Baku Pembanding
Farmakope Indonesia untuk selanjutnya ditulis Baku Pembanding FI atau BPFI dibuat
dan diedarkan di bawah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia, yang masing-masing lotnya telah lolos dari seleksi dan kesesuaian.
Karakteristik kritis tiap lot dari spesimen dipilih untuk pembuatan pembanding
ditetapkan atas dasar hasil pengujian dari 3 (tiga) atau lebih laboratorium
secara independen. BPFI adalah senyawa yang telah dikarakterisasi, seperti obat
tertentu (senyawa obat, produk biologik, eksipien, cemaran, hasil urai,
pereaksi dan juga termasuk baku pembanding untuk verifikasi kinerja). Jika
disahkan untuk digunakan sebagai baku pembanding pada pengujian kualitatif atau
kuantitatif (sebagai bagian dari monografi) pada Farmakope Indonesia, BPFI
bersifat resmi dan memiliki legalitas hukum di Indonesia. Pemastian kesesuaian
untuk pemakaian pada aplikasi lainnya ditentukan oleh pengguna. BPFI adalah
baku pembanding primer dalam wilayah hukum Republik Indonesia, jika
memungkinkan dikalibrasi atau dibandingkan terhadap baku pembanding
internasional seperti disediakan oleh World Health Organization. BPFI tidak
digunakan untuk tujuan terapi. BPFI disediakan untuk tujuan metrologi legal dan
dapat membantu memastikan perbandingan hasil dan ketertelusuran terhadap Satuan
Internasional (SI), baik disertifikasi atau tidak.
JENIS BAKU PEMBANDING
Baku Pembanding untuk
artikel Farmakope Indonesia
Baku Pembanding untuk
artikel resmi dalam Farmakope Indonesia tersedia sebagai bahan murni atau
campuran bahan kimia seperti bahan obat atau eksipien tertentu. Penggunaan
bahan-bahan ini ditentukan dalam masingmasing monografi dan umumnya digunakan
dalam penetapan kadar dan/atau uji identifikasi. Penggunaan BPFI diluar
ketentuan dalam monografi adalah tanggungjawab pengguna. Nilai karakteristik
atau nilai perhitungan BPFI dinyatakan pada sertifikat baku pembanding.
Baku Pembanding Cemaran
Baku Pembanding untuk
cemaran dapat berupa: Cemaran organik yang
terbentuk baik pada saat proses produksi maupun selama penyimpanan bahan dan
dapat termasuk bahan awal, bahan antara, produk sampingan, pereaksi,
katalisator, dan/atau hasil urai. Cemaran
anorganik yang umumnya dihasilkan dari proses sintesis; termasuk antara lain
pereaksi, katalisator, logam berat, dan garam anorganik. Sisa pelarut yang dapat berupa larutan organik atau anorganik
yang digunakan selama proses sintesis. Baku Pembanding Cemaran dapat berupa
bahan tunggal yang dimurnikan atau campuran lebih dari satu cemaran. Cara lain
untuk mengendalikan cemaran adalah dengan menyatakan kandungan cemaran pada
bahan resmi dalam sertifikat; menggunakan waktu retensi relatif kromatografi
dan faktor respons atau menyatakan nilai teoritis seperti serapan jenis UV pada
panjang gelombang tertentu. Nama senyawa baku pembanding ditulis dalam
nama umum
dinyatakan dalam etiket
dan sertifikat baku pembanding.
Bahan Pembanding
Bersertifikat
Bahan Pembanding
Farmakope Indonesia Bersertifikat adalah Baku Pembanding yang memiliki
sertifikat nilai karakteristik dengan ketidakpastian terkait dan ketertelusuran
metrologi, yang sesuai dengan International Organization for Standardization
(ISO) Guide 30-35. Penggunaan yang benar dari Bahan Pembanding
Farmakope Indonesia Bersertifikat ini menunjang ketertelusuran hasil terhadap
satuan Standar Internasional dan komparasi prosedur.
Baku Pembanding Farmakope
Indonesia untuk Produk Biologik
Farmakope Indonesia
menyediakan Baku Pembanding untuk produk biologi dan bahan tambahannya. Seperti
tertera pada Unit Potensi (Produk Biologi) dalam Ketentuan dan
Persyaratan Umum, BPFI untuk produk biologi dapat berbeda dalam satuan,
definisi, atau standar lain yang diakui secara internasional. Baku Pembanding
Farmakope Indonesia dipersyaratkan dalam pengujian dan penetapan kadar pada
Farmakope Indonesia.
Baku Uji Verifikasi
Kinerja Farmakope Indonesia
Bahan ini digunakan
untuk menganalisis atau untuk membantu penyesuaian operasi instrumen untuk memastikan
bahwa hasil yang diperoleh akurat dan atau presisi, atau memberikan hasil yang
bisa diterima. Penggunaan Baku Pembanding ini secara umum dijelaskan dalam bab
uji umum dan informasi terkait.
PENGGUNAAN BAKU
PEMBANDING FARMAKOPE INDONESIA
Penggunaan resmi Baku
Pembanding Farmakope Indonesia ditetapkan dalam monografi dan Ketentuan Umum
Farmakope Indonesia, yaitu: Penggunaan
kuantitatif pada penetapan kadar dari zat aktif dan sediaan, uji batas, atau
blangko dan kontrol. Penggunaan kualitatif
(seperti uji identifikasi, uji kesesuaian sistem, atau penanda puncak kromatografi).
