Air merupakan
kebutuhan dasar bagi semua makhluk hidup. Air selalu digunakan oleh masyarakat
dalam berbagai aktivitas seperti dalam rumah tangga, pertanian, industri,
perternakan dan sebagiannya. Kualitas
air yang digunakan sangat penting untuk diketahui dalam mengurangi resiko-
resiko buruk yang akan terjadi. Oleh karena itu, kulaitas air sangat perlu
diperhatikan dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan PERMENKES
No. 492/ MENKES/PER/IV/ 2010 tentang syarat kualitas air minum ( Asstuti,
2013).
Menurut
Departemen Kesehatan Indonesia, air minum yang baik untuk dikonsumsi adalah air
minum yang memiliki syarat – syarat antara lain tidak berasa, tidak berbau,
tidak berwarna dan tidak mengandung
logam berat. Sebagaimana kita ketahui,
air yang keruh
merupakan satu ciri
air yang tidak bersih
dan tidak sehat.
Pengkonsumsian air keruh
dapat mengakibarkan
timbulnya berbagai jenis
penyakit seperti
diare, penyakit kulit. Oleh karena itu, pengujian
kekeruhan air sangat dibutuhkan
dalam proses pengolahan
air, agar air tersebut layak digunakan untuk proses
selanjutnya (Nuzula dan Endarko,2013).
Air adalah
senyawa yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini
dibumi. Air bersih penting bagi kehidupan manusia. Air adalah substansi kimia
dengan rumus kinia H2O satu molekul air tersusun atas dua atom hidrogen. Air
bersifat tidak berwarna, tidak berasa dan tidak berbau pada kondisi standar,
yaitu pada tekanan 100 kpa dan temperatur 273,15 K ( Situmorang, 2012 ).
Menurut PDAM Tirta
Pakuan (1992) proses pengolahan air digolongkan menjadi dua
jenis yaitu: Pengolahan lengkap (Complete
Treatment Process)
dan
Pengolahan sebagian (Partial treatment Process).
Apabila kandungan berbagai zat
maupun mikroorganisme yang terdapat
di dalam air
melebihi ambang batas yang
diperbolehkan kualitas air akan terganggu maka itu perlu adanya pengolahan
air bersih maupun
air minum dan Pengolahan sebagian
(Partial treatment ) Process minum (Amen, 2012).
Syarat
fisika air :
a. Air tidak boleh berasa
b.
Air tidak boleh
berwarna
c.
Air tidak boleh
berbau
d.
Suhu air hendaknya
dibawah sela udara (+- 25oc) (Nasution,2008).
Syarat
kimia air :
Air minum tidak boleh mengandung racun, zat-zat mineral
atau zat kimia tertentu melampaui batas yang telah ditentukan (Nasution,2008).
Lumpur akan selalu
dihasilkan di setiap
proses pengolahan air, apapun
jenis dan bentuk teknologi pengolahan
yang digunakan. Semakin
besar debit pengolahan
pada suatu Instalasi Pengolahan Air
Minum (IPAM), maka
akan semakin tinggi
konsentrasi padatannya, baik padatan
kasar (coarse solid),
padatan tersuspensi (suspended
solid) maupun koloid
dan akan makin besar pula
lumpurnya. University School of Medicine di Belgrade menerbitkan informasi
bahwa minum air
dengan aluminium tinggi
dan konsentrasi fluoride
yang rendah dikaitkan dengan risiko Alzhaimer
(Moerdiyanti,dkk, 2012).
Kekeruhan (turbidity)
adalah keadaan dimana
transparansi suatu zat
cair berkurang akibat kehadiran
zat-zat tak-terlarut (ISO,
1999). Untuk mengetahui
tingkat kekeruhan air (turbiditas) digunakan
alat ukur yang
disebut turbidimeter. Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi
yang demikian pesat
di bidang elektronika
dan instrumentasi telah memungkinkan diciptakannya alat-alat
ukur yang bekerja secara digital (Hendrizon dan Wildian, 2012).
Kekeruhan,
disebabkan adanya kandungan Total Suspended Solid baik
yang bersifat organik
maupun anorganik. Zat organik
berasal dari lapukan
tanaman dan hewan,
sedangkan zat anorganik biasanya berasal dari lapukan batuan dan logam.
Zat organik dapat
menjadi makanan bakteri
sehingga mendukung perkembangannya. Kekeruhan
dalam air minum tidak boleh lebih dari 5 NTU. Penurunan
kekeruhan ini sangat diperlukan
karena selain ditinjau
dari segi estetika
yang kurang baik juga
proses desinfeksi untuk
air keruh sangat sukar,
hal ini disebabkan
karena penyerapan beberapa
koloid dapat melindngi organisme dari desinfektan (Nuzula dan
Endarko,2013).
Kekeruhan
dinyatakan dalam satuan unit turbiditas, yang setara dengan 1 mg/ liter SiO2.
Peralatan yang pertama kali digunakan untuk mengukur turbiditas atau kekeruhan
adalah Jakson Candler Turbidimeter, yang dikalibrasi dengan menggunakan silika.
Kemudian, Jackson Candler Turbidimeter, dijadikan sebagai alat baku atau
standar bagi pengukuran kekeruhan. Satu unit turbiditas Jakson Candler Turbidimeter
dinyatakan dengan satuan 1 JTU. Pengukuran kekeruhan dengan menggunakan JTU
bersifat visual, yaitu membandingkan air sampel dengan air standar ( Nikowanto,
2013).
Model desain
alat ukur tingkat
kekeruhan zat cair
ini menggunakan mikrokontroler AT89S51 dengan
menggunakan sensor fototransistor pada
posisi 90o terhadap
cahaya yang datang dari
LED (disebut metode
Nephelometer), dimana standar
yang digunakan untuk mengukur tingkat
kekeruhan air adalah
NTU (Nephelometric Turbidity
Units), dan menampilkan hasil
pengukurannya pada LCD
karakter 2x16. Dengan
menggunakan prinsip hamburan cahaya.
Cahaya dilewatkan melalui
suatu zat cair,
maka ada sebagian
energi foton cahaya itu
yang diserap dan
sebagian lagi dihamburkan
oleh partikel-partikel tersuspensi
yang berada di jalur lintasan
cahaya tersebut. Oleh sebab itu, metode pengukuran tingkat kekeruhan zat
cairpun dibedakan menurut
intensitas cahaya mana
yang diukur: cahaya
yang diteruskan (transmitted),
cahaya yang dihamburkan (scattered), atau kedua-duanya (Hendrizon dan Wildian,
2012).
Kekeruhan diukur
dengan menggunakan metode Nephelometri. Prinsip kerja metode ini yaitu dengan
membandingkan intensitas cahaya yang dibiaskan oleh suatu sampel. Menurut
persyaratan yang ditetapkan oleh mentri kesehatan RI No: 416/
MENKES/PER/IX/1990 tentang persyaratan
kualitas air bersih , batas maksimum yang dianjurkan untuk kekeruhan air baku
yaitu 25 NTU (Suwandi, 2010 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar