Google ads

Jumat, 15 Januari 2016

Surveilans DBD



1.         Pengertian Surveilans
Pengertian Surveilans (WHO dalam Hermawan, 2011) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan.
Surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan (Hermawan, 2011).
Surveilans DBD adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data, serta penyebarluasan informasi ke penyelenggaraan program dan pihak/instansi terkait secara sitematis dan terus-menerus tentang situasi DBD dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit tersebut agar dapat dilakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien (Depkes, 2005).




2.         Kegiatan Surveilans DBD di Dinas Kabupaten/Kota (Depkes, 2005)
Surveilans epidemiologi DBD di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota meliputi kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data penderita DBD, analisis data dan penyebarlusan informasi.
a.    Pelaporan rutin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi
1)      Menggunakan formulir DP-DBD sebagai data dasar perorangan kasus DBD yang dilaporkan per bulan
2)      Menggunakan formulir K-DBD sebagai laporan bulanan
3)      Menggunakan formulir W2-DBD sebagai laporan mingguan
4)      Menggunakan W1 bila terjadi KLB
b.    Pencatatan Data
1)      Sumber data
a)      Laporan KD/RS-DBD dari rumah sakit pemerintah/swasta
b)      Laporan data dasar personal DBD dari puskesmas (DP-DBD)
c)      Laporan rutin bulanan (K-DBD) dari puskesmas
d)     Laporan W1 dan W2-DBD
e)      Laporan hasil surveilans aktif oleh Dinas Kesehatan kota/kabupaten ke unit pelayanan
f)       Cross Notification dari kabupaten/kota lain


2)      Pencatatan laporan
Perlu kecermatan terhadap kemungkinan pencatatan yang berulang untuk pasien yang sama, misalnya antara tersangka DBD dengan penderita DBD karena terjadi perubahan status tersangka menjadi penderita DBD.
c.       Pengolahan dan penyajian data
a)      Pemantauan situasi kasus mingguan menurut kecamatan.
b)      Laporan data dasar perorangan dengan form DP-DBD per bulan.
c)      Laporan mingguan.
d)     Laporan bulanan.
e)      Penentuan stratifikasi kecamatan.
f)       Distribusi penderita DBD per desa.
g)      Penentuan musim penularan.
h)      Kecendrungan situasi DBD.
i)        Laporan kasus per tahun.
j)        Distribusi penderita dan kematian menurut tahun, kelompok, umur dan jenis kelamin.

Tidak ada komentar:

Google Ads