Penggunaan metode khusus (seperti baku verifikasi kinerja,
baku titik leleh, dan penghitung partikel).
PENGEMASAN
Jumlah bahan untuk
masing-masing wadah Baku Pembanding Farmakope Indonesia tergantung dari penggunaan
yang sesuai dan secara umum cukup untuk beberapa kali pengulangan. Beberapa
baku (khususnya bahan dengan persyaratan penanganan khusus atau bahan yang
tersedia hanya dalam jumlah sedikit) tersedia dalam wadah satuan tunggal. Wadah
satuan tunggal tersebut umumnya diliofilisasi, dan kandungannya diberi etiket
dalam massa dan satuan aktivitas per wadah pada sertifikat pengujian. Jika
diberi etiket demikian, kandungan wadah tersebut harus direkonstitusi
seluruhnya tanpa penimbangan. Petunjuk rekonstitusi diberikan pada sertifikat
pengujian atau dalam monografi baku tersebut. SERTIFIKAT PENGUJIAN
Sertifikat pengujian
berisi seluruh informasi yang diperlukan untuk penyimpanan dan pemakaian Baku Pembanding
Farmakope Indonesia yang benar sesuai monografi. Informasi termasuk petunjuk
penggunaan, peringatan keamanan, informasi persyaratan untuk senyawa terkendali,
dan nilai karakteristik atau nilai perhitungan baku dengan pemakaian
kuantitatif. Kecuali dinyatakan lain dalam prosedur pada monografi atau Ketentuan
Umum, Baku Pembanding Farmakope Indonesia harus digunakan sesuai dengan
petunjuk pada sertifikat pengujian Baku Pembanding. Walaupun Baku Pembanding
Farmakope Indonesia mengalami pengujian ulang untuk menentukan kesesuaian
lanjutan penggunaan, Baku Pembanding Farmakope Indonesia tidak mencantumkan
waktu kedaluwarsa pada etiket.
PENANDAAN
Tulisan pada etiket
berisi informasi nama baku pembanding, nomor kontrol, massa, nama dan alamat produsen.
PEMAKAIAN
Banyak pengujian dan
penetapan kadar di Farmakope berdasarkan perbandingan antara zat uji dengan
Baku Pembanding Farmakope Indonesia. Pada pengujian tersebut, pengukuran
dilakukan terhadap sediaan zat uji dan baku. Jika ditentukan bahwa larutan baku
atau preparasi baku disiapkan untuk pengujian kuantitatif dengan pengenceran
secara bertahap atau cara lain, maka baku pembanding harus ditimbang saksama seperti
tertera pada Timbangan dan Anak timbangan <41> dan Peralatan
Volumetrik <21>. Perhitungan juga harus mencantumkan kemungkinan
kesalahan dari penimbangan massa dalam jumlah sedikit seperti tertera pada Penyesuaian
Larutan dalam Ketentuan Umum. Baku Pembanding wadah satuan tunggal
seperti tersebut di atas adalah pengecualian. Petunjuk penggunaan Baku
Pembanding Farmakope Indonesia meliputi sebagai berikut: Gunakan langsung Tanpa
perlakuan khusus atau koreksi untuk penguapan. Keringkan
sebelum digunakan Gunakan segera setelah pengeringan pada
kondisi yang ditentukan. Pengeringan tidak boleh dilakukan pada wadah aslinya.
Sebagian bahan harus dipindahkan ke dalam wadah pengering. Tetapkan kadar air secara titrimetri
pada saat akan digunakan Lakukan koreksi kadar air atau
susut pengeringan yang ditetapkan pada sebagian bahan. Penetapan kadar air
secara titrimetri dilakukan dengan cara Metode I seperti tertera pada Penetapan
Kadar Air <1031>. Penetapan kadar air dapat juga dilakukan dengan
metode instrumen atau mikroanalitik. Jika menggunakan sejumlah tertentu (lebih
kurang 50 mg Baku Pembanding), titrasi dengan pereaksi yang diencerkan empat
kali. Jika dipersyaratkan penetapan susut pengeringan dari Baku Pembanding
Farmakope Indonesia, maka gunakan prosedur sesuai yang tertera pada sertifikat pengujian.
Jumlah contoh yang lebih kecil dari persyaratan yang tertera pada Susut
Pengeringan <1121> dapat digunakan untuk Baku Pembanding Farmakope
Indonesia jika pengguna dapat memperoleh hasil yang akurat. Jika pada
sertifikat pengujian dipersyaratkan pengeringan atau koreksi terhadap
penguapan, harus dilakukan pada saat akan digunakan. Perlakuan lebih lanjut
harus dikendalikan oleh prosedur operasional pengguna dan Cara Berlaboratorium
yang Baik.
PENYIMPANAN
Baku Pembanding
Farmakope Indonesia harus disimpan dalam wadah yang ditetapkan oleh Farmakope
Indonesia (misalnya vial yang kedap udara atau vial yang dikemas dalam kantong
tertutup kedap udara). Jika ditentukan penyimpanan khusus, maka harus mengikuti
petunjuk pada sertifikat pengujian. Vial yang belum dibuka harus disimpan
sesuai dengan petunjuk pada sertifikat pengujian. Pengguna harus memastikan
bahwa isi dari vial yang sudah dibuka masih sesuai untuk digunakan dan memenuhi
nilai yang tertera, dan informasi ketidakpastian masih dalam rentang yang dapat
diterima.
Sumber : Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar