini untuk menghindari kesalahan pengambilan bahan pengemas. Sistem
persediaan dapat dibuat secara manual atau elektronis yang mencakup antara
lain:
Ø
nomor kode dan nama bahan atau produk
Ø
tanggal penerimaan dan pengeluaran atau
penyerahan
Ø
jumlah penerimaan atau penyerahan dan sisa
persediaan
Ø
nomor bets/lots
Ø
nama pemasok
Ø
tanggal daluarsa atau uji ulanh
Ø
status bahan, apakah karantina, diluluskan atau
ditolak
Untuk menghindari campur baur, hanya satu jenis bahan pengemas cetak
tertentu saja yang diperbolehkan diletakkan di tempet kodifikasi pada saat yang sama. Hendaklah ada sekat
pemisah yang memadai antar tempat kodifikasi tersebut. Yang diperbolehakan
masuk ruang kodifikasi pada saat yang sama hanya bahan pengemas cetak.
B. Kegiatan Pengemasan
Kegiatan
pengemasan berfungsi membagi dan mengemas produk ruahan menjadi produk jadi.
Pengemasan hendaklah dilaksanakan di bawah pengendalian yang ketat untuk
menjaga identitas, keutuhan dan mutu
produk akhir yang dikemas.
Hendaklah ada prosedur tertulis yang
menguraikan penerimaan dan identifikasi produk ruahan dan bahan pengemas,
pengawasan untuk menjamin bahwa produk ruahan dan bahan pengemas cetak dan
bukan cetak serta bahan cetak lain yang akan dipakai adalah benar, pangawasan
selama proses pengemasan rekonsiliasi terhadap produk ruahan, bahan pengemas
cetak dan bahan cetak lain, serta pemeriksaan hasil akhir pengemasan. Semua
kegiatan pengemasan hendaklah dilaksanakan sesuai instruksi yang diberikan dan
menggunakan bahan pengemas yang tercantum dalam Prosedur Pengemasan Induk.
Rincian pelaksanaan pengemasan hendaklah dicatat dalam catatan pengemasan Bets.
Sebelum kegiatan pengemasan dimulai,
hendaklah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa area kerja dan peralatan
telah bersih serta bebas dari produk lain, atau dokumen lain yang tidak
diperlukan untuk kegiatan pengmsan yang bersangkutan.
Semua penerimaan produk ruahan,
bahan pengemas dan bahan cetak lain hendaklah diperiksa dan diverifikasi
kebenarannya terhadapProsedur Pengemasan Induk atau perintah pengemasan khusus.
1. Pra-kodifiksi
bahan pengemas
v
Label, karton dan bahan pengemas dan bahan cetak
lain yang memerlukan pra-kodifikasi dengan nomor bets/lot, tanggal daluwarsa
dan informasi lain sesuai dengan perintah pengemasan hendaklah diawasi dengan
ketat pada tiap tahap proses, sejak diterima dari gudang sampai menjadi bagian
dari produk atau dimusnahkan
v
Bahan pengemas dan bahan cetak lain yang sudah
dialokasikan untuk pra-kodifikasi hendaklah dalam wadah yang tertutup rapat dan
ditempatkan di area terpisah serta terjamin keamanannya,
v
Proses pra-kodifikasi bahan pengemas dan bahan
cetak lain hendaklah dilakukan di area terpisah dari kgiatan pengemasan
lainnya.
v
Seluruh bahan pengemas dan bahan cetak lain yang
telah diberi pra-kodifikasi hendaklah diperiksa sebelum ditransfer ke area
pengamanan.
2. Kesiapan
Jalur
Segera sebelum menempatkan bahan
pengemas dan bahan cetak lain pada jalur pengemasan,personil penanggung jawab
yang ditunjuk dari bagian pengemasan hendaklah melakukan pemeriksaan kesiapan
jalur sesuai dengan prosedur tertulis yang disetujui oleh kepala bagian
Manajemen Mutu ( Pemastian Mutu ), untuk:
Memastikan bahwa semua bahan dan produk yang
sudah dikemas dari kegiatan pengemasan sebelumnya telah benar disingkirkan dari
jalur dan area sekitarnya
Memeriksa kebersihan jalur dan area sekitarnya
Memastikan kebersihan peralatan yang akan
dipakai
3. Praktik
Pengemasan
Resiko kesalahan yang terjadi dalam
pengemasan dapat diperkecil dengan cara sebagai berikut:
- Menggunakan label dalam gulungan
- Pemberian penandaan bets pada jalur pengemasan label
- Label dan bahan cetak lain didesain sedemikian rupa sehingga masing-masing mempunyai tanda khusus untuk tiap produk berbeda
- Di samping pemariksaan secara visual selama pengemasan berlangsung hendaklah dilakukan pula pemeriksaan secara independent oleh bagian Pengawasan Mutu selama dan pada akhir proses pengemasan
Produk yang penampilannya mirip hendaklah tidak dikemas pada jalur yang
berdampingan kecuali ada pemisahan secara fisik. Pemisahan secara fisik dapat
dilakukan dengan cara:
·
Jarak antara jalur pengemasan paling sedikit 1,5
m diukur dari sisi terluar
·
Diberi sedikit sekat pemisah dengan tinggi
minimum1 m dari lantai
Pada tiap jalur pengemasan nama dan nomor bets produk yang sedang dikemas
hendaklah dapat terlihat dengan jelas. Wadah yang dipakai untuk menyimpan
produk ruahan, produk yang baru sebagian dikemas, sub-bets hendaklah diberi
label atau penandaan yang menunjukkan identitas jumlah, nomor bets dan status
produk tersebut. Wadah yang akan diisi hendaklah diserahkan ke jalur atau
tempat pengemasan dalam keadaan bersih.
Semua personil bagian pengemasan hendaklah memperoleh pelatiahan agar
memahami peryaratan pengawasan selama proses dan melaporkan tiap penyimpangan
yang ditemukan pada saat mereka menjalankan tanggung jawab spesifik tersebut.
Area pengemasan hendaklah dibersihkan secara teratur dan sering selama
jam kerja dan tiap pada tumpahan bahan. Personil kebersihan hendaklah diberi
pelatihan untuk tidak melakukan praktik yang dapat menyebabkan campur baur atau
pencemaran silang. Bila ditemukan bahan pengemasan cetak pada saat pembersihan
hendaklah diberikan kepada supervisor, yang selanjutnya ditempatkan dalam wadah
yang disediakan untuk kepeluan rekonsiliasi dan kemudian dimusnahkan pada akhir
proses pengemasan.
Kemasan akhir dan kemasan setengah jadi yang ditemukan di luar jalur
pengemasan hendaklah diserahkan kepada supervisor dan tidak boleh langsung
dikembalikan pada jalur pengemasan. Bila produk tersebut seteah diperiksa
supervisor ternyata identitasnya sama dengan bets yang sedang dikemas dan
keadaannya baik, maka supervisor dapat mengembalikan kepada jalur pengemasan
yang sedang berjalan. Kalau tidak, maka bahan tersebut dimusnahkan dan
jumlahnya dicatat.
Produk yang telah diisikan ke dalam wadah akhir tetapi belim diberi label
hedaklah dipisahkan dan diberi penandaan untuk menghindari campur baur.
Bagian peralatan pengemas yang biasanya tidak bersentuhan dengan produk
ruahan tapidapat menjadi tempat penumpukan debu, serpihan, bahan pengemas
ataupun produk yang kemudian dapat jatuh ke dalam produk atau mencemari atau
dapat menjadi penyebab campur baur produk yang sedang dikemas, hendaklah
dibersihkan dengan cermat.
Untuk mengendalikan penyebaran debu selama proses pengemasan khususnya
produk kering dapat dilakukan dengan system penghisap debu. Area pengemasan
yang terpisah dan tertutup diperlukan untuk produk tertentu misalnya obat yang
berdosis rendah dan berpotensi tinggi atau produk toksik dan bahan yang dapat
menimbulkan sensitisasi. Udara bertekanan rendah tidak boleh digunakan untuk
membersihkan peralatan di area kegiatan pengemasan dimana pencemaran sering
terjadi.
Pemakaian sikat hendaklah dibatasi karena dapat menimbulkan bahaya
pencemaran dari bulu sikat dan/atau partikel yang menempel pada sikat. Selain
itu personil hendaklah diingatkan untuk tidak menaruh bahan pengemas atau
produk di dalam saku. Bahan tersebut hendaklah dibawa dengan tangan atau di
dalam wadah yang tertutup dan diberi tanda yang jelas.
Bahan yang diperlukan dalam proses pengemasan seperti pelumas, perekat,
tinta, cairan pembersih dan sebagainya hendaklah diberi penandaan yang jelas
dan mencolok sesuai dengan isinya.
4. Penyelesaian
Kegiatan Pengemasan
ü
Pada penyelesaian kegiatan pengemasan, hendaklah
kemasan terakhir diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa kemasan produk
tersebut sepenuhnya sesuai dengan Proses Pengemasan Induk
ü
Hanya produk yang berasal dari satu bets dari
satu kegiatan pengemasan saja yang boleh ditempatkan pada satu palet. Bila ada
karton yang tidak penuh maka jumlah kemasan hendaklah dituliskan pada karton
tersebut
ü
Setelah proses rekonsiliasi pengemasan,
kelebihan bahan pengemas dan produk ruahan yang akan disingkirkan hendaklah
diawasi dengan ketat agar hanya bahan dan produk yang dinyatakan memenui syarat
saja yang dapt dikembalikan ke gudang untuk dimanfaatkan lagi. Bahan dan produk
tersebut hendaklah diberi penandaan yang
jelas
ü
Supervisor hendaklah mengawasi perhitungan dan
pemusnahan bahan pengemas dan produk ruahan yang tidak dapat lagi dikembalikan
ke gudang. Semua sisa bahan pengemas yang sudah diberi penandaan tapi tidak
terpakai hendaklah dihitung dan dimusnahkan. Jumlah yang dimusnahkan hendaklah
dicatat pada catatan pengemasan bets.
ü
Supervisor hendaklah menghitung dan mencatat
jumlah pemakaian neto semua bahan pengemas dan produk ruahan
ü
Tiap penyimpangan hasil yang tidak dapt
dijelaskan atau tiap kegagalan untuk memenuhi spesifikasi hendaklah diselidiki
secara teliti dengan mempertimbangkan bets atau produk lain yang mungkin juga
terpengaruh
ü
Setelah rekonsiliasi disetujui, produk jadi
hendaklah ditempatkan di area karantina produk jadi sambil menunggu pelulusan
dari kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu)
C. Penyimpanan Bahan Pengemas
Bahan
pengemas harus disimpan dengan rapi dan teratur untuk mencegah resiko campur
baur atau pencemaran serta memudahkan pemeriksaan dan pemeliharaan. Sistem
penyimpanan dapat dilakukan secara :
- Sistem acak
Bahan disimpan di atas palet area penyimpanan ( dapat berupa rak atau
lantai ) mana saja dalam satu ruanga. Tiap area penyimpana hendaklah diberi
nomor lokasi penyimpanan. Tiap palet berisi satu jenis barang dari satu
bets/lot. Untuk melaksanakan sistem acak, pada sistem persediaan dicatat juga
nomor lokasi penyimpanan tiap barang
- Sistem kelompok
Pada sistem ini baran
ditempatkan pada area penyimpanan
berdasarkan
Jenis barang dan statusnya
- Kombinasi dari sistem acak dan sistem kelompok
Sistem
yang akan digunakan tergantung dari jumlah dan jenis bahan yang akan disimpan,
kapasitas gudang dan system pengendalian barang.
Penyimpanan
bahan pengemas:
- Pemisahan secara fisik atau cara lain yang tervalidasi (misalnya cara elektronis) hendaklah disediakan untuk bahan yang ditolak, daluarsa ditarik dari peredaran. Bahan dan area penyimpanan hendaklah diberi identitas yang tepat
- Semua bahan pengemas yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diberi kebenaran identitas, kondisi wadah dan tanda pelulusan oleh bagian Pengawasan Mutu
- Bila identitas atau kondisi wadah bahan pengemas diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah dikirim ke area karantina.
- Bahan pengemas yang ditolak tidak disimpan bersama-sama dengan bahan yang sudah diluluskan, tapi dalam area khusus
- Bahan pengemas hendaklah diuji ulang terhadap identitas, kekuatan, mutu dan kemurnian, sesuai kebutuhan, misalnya setelah disimpan lama, atau terpapar udara panas atau kondisi lain yang mungkin berdampak buruk bagi mutu
- Bahan cetak hendaklah disimpan di “area penyimpanan terlarang” (restricted storage area) dan penyerahannya hendaklah dilakukan di bawah pengawasan yang ketat
- Stok tertua bahan pengemas dan yang mempunyai tanggal daluwarsa paling dekat digunakan terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar