Google ads

Jumat, 17 April 2015

Prosedur Tetap CPOB



2.3.1 Pengertian Prosedur Tetap / Standar Operating Prosedure (SOP)
Penyusunan Prosedur tetap/Standar Operating Prosedure (SOP) merupakan salah satu cara yang biasa ditempuh oleh sebuah organisasi untuk meningkatkan kinerja. Prosedur tetap/Standard Operating Prosedure (SOP) merupakan sebuah instruksi yang tertulis untuk dijadikan pedoman dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara yang efektif dan efisien guna menghindari terjadinya variasi atau penyimpangan dalam proses penyelesaian kegiatan oleh setiap aparatur yang akan mengganggu kinerja secara keseluruhan. 
Pedoman standard operating procedure (SOP) merupakan uraian yang sangat jelas dan rinci mengenai apa yang dipersyaratkan kepada pegawai selama melaksanakan tugas serta standar pencapaian pada suatu unit kerja dan menjadi pengawasan kualitas dan prosedur penjaminan kualitas serta memastikan penerapan berbagai aturan.

2.3.2 Pentingnya Prosedur Tetap Standard Operating Prosedure (SOP)
Standard Operating procedure (SOP) begitu pentingnya dengan membudayanya penyimpangan dan semakin tinggi tingkat kesulitan pada setiap proses sebuah organisasi. Selain itu, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan penyusunan Standard Operating Prosedure (SOP) ini adalah :
-          Semakin meningkatnya tuntutan pelanggan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh suatu organisasi;
-          Meningkatnya kompleksitas sarana dan prasarana pendukung dalam memberikan pelayanan;
-          Meningkatnya koordinasi dan persyaratan pelaporan dengan grup/unit lain;
-          Semakin meningkatnya persyaratan legal dan peraturan (keselamatan pelaksanaan kerja, hak masyarakat dan pegawai untuk mengetahui, persamaan kesempatan : ras, gender, usia, cacat, standar kinerja, hubungan pegawai, dan lain-lain).
Hal – hal di atas menjadi acuan pentingnya penyusunan Standard Operating Prosedure (SOP) ini sebagai penunjang usaha peningkatan dan perbaikan kinerja setiap organisasi dan aparaturnya.

2.3.3 Protap Menurut CPOB
Prosedur tetap tertulis hendaklah dibuat dan mencakup seluruh langkah yang harus dipatuhi dalam pengolahan, penyimpanan dan distribusi produk darah. Prosedur ini hendaklah tersedia bagi personil untuk digunakan di area tempat prosedur itu dilaksanakan, kecuali hal ini tidak dapat dilaksanakan.
Prosedur tetap tertulis hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada, uraian berikut ini, di mana berlaku:
a.       Seluruh   pengujian   dan   pengujian   ulang   yang   dilakukan   pada komponen darah selama pengolahan, termasuk pengujian penyakit infeksi;
b.      Suhu  penyimpanan  dan  metode  pengendalian  suhu  penyimpanan untuk semua produk darah dan pereaksi;
c.       Masa edar/simpan yang ditentukan bagi semua produk jadi;
d.      Kriteria penentuan apakah produk darah yang dikembalikan sesuai untuk dikirim kembali;
e.       Prosedur  yang  digunakan  untuk  menghubungkan  produk  darah dengan komponen darah yang berkaitan;
f.       Prosedur pengawasan mutu untuk suplai dan pereaksi   yang gunakan dalam pengujian komponen darah dan produk darah;
g.      Jadwal dan prosedur untuk merawat dan memvalidasi peralatan;
h.      Prosedur pemberian label, termasuk penjagaan untuk menghindarkan (kecampurbauran label);
i.        Semua  catatan  berkaitan  dengan  lot  atau  unit  disimpan  dalam menjalankan peraturan ini hendaklah dikaji sebelum pelulusan atau distribusi suatu lot atau unit produk jadi;
j.        Pengkajian atau bagian dari pengkajian dapat dilakukan pada periode yang sesuai selama  atau setelah pengolahan produk darah, pengujian kompatibilitas dan penyimpanan; dan
k.      Hendaklah     dilakukan     penyelidikan     yang     menyeluruh     dan didokumentasikan, termasuk kesimpulan dan tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian/diskrepansi  atau  kegagalan  suatu  lot  atau  unit untuk memenuhi spesifikasi.

Tidak ada komentar:

Google Ads