1.
Pengertian Surveilans
Pengertian
Surveilans (WHO dalam Hermawan, 2011) adalah proses pengumpulan, pengolahan,
analisis dan interpretasi data secara sistematik dan terus menerus serta
penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil
tindakan.
Surveilans
epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus
terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi
terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan
tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien
melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi
epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan (Hermawan, 2011).
Surveilans
DBD adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data,
serta penyebarluasan informasi ke penyelenggaraan program dan pihak/instansi
terkait secara sitematis dan terus-menerus tentang situasi DBD dan kondisi yang
mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit tersebut agar dapat
dilakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien (Depkes, 2005).
2.
Kegiatan Surveilans DBD di Dinas Kabupaten/Kota (Depkes,
2005)
Surveilans
epidemiologi DBD di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota meliputi kegiatan pengumpulan,
pencatatan, pengolahan dan penyajian data penderita DBD, analisis data dan
penyebarlusan informasi.
a. Pelaporan
rutin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi
1) Menggunakan
formulir DP-DBD sebagai data dasar perorangan kasus DBD yang dilaporkan per
bulan
2) Menggunakan
formulir K-DBD sebagai laporan bulanan
3) Menggunakan
formulir W2-DBD sebagai laporan mingguan
4) Menggunakan
W1 bila terjadi KLB
b. Pencatatan
Data
1) Sumber
data
a) Laporan
KD/RS-DBD dari rumah sakit pemerintah/swasta
b) Laporan
data dasar personal DBD dari puskesmas (DP-DBD)
c) Laporan
rutin bulanan (K-DBD) dari puskesmas
d) Laporan
W1 dan W2-DBD
e) Laporan
hasil surveilans aktif oleh Dinas Kesehatan kota/kabupaten ke unit pelayanan
f) Cross Notification
dari kabupaten/kota lain
2) Pencatatan
laporan
Perlu kecermatan terhadap
kemungkinan pencatatan yang berulang untuk pasien yang sama, misalnya antara
tersangka DBD dengan penderita DBD karena terjadi perubahan status tersangka
menjadi penderita DBD.
c. Pengolahan
dan penyajian data
a) Pemantauan
situasi kasus mingguan menurut kecamatan.
b) Laporan
data dasar perorangan dengan form DP-DBD per bulan.
c) Laporan
mingguan.
d) Laporan
bulanan.
e) Penentuan
stratifikasi kecamatan.
f) Distribusi
penderita DBD per desa.
g) Penentuan
musim penularan.
h) Kecendrungan
situasi DBD.
i)
Laporan kasus per
tahun.
j)
Distribusi penderita
dan kematian menurut tahun, kelompok, umur dan jenis kelamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar