Google ads

Sabtu, 16 Januari 2016

NAPZA

1.    Istilah NAPZA
Nakotika, Psikotropika dan Zat Aduktif Lain (NAPZA) adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan  (psikologi) seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi bagi penyalahgunanya (UUD No 35 tahun 2009).
NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aditif Lain. NAPZA adalah  suatu  zat yang jika dimasukan ke dalam tubuh  akan mempengaruhi fungsi  fisik dan psikologis bagi penyalahgunaanya. Sedangakan Narkoba adalah singkatan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya. Istilah Narkoba sebenarnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA namun istilah ini lebih populer di masyarakat dan kalangan penegak hukum (BNN, 2008).

2.    Jenis - jenis NAPZA
Menurut Departemen Kesehatan  dan Kesejahteraan Sosial  Republik Indonesia (DepKes dan KesSos RI) tahun 2001, jenis-jenis  NAPZA yang disalahgunakan di masyarakat yaitu :
a.    Narkotika
Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1)  Golongan I      : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan  
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
  Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2) Golongan II     : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam  
terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu  pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin dan Petidin.
3) Golongan III   : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak     
digunakan dalam terapi dan pengembangan ilmu  pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.


b.  Psikotropika :

Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan, yaitu:
1)  Golongan  I    : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam  terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2) Golongan II     : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
                            digunakan dalan terapi dan untuk tujuan ilmu  pengetahuan serta mempunyai potensi kuat  mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
  Amphetamine.
3)  Golongan III   : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang  mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
  Phenobarbital.



4)  Golongan IV   : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan  mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
  Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
c.    Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1)   Minuman beralkohol
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a) Golongan A : kadar etanol 1 – 5% (Bir).
b) Golongan B : kadar etanol 5 – 20% (Berbagai minuman anggur)
c) Golongan C : kadar etanol 20 – 45% (Whisky, Vodca, Manson House dan Johny Walker).




2)  Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut)
Bahan/zat yang mudah menguap, berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku dan  Bensin.
3)   Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat,  pemakaian rokok dan alkohol  terutama  pada  remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

3.    Penyalahgunaan NAPZA
a.    Defenisi Penyalahgunaan NAPZA
Menurut UUD. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan NAPZA di luar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter dan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Penyalahgunaan NAPZA adalah pemakai obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan NAPZA secara terus menerus dan akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan (BNN, 2007d).
b.   Tingkat Pemakai NAPZA
Menurut DepKes dan KesSos RI (2001), pemakai NAPZA pada awalnya hanya ingin coba-coba (experimental use). Pemakaian NAPZA hanya sebatas memenuhi rasa ingin tahu saja, pada tahap ini sebagian pemakai berhenti sampai disini namun sebagian lagi berlanjut ketahap yang lebih berat lagi, yaitu :
1)   Pemakaian sosial/rekreasi (social/recreational use)
Pemakaian NAPZA pada saat-saat tertentu yang bertujuan hanya untuk berekreasi atau bersenang-senang saja. Sebagian pemakai dapat bertahan pada tahap ini namun sebagian lagi berlanjut ketahap berikutnya
2)   Pemakaian situasional (situational use)
Pemakaian NAPZA hanya pada saat membutuhkan yang bertujuan untuk menghilangkan perasaan yang tidak menyenangkan, misalnya ketegangan, kesedihan dan kekecewaan.
3)   Penyalahgunaan (abuse)
Pemakaian NAPZA secara teratur  dan terus menerus, merupakan tindakan penyimpangan yang ditandai dengan adanya gejala intoksikasi sepanjang hari. Pada tahap ini pemakai sudah tidak mampu untuk mengurangi dan menghentikan,                      
berusaha berulang kali mengendalikan, terus menggunakan walaupun harus menahan sakit fisiknya.
4)   Ketergantungan (dependence use)
Pemakai NAPZA yang sudah ditandai dengan adanya gejala putus zat jika pemakaian dikurangi dosisnya atau dihentikan. Pada tahap ini NAPZA sudah menjadi kebutuhan dasar bagi pemakainya.

c.    Penyebab Penyalahguanaan NAPZA
Menurut Hikmat (2007), penyalahgunaan NAPZA tidak terjadi karena penyebab tunggal  (single cause) namun disebabkan oleh interaksi antara faktor individu, faktor lingkungan dan faktor NAPZA itu sendiri. Secara rinci faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagai berikut :
1.    Faktor Individu
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menjadi penyalahguna NAPZA :
a)    Cenderung memberontak
b)   Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi dan cemas
c)    Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d)   Kurang percaya diri
e)    Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f)    Murung, pemalu, pendiam
g)   Merasa bosan dan jenuh
h)   Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i)     Keinginan untuk mencoba yang sedang mode
j)     Identitas diri kabur
k)   Kemampuan komunikasi yang rendah
l)     Putus sekolah
m) Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2.    Faktor Lingkungan
 Lingkungan merupakan tempat berinteraksinya antara individu dengan individu yang lainya, baik  lingkungan keluarga,  lingkungan sekitar rumah, lingkungan sekolah,                         lingkungan teman sebaya lingkungan pekerjaan  maupun lingkungan masyarakat.
Faktor lingkungan ini merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh bagi individu untuk menjadi penyalahguna NAPZA. Berikut ini adalah lingkungan yang dapat mempengaruhi individu menjadi penyalahguna NAPZA adalah :
a)    Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat dimana individu memulai interaksi dengan individu lainnya. Lingkungan keluarga terutama faktor orang tua dapat menjadi penyebab bagi individu untuk menjadi penyalahguna NAPZA,                  walaupun  tidak semua lingkungan keluarga mempunyai risiko yang sama dengan keluarga yang lainya :
-       Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
-       Hubungan kurang harmonis
-       Orang tua yang bercerai atau kawin lagi
-       Orang tua terlampau sibuk, acuh
-       Orang tua otoriter
-       Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
-       Kurangnya kehidupan beragama.
b)   Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah merupakan tempat berinterakasi dan menghabiskan sebagian besar waktunya bagi anak, maka lingkungan sekolah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi seorang anak untuk menyalahgunakan NAPZA. Ciri-ciri lingkungan sekolah yang dapat mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan NAPZA adalah :
-       Sekolah yang kurang disiplin
-       Sekolah terletak dekat tempat hiburan
-       Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
-       Adanya murid pengguna NAPZA.


c)    Lingkungan Teman Sebaya
Dalam kehidupan sosial seseorang akan bergaul dengan kelompok sebaya dan akan ada ikatan dan ketergantungan yang kuat dalam kelompok tersebut. Seseorang akan berusaha untuk menyesuaikan dan menyatu dengan kelompok agar dapat diterima dalam kelompok dan tidak mustahil seseorang tergabung dalam kelompok penyalahguna NAPZA serta memiliki kecenderungan menggunakan NAPZA, karena ada tekanan negatif dari teman sebaya.  
Faktor teman sebaya yang dapat menyebabkan seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan NAPZA adalah sebagai berikut:
-       Berteman dengan penyalahguna atau pengedar
-       Tekanan atau ancaman dari teman
-    Tekanan atau ancaman teman kelompok atau pengedar
-       Adanya ajakkan dan bujukan dari teman sebaya untuk menyalahgunakan NAPZA.
d)   Lingkungan Masyarakat/Sosial :
Faktor lingkungan masyarakat yang individual seperti yang terdapat dikota besar,  dimana masyarakatnya cenderung kurang peduli  dengan  permasalahan  yang  dihadapi  oleh  orang  lain.                                                                                                                             
Faktor lingkungan tempat tinggal yang merupakan ruang interaksi yang sangat intensif dalam masyarakat dimana lingkungan tersebut sangat mempengaruhi seseorang :
-       Lemahnya penegak hukum
-       Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung
-       Lemahnya pengawasan lingkungan sosial masyarakat
-       Menurunnya moralitas masyarakat
-       Lingkungan masyarakat dimana terdapat pemakai dan pengedar NAPZA.
3.    Faktor NAPZA
Saat ini NAPZA yang beredar di masyarakat sangat beragam baik jenis, kemasan dan cara pengunaannya sehingga untuk mendapatkan NAPZA bukanlah hal yang sulit. Faktor NAPZA itu sendiri dapat mempengaruhi seseorang untuk menjadi penyalahguna adalah :
a)    Mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga yang terjangkau
b)   Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba
c)    Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone/high/teler.


d.   Gejala Penyalahgunaan NAPZA
Menurut Sunarno (2007), penyalahgunaan NAPZA akan menimbulkan beberapa perubahan baik pada fisik, sikap maupun perilaku, yaitu :
1.    Perubahan Fisik
a)    Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk serta agresif
b)   Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal
c)    Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun
d)   Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2.    Perubahan Sikap dan Perilaku
a)    Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas dan kurang bertanggung jawab
b)   Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja
c)    Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin
d)   Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga yang lain
e)    Sering mendapat telepon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain
f)    Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi
g)   Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan, pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.

e.    Dampak Penyalahgunaan NAPZA
Menurut BNN (2004), penyalahgunaan NAPZA akan menimbulkan dampak yang sangat luas, bukan hanya berdampak pada fisik maupun psikis penyalahgunanya, namun akan berdampak pada lingkungan sosial. Berikut adalah dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan NAPZA :
1.    Komplikasi Medik
Bila NAPZA disalahgunakan dalam jumlah banyak dan dalam jangka waktu yang cukup lama, maka dapat mempengaruhi :
a)    Otak dan susunan saraf pusat :
-       gangguan daya ingat
-       gangguan perhatian/konsentrasi
-       gangguan bertindak rasional
-       gangguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
-       gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
-       gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik/buruk.
b)   Pada saluran pernapasan : dapat terjadi radang paru (Bronchopnemonia). pembengkakan paru (Oedema Paru)
c)    Jantung : peradangan otot jantung dan penyempitan pembuluh darah jantung.
d)   Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual.
e)    Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS. Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah: kencing nanah (GO), raja singa (Siphilis) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV/AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV/AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
 f)    Sistem reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g)   Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h)   Komplikasi pada kehamilan :
- Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis dan AIDS
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan dan bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2.  Dampak Sosial
a) Di Lingkungan Keluarga :
-    Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering  terjadi pertengkaran serta mudah tersinggung
-    Orang tua resah karena barang berharga sering hilang
-    Perilaku menyimpang/asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga
-    Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga dan kesulitan keuangan
-    Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
 b)  Lingkungan Sekolah :
-       Merusak disiplin dan motivasi belajar
-       Meningkatnya tindak kenakalan, membolos dan tawuran pelajar
-       Mempengaruhi peningkatan penyalahgunaan diantara sesama teman sebaya.
 c) Lingkungan Masyarakat :
-       Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna/mangsanya
-       Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan
-       Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarakat menjadi resah
-       Meningkatnya kecelakaan.
3.  Dampak lain yang ditimbulkan
Menurut teori psikatri dalam BNN (2004),  dampak dari penyalahgunaan NAPZA dapat menimbulkan gangguan jiwa. Hasil penelitian  terhadap kasus penayalahguna NAPZA menunjukan
adanya gangguan psikatrik, yaitu sebagai berikut :
19% tergolong skizofrenia, 25% tergolong skizofrenia laten, 25% tergolong pseudo psikopat, 19% dengan karakteristik oral dan 12% berkepribadian tidak memadai.

f.     Distribusi Penyalahgunaan NAPZA
Menurut BNN (2011), Prevalensi penyalahgunaan NAPZA di Indonesia saat ini adalah 2,8 persen dari populasi penduduk usia 10 – 48 tahun atau sekitar 6 juta orang terlibat dalam penyalahgunaan NAPZA. Berikut adalah distribusi  penyalahgunaan NAPZA di Indonesia menurut orang, tempat, waktu dan jenis NAPZA yang disalah gunakan :
1.    Menurut Orang
a)    Menurut Jenis Kelamin
Berdasarkan hasil penelitian BNN (2007c) menunjukan bahwa, Penyalahgunaan NAPZA sebagian besar dilakukan oleh kaum laki-laki dengan persentase laki-laki sebesar (79%) dan perempuan sebesar (21%).
Berdasarkan data dari Mabes Polri dalam BNN (2007d), kasus terpidana penyalahgunaan NAPZA di Indonesia dari tahun 2004 hingga tahun 2007, dari 102.178 terpidana penyalahgunaan NAPZA sebagian besar  adalah laki-laki yaitu sebanyak 75203(73,6%) dan perempuan sebanyak 26975(26,4%)

b)   Menurut Umur
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BNN (2007c) menunjukan bahwa, penyalahguna NAPZA sebagian besar berada pada kelompok  umur 15 -24 tahun, yaitu sebesar 95%.  Berdasarkan data diatas dapat diketahui bahwa, penyalahgunaan NAPZA sebagian besar dilakukan oleh kelompok remaja muda dan dari data tersebut juga menunjukan bahwa, masa remaja muda  adalah masa yang paling rentan terhadap penyalahgunaan NAPZA sehingga pada masa inilah perlunya bimbingan dan arahan dari semua pihak agar remaja tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan NAPZA (BNN, 2007d).

c)    Menurut Pendidikan
Berdasarkan data dari Mabes Polri dalam BNN (2007d), tersangka terpidana penyalahgunaan NAPZA dari tahun 2004 hingga tahun 2007, sebagian besar berpendidikan sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan paling sedikit berpendidikan Sekolah Dasar (SD).

d)   Menurut Pekerjaan
Penyalahgunaan NAPZA dapat terjadi pada siapapun, apakah bekerja atau tidak bekerja dan bahkan juga terjadi dikalangan aparatur negara yaitu TNI/Polri dan PNS. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BNN, dari 12.460 responden penyalahgunaan NAPZA, dengan pekerjaan swasta yaitu sebesar (40,67%) (BNN, 2007d).
Berdasarkan data dari Mabes Polri dalam BNN (2007d)

2.    Menurut Tempat dan Waktu
Menurut BNN (2008), saat ini peredaran dan penyalahgunaan NAPZA tidak hanya terjadi di kota-kota besar dan strategis namun telah merambah ketingkat Kabupaten, Kecamatan bahkan sudah sampai ke desa-desa dan tidak ada wilayah di Indonesia yang terbebas dari penyalahgunaan NAPZA.

3.  Menurut Jenis Zat yang Disalahgunakan
Saat ini jenis NAPZA yang beredar di Indonesia  telah bervariasi seperti: ganja, opium, putaw, methamphetamine, amphetamine dan lain-lain.  Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN, khusus untuk penyalahguan NAPZA sebanyak 75 % pemakai ganja.
Berdasarkan data diatas dapat diketahui bahwa ganja adalah jenis NAPZA yang paling banyak disalah gunakan. Ganja merupakan tumbuhan yang paling mudah tumbuh di daerah tropis maupun subtropis termasuk Indonesia dan beberapa negara di Asia Selatan,    Asia Tenggara, Afrika, Rusia, Amerika Latin dan Amerika Serikat. Karena itulah ganja merupakan salah satu jenis NAPZA yang paling banyak diperdagangkan secara gelap dan disalah gunakan dan ganja telah beredar di seluruh masyarakat dari kota-kota besar hingga ke desa-desa (BNN, 2007d).

g.    Upaya Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA

Menurut BNN (2008), upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :
1.    Pencegahan di Lingkungan Keluarga
a)    Mengasuh anak dengan baik :
1)   Penuh kasih sayang
2)   Penanaman disiplin yang baik
3)   Ajarkan membedakan yang baik dan buruk
4)   Mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
5)   Mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
b)   Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
c)    Meluangkan waktu untuk kebersamaan
d)   Orang tua menjadi contoh yang baik
e)    Kembangkan komunikasi yang baik, komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak
f)    Memperkuat kehidupan beragama. Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari
g)   Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak.
2.  Pencegahan di lingkungan sekolah
a)  Upaya terhadap siswa :
1)   Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA
2)   Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah
3)   Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghindari dari pemakaian NAPZA dan merokok
4)   Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa (ekstrakurikuler)
5)   Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya
6)   Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
b)   Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
1)   Razia dengan cara sidak
2)   Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
3)   Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
4)   Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak
5)   Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
c)    Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
1)   Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik
2)   Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
3)   Sikap keteladanan guru amat penting
4)   Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
3.  Pencegahan di masyarakat
a)    Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama
b)   Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahgunaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya
c)    Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA
d)   Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.
           
B.       Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Penyalahgunaan NAPZA
Penyalahgunaan NAPZA selain disebabkan oleh beberapa faktor diatas juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut :
1.    Umur
Menurut hasil penelitian yang dilakukan BNN, kelompok umur yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyalahgunaan NAPZA adalah kelompok remaja usia 15-34 tahun. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa masa remaja merupakan usia yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan NAPZA (BNN, 2007d).
Masa remaja adalah masa terjadinya perubahan yang cepat baik perubahan jasmani, emosional, intelektual dan sosial. Bila remaja tidak mampu menyesuaikan dirinya dengan perubahan tersebut maka akan menimbulkan ketegangan, kebingungan, perasaan tertekan sampai kepada depresi, hal ini membuat remaja rentan terhadap penyalahgunaan NAPZA (BNN, 2004).
2.    Jenis Kelamin
Menurut BNN (2004), Penyalahgunaan NAPZA bukan hanya disebabkan oleh faktor tunggal melainkan hasil interaksi dari faktor penyebab dan beberapa faktor lain yang berhubungan dengan individu. Salah satu faktor yang berhubungan dengan penyalahgunaan NAPZA adalah faktor sex.
Antara anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai kerentanan yang berbeda terhadap penyalahgunaan NAPZA. Anak laki-laki lebih cenderung melakukan penyimpangan perilaku dibandingkan dengan anak perempuan,  selain itu anak perempuan lebih mudah diatur sehingga kecenderungan anak perempuan untuk melakukan peyimpangan perilaku lebih mudah dicegah dan kecenderungan untuk menyalahgunakan NAPZA menjadi lebih kecil dibandingkan dengan anak laki-laki (BNN, 2007d).

3.    Tingkat Pendidikan
Cepatnya perubahan sosial yang dipicu oleh kemajuan ilmu, teknologi, komunikasi dan informasi  menyebabkan perubahan pada semua sektor dalam masyarakat. Perubahan struktur, kelembagaan, pranata dan pola saling hubungan sosial menyebabkan individu dituntut  untuk menyesuaikan diri. Pendidikan merupakan salah satu prasyarat yang harus dimiliki oleh setiap individu, agar memiliki kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi (BNN, 2004).
Bagi masyarakat berpendidikan rendah, perubahan sosial yang sangat cepat menyebabkan banyak individu yang mengalami ketertinggalan karena  kurangnya kemampuan untuk menyesuaikan diri, sehingga mengalami ketegangan jiwa. Bila ada peluang mereka akan lari kepada penyalahgunaan NAPZA untuk mendapatkan ketenangan,         pada gilirannya akan menyebabkan ketergantungan yang sebenarnya bukan membantu meringankan beban tetapi malah mempersulit keadaan (BNN, 2004).

4.    Pekerjaan
Kondisi perekonomian yang semakin sulit ditambah lagi dengan sempitnya lapangan pekerjaan menyebabkan beban hidup semakin berat, hal tersebut menimbulkan ketegangan sehingga cenderung mencari pelarian masalah dan tidak mustahil akan  menyalahgunakan NAPZA (BNN, 2004).
Perdagangan gelap NAPZA memang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tentu mempunyai dorongan yang kuat untuk mendapatkan penghasilan besar tanpa harus bekerja keras, tanpa modal dan investasi. Sehingga tidak sedikit orang yang terjerumus kedalam penyalahgunaan NAPZA dan bersedia menjadi pengedar (trafficker (BNN, 2004).


5.    Kemiskinan
Menurut BNN (2004), ada keterkaitan antara karakteristik sosial masyarakat, khususnya karakteristik sosial masyarakat miskin dengan penyalahgunaan NAPZA. Dalam lingkungan keluarga miskin umumnya tidak adanya kehangatan, kurangnya rasa saling menghormati antara anggota keluarga, sering terjadi pertengkaran dalam keluarga, keluarga tidak utuh, anggota keluarga terlalu letih karena perjuangan hidup sehingga tidak memiliki waktu untuk memperhatikan dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya, kondisi tersebut menyebabkan kecendrungan anak terhadap   penyalahgunaan NAPZA.

Tidak ada komentar:

Google Ads