Untuk
mendapatkan izin apotek, Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang bekerjasama
dengan pemilik sarana harus siap tempat, perlengkapan, termasuk sediaan farmasi
dan perbekalan lainnya. Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat yang diberikan
Menetri Kesehatan Republik Indonesia
kepada apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana untuk
membuka apotek di suatu tempat tertentu.
Wewenang
pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan
pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencarian izin, dan pencabutan izin
apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pemohonan
izin apotek tersebut diajukan oleh apoteker atau apoteker yang bekerjasama
dengan pemilik sarana yang memenuhi persyaratan berdasarka perjanjian kerjasama
didepan notaries. Berdasarkan PermenKes No. 922 Tahun 1993 pasal 5, untuk
menjadi Apoteker Pengelolaan Apotek (APA) harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
1.
Ijazahnya telah
terdaftar pada Departemen Kesehatan.
2.
Telah mengucapkan
sumpah/janji sebagai Apoteker.
3.
Memiliki Surat Izin
Kerja dari Menteri Kesehatan.
4.
Memenuhi syarat-syarat
kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
5.
Tidak bekerja disuatu
perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain
(Hartini, 2007).
Sesuai
dengan Keputusan Menkes RI No. 1332/MenKes/SK/X/2000 pasal 7 tentang Ketentuan
san Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu ;
1.
Permohona Izin Apotek
ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan
contoh formulir model APT-1.
2.
Dengan menggunakan
formulir APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 hari
kerja setelah menerima permohonan, dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala
Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk
melakukan kegiatan.
3.
Selambat-lambatnya 6
hari setelah permintaan batuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotaatau Kepala Balai POM
melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh formulir APT-3.
4.
Dalam hal pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 tidak dilaksanakan, apoteker pemohon
dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi menggunakan contoh formulir APT-4.
5.
Dalam jangka waktu 12
hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan
ayat 3, atau pernyataan yang dimaksudkan dalam ayat 4, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan
contoh formulir APT-5.
6.
Dalam hal pemeriksaan
tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat 3 masih
belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam
waktu 12 hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh
formulir APT-6.
7.
Terhadap Surat
Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesehatan untuk
melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 bulan sejak tanggal penundaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar