Google ads

Jumat, 17 Juli 2015

Tenaga Teknis Kefarmasian



Tugas dan fungsi tenaga teknis kefarmasian diapotek yaitu :
1.        Sebagai tenaga kesehatan bekerja melayani informasi yang berkaitan dengan obat-obat sediaan farmasi.
2.        Bertugas membantu Apoteker dalam meracik dan menyediakan obat-obatan dan perbekalan farmasi lainnya untuk pasien.
3.        Asisten Apoteker memahami khasiat obat, dosis obat, sinonim obat, efek samping obat.
4.        Asisten Apoteker bertugas membantu membuat pelaporan tentang pelaporan penggunaan psikotoropika, narkotika, dan obat generic berlogo.
Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memiliki Surat Tanda Registrasi berupa Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan memiliki surat izin berupa Surat Izin Kerja (SIK) sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Untuk memperoleh STRTTK yang dikeluarkan oleh Menteri, Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan :
1.        Memiliki ijazah sesuai pendidikannya.
2.        Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek.
3.        Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA ditempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja.
4.        Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Untuk memperolah SIKTTK yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat Pekerjaan Kefarmasian dilakukan, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memilliki :
1.        STRTTK yang masih berlaku.
2.        Tempat atau ada tempat untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian yang memiliki izin.
3.        Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat.

Tidak ada komentar:

Google Ads