Google ads

Minggu, 15 Maret 2015

PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL



A.    Alasan dilakukannya pemasukan bahan baku obat tradisional dan obat tradisional.

Ø  Karena Indonesia ikut dalam pasar bebas, sehingga bahan baku obat tradisional dan obat tradisional asing bebas masuk dan diedarkan di Indonesia  setelah memperoleh pemasukan dan izin edar yang diberikan oleh Kepala Badan (Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia).
Dalam hal ini mengacu pada :
1)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1297 Tahun 1998 tentang Peredaran Obat Tradisional Impor
2)      Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka

Ø  Bahan obat tradisional dan obat tradisional tersebut dibutuhkan oleh masyakat untuk meningkatkan kesehatan, namun tidak tersedia dari produk dalam negeri atau belum tercukupi.
Dalam hal ini mengacu pada :
Ø  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang kemudian diberbaharui dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan  Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Yang boleh melakukan pemasukan adalah ; importir, distributor, industri obat tradisional dan atau industri farmasi yang memiliki izin impor sesuai peraturan perundang-undangan, yang diberi kuasa oleh produsen dinegara asal. Tercantum pada pasal 2, bab II, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.42.2996 tahun 2008.


B.     Alasan dilakukan pengawasan bahan baku obat tradisional dan obat baku
Pengawasan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan dari penggunaan bahan baku obat trdisional dan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat. Selain itu juga untuk mengamankan sediaan farmasi, karena setiap kali pemasukan dari luar yang memperoleh izin edar hanya berlaku untuk satu kali pemasukan dan pengedarannya, dan jumlahnya dibatasi dengan mempertimbangkan ketersediaan hasil budidaya dan atau hasil produksi dalam negeri.(Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.42.2996 tahun 2008), sehingga hal ini bukan hanya melindungi konsumen saja tapi sekaligus melindungi produk dalam negeri.

Dalam hal ini mengacu pada :
Ø  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan digantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ø  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan  Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Ø  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1297 Tahun 1998 tentang Peredaran Obat Tradisional Impor
Ø  Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

C.    Kerja dalam pengawasan bahan obat tradisional dan obat tradisional
Dalam hal ini mengacu pada :
Ø  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan digantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ø  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan  Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.


Apa saja yang diawasi :
Ø  Persyaratan Mutu, Keamanan dan Kemanfaatan Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud adalah: sediaan farmasi yang berupa obat tradisional sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri atau buku standar lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Ø  Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang ke dalam dan dari wilayah Indonesia untuk diedarkan harus dilengkapi dengan dokumen.
Ø  Yang bersangkutan telah lulus dalam pengujian dari segi mutu, keamanan, dan kemanfaatan dari Instansi yang berwenang di negara asal atau Menteri.
Ø  Kelengkapan dokumen hasil pengujian sebagaimana dimaksud  menjadi tanggung jawab importir dan/atau eksportir.
Ø  Setiap pengangkutan dalam rangka pemasukan dan pengeluaran sediaan farmasi dan alat kesehatan ke dalam dan dari wilayah Indonesia dilaksanakan dengan memperhatikan upaya pemeliharaan mutu sediaan.

Proses dalam melakukan pengawasan:

Ø  memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan sediaan farmasi untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh dan segala sesuatu yang digunakan dalam penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan sediaan farmasi.
Ø  membuka dan meneliti kemasan sediaan farmasi.
Ø  memeriksa dokumen atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai produk, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut
Ø  memerintahkan untuk memperlihatkan izin edar atau dokumen lain.

Proses dilakukan pengawasan :
1.      Secara berkala, yaitu setiap kali dilakukan pemasukan bahan obat tradisional dan obat tradisional yang telah memperoleh izin edar.
2.      Secara mendadak, yaitu bila produk sediaan telah berada dipasaran.

D.    Yang bertugas Melakukan Pengawasan

Adapaun yang bertugas melakuakn pengawasan adalah:

Ø  BPOM yang bertanggungjawab kepada Mentri.

Tenaga pengawas dalam melakukan tugas dan fungsinya dilengkapi dengan:
a. tanda pengenal;
b. surat perintah pemeriksaan.

Tanda pengenal sebagaimana yang dimaksud terdiri dari:
a. nama tenaga pengawas yang bersangkutan yang dikenakan pada seragam;
b. surat keterangan yang menyatakan data diri tenaga pengawas yang bersangkutan, dilengkapi dengan foto diri tenaga pengawas yang bersangkutan serta ditandatangani oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri.

Surat perintah pemeriksaan sekurang-kurangnya berisi:
a. nama tenaga pengawas yang akan melakukan pemeriksaan;
b. nama dan alamat tempat kegiatan yang akan dilakukan pemeriksaan;
c. alasan dilakukan pemeriksaan;
d. hal yang akan diperiksa atau kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga pengawas;
e. tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan;
       f. keterangan lain yang dianggap perlu.

Ø  Pengawasan juga bisa dilakukan oleh masyarakat langsung, kemudian melaporkan ke bagian terkait.

Dalam hal ini mengacu pada :
Ø  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan digantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ø  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan  Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

E.     SANKSI
Dalam hal ini mengacu pada :
Ø  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan digantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ø  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan  Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Ø  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1297 Tahun 1998 tentang Peredaran Obat Tradisional Impor
Ø  Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
MAKA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administrative dan atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. peringatan lisan atau tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. rekomendasi pencabutan izin impor.


Keterangan sanksi:
Ø  Apabila hasil pengujian kembali sediaan farmasi dan alat kesehatan menunjukkan sediaan farmasi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan atau dapat menimbulkan bahaya kesehatan bagi manusia, sediaan farmasi yang bersangkutan dicabut izin edarnya.
Ø  Sediaan farmasi yang dicabut izin edarnya karena dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan.
Ø  Sediaan farmasi yang dicabut izin edarnya sebagaimana ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan.

            Menteri menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan sediaan farmasi yang sedang dalam penarikan kembali dari peredaran.

Pemusnahan sediaan farmasi dilaksanakan terhadap sediaan farmasi yang:
a. diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku;
b. telah kadaluwarsa;
c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan;
d. dicabut izin edarnya;
e. berhubungan dengan tindak pidana di bidang sediaan farmasi.

Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilaporkan kepada Menteri.

Laporan pemusnahan sediaan farmasi sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi
b. jumlah dan jenis sediaan farmasi
c. nama penanggung jawab pelaksana pemusnahan sediaan farmasi
d. nama satu orang saksi dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi
Laporan pemusnahan sediaan farmasi ditandatangani oleh penanggung jawab dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi.




DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan digantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan  Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1297 Tahun 1998 tentang Peredaran Obat Tradisional Impor
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.42.2996 tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Google Ads