1.
Istilah NAPZA
Nakotika, Psikotropika dan Zat
Aduktif Lain (NAPZA) adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi
kejiwaan (psikologi) seseorang (pikiran,
perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan
psikologi bagi penyalahgunanya (UUD No 35 tahun 2009).
NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aditif
Lain. NAPZA adalah suatu zat yang jika dimasukan ke dalam
tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan psikologis
bagi penyalahgunaanya. Sedangakan Narkoba adalah singkatan Narkotika, Psikotropika
dan Bahan Berbahaya. Istilah Narkoba sebenarnya mempunyai makna yang sama
dengan NAPZA namun istilah ini lebih populer di masyarakat dan kalangan penegak
hukum (BNN, 2008).
2.
Jenis - jenis NAPZA
Menurut Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia
(DepKes dan KesSos RI) tahun 2001, jenis-jenis NAPZA yang
disalahgunakan di masyarakat yaitu :
a. Narkotika
Narkotika adalah: zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1) Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan
untuk tujuan
pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2) Golongan II : Narkotika
yang berkhasiat pengobatan, digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam
terapi
dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin dan Petidin.
3) Golongan III : Narkotika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan
dalam terapi dan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Codein.
b. Psikotropika
:
Psikotropika adalah : zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan,
yaitu:
1) Golongan I :
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2) Golongan II : Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan
dalan terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh :
Amphetamine.
3) Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak
digunakan dalam terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh :
Phenobarbital.
4) Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
sangat
luas digunakan dalam terapi dan untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh :
Diazepam,
Nitrazepam ( BK, DUM ).
c. Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya
adalah : bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan
Psikotropika, meliputi :
1)
Minuman beralkohol
Mengandung etanol etil alkohol, yang
berpengaruh menekan susunan saraf pusat dan sering menjadi bagian dari
kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan
bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat
itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a) Golongan A : kadar etanol 1 – 5%
(Bir).
b) Golongan B : kadar etanol 5 – 20%
(Berbagai minuman anggur)
c) Golongan C : kadar etanol 20 –
45% (Whisky, Vodca, Manson House dan Johny Walker).
2) Inhalasi
(gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut)
Bahan/zat yang mudah menguap, berupa
senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga,
kantor dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem,
Tiner, Penghapus Cat Kuku dan Bensin.
3)
Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin
sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya
pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan
NAPZA lain yang berbahaya.
3.
Penyalahgunaan NAPZA
a. Defenisi Penyalahgunaan NAPZA
Menurut UUD. No 35 tahun 2009 tentang
narkotika, penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan NAPZA di luar keperluan
medis, tanpa pengawasan dokter dan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Penyalahgunaan NAPZA adalah pemakai
obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan
penelitian serta digunakan tanpa wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia
kedokteran saja maka penggunaan NAPZA secara terus menerus dan akan
mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan (BNN, 2007d).
b. Tingkat Pemakai NAPZA
Menurut DepKes dan KesSos RI (2001), pemakai
NAPZA pada awalnya hanya ingin coba-coba (experimental
use). Pemakaian NAPZA hanya sebatas memenuhi rasa ingin tahu saja, pada
tahap ini sebagian pemakai berhenti sampai disini namun sebagian lagi berlanjut
ketahap yang lebih berat lagi, yaitu :
1)
Pemakaian sosial/rekreasi (social/recreational use)
Pemakaian NAPZA pada saat-saat
tertentu yang bertujuan hanya untuk berekreasi atau bersenang-senang saja. Sebagian
pemakai dapat bertahan pada tahap ini namun sebagian lagi berlanjut ketahap
berikutnya
2)
Pemakaian situasional (situational use)
Pemakaian NAPZA hanya pada saat
membutuhkan yang bertujuan untuk menghilangkan perasaan yang tidak
menyenangkan, misalnya ketegangan, kesedihan dan kekecewaan.
3)
Penyalahgunaan (abuse)
Pemakaian NAPZA secara teratur dan terus menerus, merupakan tindakan
penyimpangan yang ditandai dengan adanya gejala intoksikasi sepanjang hari.
Pada tahap ini pemakai sudah tidak mampu untuk mengurangi dan
menghentikan,
berusaha berulang kali mengendalikan, terus menggunakan
walaupun harus menahan sakit fisiknya.
4)
Ketergantungan (dependence use)
Pemakai NAPZA yang sudah ditandai
dengan adanya gejala putus zat jika pemakaian dikurangi dosisnya atau dihentikan.
Pada tahap ini NAPZA sudah menjadi kebutuhan dasar bagi pemakainya.
c. Penyebab
Penyalahguanaan NAPZA
Menurut Hikmat (2007), penyalahgunaan NAPZA
tidak terjadi karena penyebab tunggal (single cause) namun disebabkan oleh
interaksi antara faktor individu, faktor lingkungan dan faktor NAPZA itu
sendiri. Secara rinci faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalagunaan
NAPZA adalah sebagai berikut :
1.
Faktor Individu
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA
dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi,
psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko
lebih besar menjadi penyalahguna NAPZA :
a)
Cenderung memberontak
b)
Memiliki gangguan jiwa lain,
misalnya : depresi dan cemas
c)
Perilaku yang menyimpang dari
aturan atau norma yang ada
d)
Kurang percaya diri
e)
Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f)
Murung, pemalu, pendiam
g)
Merasa bosan dan jenuh
h)
Keinginan untuk bersenang –
senang yang berlebihan
i)
Keinginan untuk mencoba yang
sedang mode
j)
Identitas diri kabur
k)
Kemampuan komunikasi yang
rendah
l)
Putus sekolah
m)
Kurang menghayati iman dan
kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan
Lingkungan merupakan tempat
berinteraksinya antara individu dengan individu yang lainya, baik lingkungan keluarga, lingkungan sekitar rumah, lingkungan sekolah, lingkungan teman sebaya lingkungan
pekerjaan maupun lingkungan masyarakat.
Faktor lingkungan ini merupakan salah satu
faktor yang paling berpengaruh bagi individu untuk menjadi penyalahguna NAPZA.
Berikut ini adalah lingkungan yang dapat mempengaruhi individu menjadi
penyalahguna NAPZA adalah :
a)
Lingkungan
Keluarga
Keluarga merupakan unit terkecil dalam
masyarakat dimana individu memulai interaksi dengan individu lainnya.
Lingkungan keluarga terutama faktor orang tua dapat menjadi penyebab bagi
individu untuk menjadi penyalahguna NAPZA, walaupun
tidak semua lingkungan keluarga mempunyai risiko yang sama dengan keluarga
yang lainya :
-
Komunikasi orang tua dan anak
kurang baik
-
Hubungan kurang harmonis
-
Orang tua yang bercerai atau
kawin lagi
-
Orang tua terlampau sibuk, acuh
-
Orang tua otoriter
-
Kurangnya orang yang menjadi
teladan dalam hidupnya
-
Kurangnya kehidupan beragama.
b) Lingkungan Sekolah
Lingkungan
sekolah merupakan tempat berinterakasi dan menghabiskan sebagian besar waktunya
bagi anak, maka lingkungan sekolah merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi seorang anak untuk menyalahgunakan NAPZA. Ciri-ciri lingkungan
sekolah yang dapat mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan NAPZA adalah :
-
Sekolah yang kurang
disiplin
-
Sekolah terletak dekat
tempat hiburan
-
Sekolah yang kurang
memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan
positif
- Adanya murid pengguna NAPZA.
c) Lingkungan Teman Sebaya
Dalam kehidupan
sosial seseorang akan bergaul dengan kelompok sebaya dan akan ada ikatan dan
ketergantungan yang kuat dalam kelompok tersebut. Seseorang akan berusaha untuk
menyesuaikan dan menyatu dengan kelompok agar dapat diterima dalam kelompok dan
tidak mustahil seseorang tergabung dalam kelompok penyalahguna NAPZA serta
memiliki kecenderungan menggunakan NAPZA, karena ada tekanan negatif dari teman
sebaya.
Faktor teman
sebaya yang dapat menyebabkan seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan NAPZA
adalah sebagai berikut:
-
Berteman dengan penyalahguna
atau pengedar
-
Tekanan atau ancaman dari teman
- Tekanan atau ancaman teman kelompok atau
pengedar
-
Adanya ajakkan dan bujukan dari
teman sebaya untuk menyalahgunakan NAPZA.
d)
Lingkungan
Masyarakat/Sosial :
Faktor lingkungan
masyarakat yang individual seperti
yang terdapat dikota besar, dimana
masyarakatnya cenderung kurang peduli dengan permasalahan yang dihadapi
oleh orang lain.
Faktor lingkungan tempat tinggal yang
merupakan ruang interaksi yang sangat intensif
dalam masyarakat dimana lingkungan tersebut sangat mempengaruhi seseorang :
-
Lemahnya penegak hukum
-
Situasi politik, sosial dan
ekonomi yang kurang mendukung
-
Lemahnya pengawasan lingkungan
sosial masyarakat
-
Menurunnya moralitas masyarakat
-
Lingkungan masyarakat dimana
terdapat pemakai dan pengedar NAPZA.
3.
Faktor NAPZA
Saat ini NAPZA yang beredar di masyarakat sangat
beragam baik jenis, kemasan dan cara pengunaannya sehingga untuk mendapatkan
NAPZA bukanlah hal yang sulit. Faktor NAPZA itu sendiri dapat mempengaruhi
seseorang untuk menjadi penyalahguna adalah :
a) Mudahnya
NAPZA didapat dimana-mana dengan harga yang terjangkau
b) Banyaknya
iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba
c) Khasiat
farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone/high/teler.
d. Gejala Penyalahgunaan NAPZA
Menurut Sunarno (2007), penyalahgunaan
NAPZA akan menimbulkan beberapa perubahan baik pada fisik, sikap maupun
perilaku, yaitu :
1. Perubahan Fisik
a)
Pada saat menggunakan NAPZA : jalan
sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk serta
agresif
b)
Bila terjadi kelebihan dosis (
Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin,
bahkan meninggal
c)
Saat sedang ketagihan ( Sakau )
: mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh,
malas mandi, kejang, kesadaran menurun
d)
Pengaruh jangka panjang : penampilan
tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos,
bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan Sikap dan Perilaku
a)
Prestasi di sekolah menurun,
tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas dan kurang
bertanggung jawab
b)
Pola tidur berubah, begadang,
sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja
c)
Sering berpergian sampai larut
malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin
d)
Sering mengurung diri, berlama
– lama di kamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga yang lain
e)
Sering mendapat telepon dan
didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain
f)
Sering berbohong, minta banyak
uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan
menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat
kekerasan dan sering berurusan dengan polisi
g)
Sering bersikap emosional,
mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan, pencurigaan, tertutup dan penuh
rahasia.
e. Dampak Penyalahgunaan NAPZA
Menurut BNN (2004), penyalahgunaan
NAPZA akan menimbulkan dampak yang sangat luas, bukan hanya berdampak pada
fisik maupun psikis penyalahgunanya, namun akan berdampak pada lingkungan
sosial. Berikut adalah dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan NAPZA :
1. Komplikasi Medik
Bila
NAPZA disalahgunakan dalam jumlah banyak dan dalam jangka waktu yang cukup
lama, maka dapat mempengaruhi :
a)
Otak dan susunan saraf pusat :
-
gangguan daya ingat
-
gangguan perhatian/konsentrasi
-
gangguan bertindak rasional
-
gangguan perserpsi sehingga
menimbulkan halusinasi
-
gangguan motivasi, sehingga
malas sekolah atau bekerja
-
gangguan pengendalian diri, sehingga
sulit membedakan baik/buruk.
b)
Pada saluran pernapasan : dapat
terjadi radang paru (Bronchopnemonia). pembengkakan paru (Oedema Paru)
c)
Jantung : peradangan otot
jantung dan penyempitan pembuluh darah jantung.
d)
Hati : terjadi Hepatitis B dan
C yang menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual.
e)
Penyakit Menular Seksual (PMS)
dan HIV/AIDS. Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi,
mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk
membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah: kencing nanah (GO),
raja singa (Siphilis) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik
secara bersama – sama membuat angka penularan HIV/AIDS semakin meningkat.
Penyakit HIV/AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain
melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
f)
Sistem reproduksi : sering
terjadi kemandulan.
g)
Kulit : terdapat bekas suntikan
bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan
baju lengan panjang.
h)
Komplikasi pada kehamilan :
- Ibu : anemia, infeksi vagina,
hepatitis dan AIDS
- Kandungan : abortus, keracunan
kehamilan dan bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat,
premature, berat bayi rendah.
2. Dampak Sosial
a) Di Lingkungan Keluarga :
-
Suasana nyaman dan tentram dalam
keluarga terganggu, sering terjadi
pertengkaran serta mudah tersinggung
- Orang
tua resah karena barang berharga sering hilang
- Perilaku
menyimpang/asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan
menjadi aib keluarga
- Putus
sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga
merusak kehidupan keluarga dan kesulitan keuangan
- Orang
tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan
dan rehabilitasi.
b) Lingkungan
Sekolah :
-
Merusak disiplin dan motivasi
belajar
-
Meningkatnya tindak kenakalan,
membolos dan tawuran pelajar
-
Mempengaruhi peningkatan
penyalahgunaan diantara sesama teman sebaya.
c) Lingkungan Masyarakat :
-
Tercipta pasar gelap antara
pengedar dan bandar yang mencari pengguna/mangsanya
-
Pengedar atau bandar
menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan
-
Meningkatnya kejahatan di
masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarakat menjadi resah
-
Meningkatnya kecelakaan.
3. Dampak lain yang ditimbulkan
Menurut teori psikatri dalam BNN
(2004), dampak dari penyalahgunaan NAPZA
dapat menimbulkan gangguan jiwa. Hasil penelitian terhadap kasus penayalahguna NAPZA menunjukan
adanya gangguan psikatrik, yaitu
sebagai berikut :
19% tergolong skizofrenia, 25% tergolong skizofrenia
laten, 25% tergolong pseudo psikopat, 19% dengan karakteristik oral dan 12%
berkepribadian tidak memadai.
f. Distribusi Penyalahgunaan NAPZA
Menurut BNN (2011), Prevalensi
penyalahgunaan NAPZA di Indonesia saat ini adalah 2,8 persen dari populasi
penduduk usia 10 – 48 tahun atau sekitar 6 juta orang terlibat dalam
penyalahgunaan NAPZA. Berikut adalah distribusi
penyalahgunaan NAPZA di Indonesia menurut orang, tempat, waktu dan jenis
NAPZA yang disalah gunakan :
1. Menurut Orang
a)
Menurut Jenis Kelamin
Berdasarkan
hasil penelitian BNN (2007c) menunjukan bahwa, Penyalahgunaan NAPZA sebagian
besar dilakukan oleh kaum laki-laki dengan persentase laki-laki sebesar (79%) dan
perempuan sebesar (21%).
Berdasarkan
data dari Mabes Polri dalam BNN (2007d), kasus terpidana penyalahgunaan NAPZA
di Indonesia dari tahun 2004 hingga tahun 2007, dari 102.178 terpidana penyalahgunaan
NAPZA sebagian besar adalah laki-laki
yaitu sebanyak 75203(73,6%) dan perempuan sebanyak 26975(26,4%)
b)
Menurut Umur
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan BNN (2007c) menunjukan bahwa, penyalahguna NAPZA
sebagian besar berada pada kelompok umur
15 -24 tahun, yaitu sebesar 95%. Berdasarkan
data diatas dapat diketahui bahwa, penyalahgunaan NAPZA sebagian besar
dilakukan oleh kelompok remaja muda dan dari data tersebut juga menunjukan
bahwa, masa remaja muda adalah masa yang
paling rentan terhadap penyalahgunaan NAPZA sehingga pada masa inilah perlunya
bimbingan dan arahan dari semua pihak agar remaja tidak terjerumus kedalam
penyalahgunaan NAPZA (BNN, 2007d).
c) Menurut Pendidikan
Berdasarkan
data dari Mabes Polri dalam BNN (2007d), tersangka terpidana penyalahgunaan NAPZA
dari tahun 2004 hingga tahun 2007, sebagian besar berpendidikan sekolah
Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan paling sedikit berpendidikan Sekolah Dasar (SD).
d)
Menurut Pekerjaan
Penyalahgunaan
NAPZA dapat terjadi pada siapapun, apakah bekerja atau tidak bekerja dan bahkan
juga terjadi dikalangan aparatur negara yaitu TNI/Polri dan PNS. Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan BNN, dari 12.460 responden penyalahgunaan NAPZA,
dengan pekerjaan swasta yaitu sebesar (40,67%) (BNN, 2007d).
Berdasarkan
data dari Mabes Polri dalam BNN (2007d)
2. Menurut Tempat dan Waktu
Menurut
BNN (2008), saat ini peredaran dan penyalahgunaan NAPZA tidak hanya terjadi di
kota-kota besar dan strategis namun telah merambah ketingkat Kabupaten, Kecamatan
bahkan sudah sampai ke desa-desa dan tidak ada wilayah di Indonesia yang
terbebas dari penyalahgunaan NAPZA.
3. Menurut Jenis Zat yang Disalahgunakan
Saat ini jenis NAPZA yang beredar di Indonesia
telah bervariasi seperti: ganja, opium, putaw,
methamphetamine, amphetamine dan lain-lain. Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN,
khusus untuk penyalahguan NAPZA sebanyak 75 % pemakai ganja.
Berdasarkan data diatas dapat diketahui
bahwa ganja adalah jenis NAPZA yang paling banyak disalah gunakan. Ganja
merupakan tumbuhan yang paling mudah tumbuh di daerah tropis maupun subtropis termasuk
Indonesia dan beberapa negara di Asia Selatan,
Asia Tenggara, Afrika, Rusia,
Amerika Latin dan Amerika Serikat. Karena itulah ganja merupakan salah satu
jenis NAPZA yang paling banyak diperdagangkan secara gelap dan disalah gunakan
dan ganja telah beredar di seluruh masyarakat dari kota-kota besar hingga ke
desa-desa (BNN, 2007d).
g.
Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA
Menurut BNN (2008), upaya pencegahan
penyalahgunaan NAPZA dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :
1. Pencegahan di Lingkungan Keluarga
a)
Mengasuh anak dengan baik :
1)
Penuh kasih sayang
2)
Penanaman disiplin yang baik
3)
Ajarkan membedakan yang baik
dan buruk
4)
Mengembangkan kemandirian,
memberi kebebasan bertanggung jawab
5)
Mengembangkan harga diri anak,
menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
b)
Ciptakan suasana yang hangat
dan bersahabat
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.
c)
Meluangkan waktu untuk
kebersamaan
d)
Orang tua menjadi contoh yang
baik
e)
Kembangkan komunikasi yang
baik, komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan
menghormati pendapat anak
f)
Memperkuat kehidupan beragama. Yang
diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang
terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari
g)
Orang tua memahami masalah
penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak.
2. Pencegahan di lingkungan sekolah
a) Upaya
terhadap siswa :
1)
Memberikan pendidikan kepada
siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA
2)
Melibatkan siswa dalam perencanaan
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah
3)
Membentuk citra diri yang
positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghindari dari
pemakaian NAPZA dan merokok
4)
Menyediakan pilihan kegiatan
yang bermakna bagi siswa (ekstrakurikuler)
5)
Meningkatkan kegiatan bimbingan
konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa
menghentikannya
6)
Penerapan kehidupan beragama
dalam kegiatan sehari – hari.
b)
Upaya untuk mencegah peredaran
NAPZA di sekolah :
1)
Razia dengan cara sidak
2)
Melarang orang yang tidak
berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
3)
Melarang siswa ke luar sekolah
pada jam pelajaran tanpa ijin guru
4)
Membina kerjasama yang baik
dengan berbagai pihak
5)
Meningkatkan pengawasan sejak
anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
c)
Upaya untuk membina lingkungan
sekolah :
1)
Menciptakan suasana lingkungan
sekolah yang sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik dan
anak didik
2)
Mengupayakan kehadiran guru
secara teratur di sekolah
3)
Sikap keteladanan guru amat
penting
4)
Meningkatkan pengawasan anak
sejak masuk sampai pulang sekolah.
3. Pencegahan di masyarakat
a)
Menumbuhkan perasaan
kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di
lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama
b)
Memberikan penyuluhan kepada
masyarakat tentang penyalahgunaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya
c)
Memberikan penyuluhan tentang
hukum yang berkaitan dengan NAPZA
d)
Melibatkan semua unsur dalam
masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan
NAPZA.
B.
Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Penyalahgunaan NAPZA
Penyalahgunaan NAPZA selain disebabkan
oleh beberapa faktor diatas juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai
berikut :
1.
Umur
Menurut hasil penelitian yang
dilakukan BNN, kelompok umur yang mempunyai risiko tinggi terhadap
penyalahgunaan NAPZA adalah kelompok remaja usia 15-34 tahun. Dari data
tersebut dapat diketahui bahwa masa remaja merupakan usia yang sangat rentan
terhadap penyalahgunaan NAPZA (BNN, 2007d).
Masa remaja adalah masa terjadinya
perubahan yang cepat baik perubahan jasmani, emosional, intelektual dan sosial.
Bila remaja tidak mampu menyesuaikan dirinya dengan perubahan tersebut maka
akan menimbulkan ketegangan, kebingungan, perasaan tertekan sampai kepada
depresi, hal ini membuat remaja rentan terhadap penyalahgunaan NAPZA (BNN,
2004).
2.
Jenis Kelamin
Menurut BNN (2004), Penyalahgunaan NAPZA
bukan hanya disebabkan oleh faktor tunggal melainkan hasil interaksi dari faktor
penyebab dan beberapa faktor lain yang berhubungan dengan individu. Salah satu
faktor yang berhubungan dengan penyalahgunaan NAPZA adalah faktor sex.
Antara anak laki-laki dan anak
perempuan mempunyai kerentanan yang berbeda terhadap penyalahgunaan NAPZA. Anak
laki-laki lebih cenderung melakukan penyimpangan perilaku dibandingkan dengan
anak perempuan, selain itu anak
perempuan lebih mudah diatur sehingga kecenderungan anak perempuan untuk
melakukan peyimpangan perilaku lebih mudah dicegah dan kecenderungan untuk
menyalahgunakan NAPZA menjadi lebih kecil dibandingkan dengan anak laki-laki
(BNN, 2007d).
3.
Tingkat Pendidikan
Cepatnya perubahan sosial yang dipicu
oleh kemajuan ilmu, teknologi, komunikasi dan informasi menyebabkan perubahan pada semua sektor dalam
masyarakat. Perubahan struktur, kelembagaan, pranata dan pola saling hubungan
sosial menyebabkan individu dituntut
untuk menyesuaikan diri. Pendidikan merupakan salah satu prasyarat yang
harus dimiliki oleh setiap individu, agar memiliki kemampuan dalam menyesuaikan
diri dengan perubahan yang terjadi (BNN, 2004).
Bagi masyarakat berpendidikan rendah,
perubahan sosial yang sangat cepat menyebabkan banyak individu yang mengalami
ketertinggalan karena kurangnya
kemampuan untuk menyesuaikan diri, sehingga mengalami ketegangan jiwa. Bila ada
peluang mereka akan lari kepada penyalahgunaan NAPZA untuk mendapatkan
ketenangan, pada gilirannya akan menyebabkan
ketergantungan yang sebenarnya bukan membantu meringankan beban tetapi malah
mempersulit keadaan (BNN, 2004).
4.
Pekerjaan
Kondisi
perekonomian yang semakin sulit ditambah lagi dengan sempitnya lapangan
pekerjaan menyebabkan beban hidup semakin berat, hal
tersebut menimbulkan ketegangan sehingga cenderung mencari pelarian masalah dan
tidak mustahil akan menyalahgunakan NAPZA
(BNN, 2004).
Perdagangan gelap NAPZA memang
menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Masyarakat yang tidak mempunyai
pekerjaan tentu mempunyai dorongan yang kuat untuk mendapatkan penghasilan
besar tanpa harus bekerja keras, tanpa modal dan investasi. Sehingga tidak
sedikit orang yang terjerumus kedalam penyalahgunaan NAPZA dan bersedia menjadi
pengedar (trafficker (BNN, 2004).
5.
Kemiskinan
Menurut BNN (2004), ada keterkaitan
antara karakteristik sosial masyarakat, khususnya karakteristik sosial
masyarakat miskin dengan penyalahgunaan NAPZA. Dalam lingkungan keluarga miskin
umumnya tidak adanya kehangatan, kurangnya rasa saling menghormati antara
anggota keluarga, sering terjadi pertengkaran dalam keluarga, keluarga tidak
utuh, anggota keluarga terlalu letih karena perjuangan hidup sehingga tidak memiliki
waktu untuk memperhatikan dan memberikan kasih sayang kepada anak-anaknya,
kondisi tersebut menyebabkan kecendrungan anak terhadap penyalahgunaan NAPZA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar