Definisi psikotropika : Psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku
Klasifikasi psikotropika
Ruang lingkup pengaturan dibidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan penggolongan psikotropika digolongkan menjadi :
a. Psikotropika Golongan I
b. Psikotropika Golongan II
c. Psikotropika Golongan III
d. Psikotropika Golongan IV
Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Sekalipun pengaturan dalam Undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainnya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras. Oleh karena itu, pengaturan, pembinaan, dan pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang obat keras.
Jalur Distribusi Psikotropika
Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran
hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat,pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah. Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh :
a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan atau diimpor secara langsung oleh lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas hanya dapat dilakukan kepada pengguna/ pasien. Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas dilaksanakan berdasarkan resep dokter. Penyerahan psikotropika oleh dokter dilaksanakan dalam hal : menjalankan praktik terapi dan diberikan melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat, menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
Ruang lingkup pengaturan dibidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan penggolongan psikotropika digolongkan menjadi :
a. Psikotropika Golongan I
b. Psikotropika Golongan II
c. Psikotropika Golongan III
d. Psikotropika Golongan IV
Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Sekalipun pengaturan dalam Undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, psikotropika golongan II, psikotropika golongan III, dan psikotropika golongan IV, masih terdapat psikotropika lainnya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras. Oleh karena itu, pengaturan, pembinaan, dan pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang obat keras.
Jalur Distribusi Psikotropika
Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran
hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat,pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah. Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh :
a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan atau diimpor secara langsung oleh lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas hanya dapat dilakukan kepada pengguna/ pasien. Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas dilaksanakan berdasarkan resep dokter. Penyerahan psikotropika oleh dokter dilaksanakan dalam hal : menjalankan praktik terapi dan diberikan melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat, menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
Pelaporan Penggunaan Psikotropika
Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesma, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika. Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan kepada menteri secara berkala.
Sanksi Terhadap Pelanggaran UU Psikotropika
Barangsiapa :
a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
f. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
g. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesma, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika. Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan kepada menteri secara berkala.
Sanksi Terhadap Pelanggaran UU Psikotropika
Barangsiapa :
a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
f. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
g. Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
PSIKOTROPIKA
A. Pengertian Psikotropika
o
Pengertian umum
PSIKOTROPIKA: adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pil dan
obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah
pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang).
Menurut UU no.5/1997 Psikotropik meliputi : Ecxtacy, shabu-shabu, LSD, obat
penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Sementara PSIKOAKTIVA
adalah istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut semua zat yang
mempunyai komposisi kimiawi berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan
perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.
o
Pengertian menurut UU
Menurut Undang-undang RI No. 5/1997 tentang Psikotropika :
psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
B. Pengaturan
1) Pengaturan Psikotropika bertujuan
untuk :
a. Menjamin
ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b. Mencegah terjadinya
penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
c. Memberantas peredaran
gelap narkotika danpsikotropika.
2) Psikotropika hanya dapat di
pergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
3) Psikotropika golongan 1 hanya dapat
di pergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
C. Penggolongan
Psikotropika
Psikotropika
dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
Ø Psikotropika golongan I : Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom
ketergantungan Contoh :ekstasi.
Ø Psikotropika golongan II : Psikotropika
yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindrom ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin, sekobarbital,
metakualon, metilfenidat (ritalin).
Ø Psikotropika golongan III : Psikotropika
yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindrom ketergantungan. Contoh : fenobarbital, flunitrazepam.
Ø Psikotropika golongan IV : Psikotropika
yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindrom ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam,
khlordiazepoxide, nitrazepam .
D. Peredaran
Psikotropika
1.
Penyaluran
a. Penyaluran psikotropika hanya dapat
dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah (SPSFP).
b. PBF hanya dapat menyalurkan
psikotropika kepada PBF lain, apotek,
SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
c. SPSFP hanya dapat menyalurkan
psikotropika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas, BP pemerintah
d. Psikotropika Golongan I hanya dapat
disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau
lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
e. Psikotropika yang dapat digunakan untuk
ilmu pengetahuan hanya dapat disalurkan
oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga
pendidikan atau. Diimpor langsung oleh lembaga penelitian dan / atau lembaga
pendidikan.
2.
Penyerahan
a. Penyerahan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh
apotek, rumah sakit, puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter.
b. Apotek hanya dapat menyerahkan
psikotropika kepada apotek lainnya,
rumah sakit, puskesmas, dokter, pengguna / pasien
c. Rumah sakit, BP & puskesmas hanya
dapat menyerahkan kepada pengguna / pasien.
d. Apotek, rumah sakit, BP & puskesmas
menyerahkan psikotropika berdasarkan resep dokter.
e. Dokter menyerahkan psikotropika dalam
hal menjalankan praktek terapi dan
diberikan melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat,
menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek. Psikotropika yang
diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
E. Ketentuan Pidana
1. Setiap
pelanggaran terhadap UU Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun denda,
misalnya :
a. Barang siapa yang :
· menggunakan / mengimpor
psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan, \
· memproduksi / menggunakan
psikotropika golongan I,
· tanpa hak memiliki,
menyimpan, membawa psikotropika golongan I maka dipidana penjara minimal 4
tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 150 juta, maksimal Rp.
750 juta.
b. Barang
siapa yang :
· memproduksi psikotropika
selain yang telah ditetapkan,
· memproduksi atau mengedarkan
psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang tidak terdaftar maka dipidana penjara maksimal 15 tahun dan
pidana denda maksimal Rp. 200 juta.
c. Barang siapa secara tanpa hak,
memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.
2. Pidana penjara
dan pidana denda dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran psikotropika dengan
ancaman hukuman paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp. 60 juta.
3. Tindakan pidana
di bidang psikotropika adalah suatu kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar