2.3.1 Pengertian Prosedur Tetap / Standar Operating Prosedure (SOP)
Penyusunan Prosedur
tetap/Standar Operating Prosedure (SOP) merupakan salah satu cara yang biasa
ditempuh oleh sebuah organisasi untuk meningkatkan kinerja. Prosedur
tetap/Standard Operating Prosedure (SOP) merupakan sebuah instruksi yang
tertulis untuk dijadikan pedoman dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara
yang efektif dan efisien guna menghindari terjadinya variasi atau penyimpangan
dalam proses penyelesaian kegiatan oleh setiap aparatur yang akan mengganggu
kinerja secara keseluruhan.
Pedoman standard operating
procedure (SOP) merupakan uraian yang sangat jelas dan rinci mengenai apa yang
dipersyaratkan kepada pegawai selama melaksanakan tugas serta standar
pencapaian pada suatu unit kerja dan menjadi pengawasan kualitas dan prosedur
penjaminan kualitas serta memastikan penerapan berbagai aturan.
2.3.2 Pentingnya Prosedur
Tetap Standard Operating Prosedure (SOP)
Standard Operating procedure
(SOP) begitu pentingnya dengan membudayanya penyimpangan dan semakin tinggi
tingkat kesulitan pada setiap proses sebuah organisasi. Selain itu, beberapa
faktor yang menjadi pertimbangan penyusunan Standard Operating Prosedure (SOP)
ini adalah :
-
Semakin meningkatnya
tuntutan pelanggan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh suatu
organisasi;
-
Meningkatnya kompleksitas
sarana dan prasarana pendukung dalam memberikan pelayanan;
-
Meningkatnya koordinasi dan
persyaratan pelaporan dengan grup/unit lain;
-
Semakin meningkatnya
persyaratan legal dan peraturan (keselamatan pelaksanaan kerja, hak masyarakat
dan pegawai untuk mengetahui, persamaan kesempatan : ras, gender, usia, cacat,
standar kinerja, hubungan pegawai, dan lain-lain).
Hal – hal di atas menjadi
acuan pentingnya penyusunan Standard Operating Prosedure (SOP) ini sebagai
penunjang usaha peningkatan dan perbaikan kinerja setiap organisasi dan
aparaturnya.
2.3.3 Protap Menurut CPOB
Prosedur
tetap tertulis hendaklah dibuat dan mencakup seluruh langkah yang harus dipatuhi
dalam pengolahan, penyimpanan dan distribusi produk darah. Prosedur ini hendaklah tersedia bagi personil
untuk digunakan di area tempat prosedur itu dilaksanakan, kecuali hal ini
tidak dapat dilaksanakan.
Prosedur
tetap tertulis hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada, uraian berikut
ini, di mana berlaku:
a.
Seluruh
pengujian dan pengujian
ulang
yang dilakukan pada
komponen darah selama pengolahan, termasuk pengujian penyakit infeksi;
b.
Suhu
penyimpanan dan metode pengendalian suhu penyimpanan
untuk semua produk darah dan pereaksi;
c.
Masa edar/simpan yang ditentukan bagi
semua produk jadi;
d.
Kriteria penentuan apakah produk
darah yang dikembalikan sesuai untuk dikirim kembali;
e.
Prosedur yang digunakan untuk menghubungkan
produk darah dengan komponen darah yang
berkaitan;
f.
Prosedur pengawasan mutu untuk suplai dan pereaksi yang gunakan dalam pengujian komponen
darah dan produk darah;
g.
Jadwal dan prosedur untuk merawat dan
memvalidasi peralatan;
h.
Prosedur pemberian label, termasuk penjagaan untuk menghindarkan
(kecampurbauran label);
i.
Semua catatan berkaitan dengan
lot
atau
unit
disimpan
dalam
menjalankan peraturan ini hendaklah
dikaji sebelum pelulusan atau
distribusi suatu lot atau unit produk jadi;
j.
Pengkajian atau bagian dari pengkajian
dapat dilakukan pada periode yang sesuai selama atau
setelah pengolahan produk darah, pengujian kompatibilitas dan penyimpanan;
dan
k.
Hendaklah dilakukan penyelidikan yang
menyeluruh dan didokumentasikan, termasuk kesimpulan dan tindak lanjut terhadap
ketidaksesuaian/diskrepansi atau kegagalan suatu
lot atau
unit untuk memenuhi spesifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar