Google ads

Sabtu, 18 Juli 2015

Tata Cara Perizinan Apotek



Untuk mendapatkan izin apotek, Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang bekerjasama dengan pemilik sarana harus siap tempat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya. Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menetri Kesehatan  Republik Indonesia kepada apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.
Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencarian izin, dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pemohonan izin apotek tersebut diajukan oleh apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang memenuhi persyaratan berdasarka perjanjian kerjasama didepan notaries. Berdasarkan PermenKes No. 922 Tahun 1993 pasal 5, untuk menjadi Apoteker Pengelolaan Apotek (APA) harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
1.        Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
2.        Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai Apoteker.
3.        Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri Kesehatan.
4.        Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
5.        Tidak bekerja disuatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain (Hartini, 2007).
Sesuai dengan Keputusan Menkes RI No. 1332/MenKes/SK/X/2000 pasal 7 tentang Ketentuan san Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu ;
1.        Permohona Izin Apotek ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh formulir model APT-1.
2.        Dengan menggunakan formulir APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima permohonan, dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
3.        Selambat-lambatnya 6 hari setelah permintaan batuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotaatau Kepala Balai POM melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh formulir APT-3.
4.        Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menggunakan contoh formulir APT-4.
5.        Dalam jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan ayat 3, atau pernyataan yang dimaksudkan dalam ayat 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh formulir APT-5.
6.        Dalam hal pemeriksaan tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat 3 masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh formulir APT-6.
7.        Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesehatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan.

Tidak ada komentar:

Google Ads