Adapun penggolongan obat adalah
sebagai berikut;
1.
Berdasarkan pemakaian
a.
Obat dalam, obat yang
dimasukkan dan ditelan melalui mulut masuk ke kerongkongan dan terus ke
lambung, seperti pil, tablet, kapsul, sirup dan kaplet.
b.
Obat luar, obat yang
digunakan melalui permukaan tubuh;
1)
Permukaan kulit dengan
cara dioleskan, seperti salep dankrim.
2)
Menembus kulit dengan
cara disuntik, seperti injeksi vial dan ampul.
3)
Selaput lendir, yaitu
dengan cara meneteskannya kedaerah mata, hidung, telinga dan dikumur-kumur
dalam mulut.
4)
Disisipkan pada vagina
dan dubur seperti suppositoria.
2.
Berdasarkan tanda
khusus
a.
Obat bebas
Obat bebas adalah obat
yang dijual bebas pada masyarakat yang untuk memperolehnya tidak memerlukan
resep dokter.Tanda khusus untuk obat bebas yaitu lingkaran yang bewarna hijau
dengan garis tepi yang bewarna hitam.
b.
Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas
adalah obat-obatan yang dalm jumlah tertentu masih bisa dibeli di Apotek, tanpa
resep dokter, memakai lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.
c.
Obat Gerenik Berlogo
Obat generik berlogo adalah obat
esensial yang tercantum dalam Daftar Esensial Nasional (DOEN) yang
diperdagangkan berdasarkan nama generiknya (kandungan zat aktifnya) dan mutunya
terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB) dan diuji ulang oleh pusat pemeriksaan obat dan Departemen
Kesehatan. Tanda khusus untuk obat generic berlogo yaitu lingkaran garis-garis
hijau dan di tengahnya bertuliskan “GENERIK”.
d.
Obat Keras
Obat keras adalah obat
berkhasiat keras yang memperolehnya harus dengan resep dokter. Obat keras ada
dua macam, yaitu ;
1)
Tanda khusus untuk obat
keras yaitu lingkaran merah dengan huruf K hitam di tengah-tengah dan garis
tepi hitam.
2)
Tanda khusus untuk obat
keras tertentu atau psikotropika yaitu lingkaran merah dengan huruf K hitam di
tengah-tengah dan garis epi hitam dengan registrasi obat ini ditandai dengan
huruf P
e.
Obat Narkotika
Obat narkotika adalah
zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
bukan sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, dapat menimbulkan ketergantungan.Tanda khusus untuk obat narkotika yaitu
lingkaran bewarna putih dan diberi tanda khusus berbentuk (+) berwarna merah.
3.
Berdasarkan Bentuk
Sediaan
a.
Serbuk
Serbuk adalah campuran
homogen dua atau lebih obat yang diserbukkan.
Serbuk terbagi dua
yaitu pulvis dan pulveres. Pulveres adalah serbuk yang terbagi dalam bobot yang
lebih kurang sama, dibungkus dengan kertas perkamen atau bahan pengemas yang
lainnya yang cocok contohnya puyer, sedangkan pelvis adalah serbuk yang tiak
dapat dibagi contohnya bedak tabur.
b.
Padat : tablet dan pil
Tablet adalah sediaan
padat, dibuat secara kempa-cetak, berbentuk rata atau cembung rangkap, umumnya
bulat mengandung satu jenis obat atau jenis obat atau lebih dengan atau tanpa
zat tambahan.
Pil adalah suatu
sediaan yang berbentuk bulat seperti kelereng yang mengandung satu atau lebih
bahan obat.
c.
Setengah padat : krim,
dan salep
Krim adalah sediaan
setengah padat berupa emulsi kental yang mengandung tidak kurang dari 60% air
yang dimaksud untuk pemakaian luar, contohnya lulur.
Salep adalah sediaan
setengah padat yang mudah diolehkan atau digunakan sebagai obat luar, contohnya
vaselin.
d.
Cairan : sirup, emulsi
dan injeksi
Sirup adalah sediaan
cair berupa larutan yang mengandung sakarosa.
Emulsi adalah sediaan
yang mengandung bahan obat cair atau larutan obat, terdispersi dalam cairan
pembawa, distabilkan dengan zat pengemulsi atau surfaktan yang cocok.
Injeksi adalah sediaan
steril yang disuntikkan dengan cara merobek jaringan kedalam kulit atau melalui
kulit atau melalui selaput lendir.
4.
Berdasarkan Penandaan
Registrasi
a.
Narkotika :
N
b.
Keras : K
c.
Psikotropika :
P
d.
Obat bebas :
B
e.
Obat bebas terbatas : T
Tidak ada komentar:
Posting Komentar