Google ads

Kamis, 16 Juli 2015

Penggolongan Obat



Adapun penggolongan obat adalah sebagai berikut;
1.        Berdasarkan pemakaian
a.         Obat dalam, obat yang dimasukkan dan ditelan melalui mulut masuk ke kerongkongan dan terus ke lambung, seperti pil, tablet, kapsul, sirup dan kaplet.
b.         Obat luar, obat yang digunakan melalui permukaan tubuh;
1)             Permukaan kulit dengan cara dioleskan, seperti salep dankrim.
2)             Menembus kulit dengan cara disuntik, seperti injeksi vial dan ampul.
3)             Selaput lendir, yaitu dengan cara meneteskannya kedaerah mata, hidung, telinga dan dikumur-kumur dalam mulut.
4)             Disisipkan pada vagina dan dubur seperti suppositoria.

2.        Berdasarkan tanda khusus
a.         Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang dijual bebas pada masyarakat yang untuk memperolehnya tidak memerlukan resep dokter.Tanda khusus untuk obat bebas yaitu lingkaran yang bewarna hijau dengan garis tepi yang bewarna hitam.
b.         Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat-obatan yang dalm jumlah tertentu masih bisa dibeli di Apotek, tanpa resep dokter, memakai lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.
c.         Obat Gerenik Berlogo
Obat generik berlogo adalah obat esensial yang tercantum dalam Daftar Esensial Nasional (DOEN) yang diperdagangkan berdasarkan nama generiknya (kandungan zat aktifnya) dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan diuji ulang oleh pusat pemeriksaan obat dan Departemen Kesehatan. Tanda khusus untuk obat generic berlogo yaitu lingkaran garis-garis hijau dan di tengahnya bertuliskan “GENERIK”.
d.        Obat Keras
Obat keras adalah obat berkhasiat keras yang memperolehnya harus dengan resep dokter. Obat keras ada dua macam, yaitu ;
1)             Tanda khusus untuk obat keras yaitu lingkaran merah dengan huruf K hitam di tengah-tengah dan garis tepi hitam.
2)             Tanda khusus untuk obat keras tertentu atau psikotropika yaitu lingkaran merah dengan huruf K hitam di tengah-tengah dan garis epi hitam dengan registrasi obat ini ditandai dengan huruf P

e.         Obat Narkotika
Obat narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun bukan sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dapat menimbulkan ketergantungan.Tanda khusus untuk obat narkotika yaitu lingkaran bewarna putih dan diberi tanda khusus berbentuk (+) berwarna merah.

3.        Berdasarkan Bentuk Sediaan
a.         Serbuk
Serbuk adalah campuran homogen dua atau lebih obat yang diserbukkan.
Serbuk terbagi dua yaitu pulvis dan pulveres. Pulveres adalah serbuk yang terbagi dalam bobot yang lebih kurang sama, dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas yang lainnya yang cocok contohnya puyer, sedangkan pelvis adalah serbuk yang tiak dapat dibagi contohnya bedak tabur.
b.         Padat : tablet dan pil
Tablet adalah sediaan padat, dibuat secara kempa-cetak, berbentuk rata atau cembung rangkap, umumnya bulat mengandung satu jenis obat atau jenis obat atau lebih dengan atau tanpa zat tambahan.
Pil adalah suatu sediaan yang berbentuk bulat seperti kelereng yang mengandung satu atau lebih bahan obat.
c.         Setengah padat : krim, dan salep
Krim adalah sediaan setengah padat berupa emulsi kental yang mengandung tidak kurang dari 60% air yang dimaksud untuk pemakaian luar, contohnya lulur.
Salep adalah sediaan setengah padat yang mudah diolehkan atau digunakan sebagai obat luar, contohnya vaselin.
d.        Cairan : sirup, emulsi dan injeksi
Sirup adalah sediaan cair berupa larutan yang mengandung sakarosa.
Emulsi adalah sediaan yang mengandung bahan obat cair atau larutan obat, terdispersi dalam cairan pembawa, distabilkan dengan zat pengemulsi atau surfaktan yang cocok.
Injeksi adalah sediaan steril yang disuntikkan dengan cara merobek jaringan kedalam kulit atau melalui kulit atau melalui selaput lendir.

4.        Berdasarkan Penandaan Registrasi
a.         Narkotika                              : N
b.         Keras                                     : K
c.         Psikotropika                          : P
d.        Obat bebas                            : B
e.         Obat bebas terbatas              : T

Tidak ada komentar:

Google Ads