Tugas dan fungsi tenaga teknis
kefarmasian diapotek yaitu :
1.
Sebagai tenaga
kesehatan bekerja melayani informasi yang berkaitan dengan obat-obat sediaan
farmasi.
2.
Bertugas membantu
Apoteker dalam meracik dan menyediakan obat-obatan dan perbekalan farmasi
lainnya untuk pasien.
3.
Asisten Apoteker
memahami khasiat obat, dosis obat, sinonim obat, efek samping obat.
4.
Asisten Apoteker
bertugas membantu membuat pelaporan tentang pelaporan penggunaan psikotoropika,
narkotika, dan obat generic berlogo.
Untuk
dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian wajib
memiliki Surat Tanda Registrasi berupa Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis
Kefarmasian (STRTTK) yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan memiliki surat izin
berupa Surat Izin Kerja (SIK) sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Untuk
memperoleh STRTTK yang dikeluarkan oleh Menteri, Tenaga Teknis Kefarmasian
wajib memenuhi persyaratan :
1.
Memiliki ijazah sesuai
pendidikannya.
2.
Memiliki surat
keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek.
3.
Memiliki rekomendasi
tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA ditempat Tenaga Teknis
Kefarmasian bekerja.
4.
Membuat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Untuk
memperolah SIKTTK yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di
Kabupaten/Kota tempat Pekerjaan Kefarmasian dilakukan, Tenaga Teknis
Kefarmasian harus memilliki :
1.
STRTTK yang masih
berlaku.
2.
Tempat atau ada tempat
untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian yang memiliki izin.
3.
Rekomendasi dari
Organisasi Profesi setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar