INSTALASI
PUSAT STERILISASI
Instalasi
pusat sterilisasi (Central Sterile Supply
Department/CSSD) merupakan unit pelayanan non struktural yang berfungsi
memberikan pelayanan sterilisasi yang sesuai standar/pedoman dan memenuhi
kebutuhan barang steril di rumah sakit.Instalasi Sterilisasi Pusat mempunyai
fungsi menerima, memproses, memproduksi, mensterilkan, menyimpan, serta
mendistribusikan instrumen medis yang telah disterilkan ke berbagai ruangan di
rumah sakit untuk kepentingan perawatan dan pengobatan pasien.
Tujuan
Tujuan pendirian
instalasi pusat sterilisasi antara lain:
1) Membantu
unit lain di rumah sakit yang membutuhkan kondisi steril untuk mencegah
terjadinya infeksi
2) Menurunkan
angka kejaidan infeksi serta membantu mencegah dan menanggulangi infeksi
nosokomial
3) Efisiensi
tenaga medis/paramedis untuk kegiatan yang berorientasi pada pelayanan terhadap
pasien
Tugas
Tugas utama instalasi
pusat sterilisasi adalah:
1) Menyiapkan
peralatan medis untuk perawatan pasien
2) Melakukan
proses sterilisasi alat/bahan
3) Mendistribusikan
alat-alat yang dibutuhkan oleh ruangan perawatan, kamar operasi, maupun ruangan
lainnya.
4) Berpartisipasi
dalam pemilihan peralatan dan bahan yang yang aman dan efektif serta bermutu
5) Mempertahankan
stock inventory yang memadai untuk
keperluan perawatan pasien
6) Mempertahankan
standar yang telah ditetapkan
7) Mendokumentasikan
setiap aktivitas pembersihan, disinfeksi, maupun sterilisasi sebagai bagian
dari program upaya pengendalian mutu.
8) Melakukan
penelitian terhadap hasil sterilisasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian
infeksi bersama dengan panitia pengendalian infeksi nosokomial.
9) Memberikan
penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah sterilisasi.
10) Menyelenggarakan
pendidikan dan pengembangan staf instalasi pusat sterilisasi baik yang bersifat
intern maupun ekstern.
11) Mengevaluasi
hasil sterilisasi.
4.1.3
Aktivitas
fungsional
Alur aktivitas
fungsional pusat sterilisasi secara umum dapat digambarakan sebagai berikut:
1) Pembilasan.
Pembilasan alat-alat yang telah digunakan tidak dilakukan di ruang perawatan.
2) Pembersihan.
Semua peralatan yang dapat dipakai ulang harus dibersihkan dengan baik sebelum
dilakukan proses deinfeksi dan sterilisasi.
3) Pengeringan.
Proses pengeringan dilakukan hingga peralatan benar-benar kering.
4) Inspeksi
dan pengemasan. Setiap alat bongkar pasang harus diperiksa kelengkapannya,
sementara untuk bahan linen harus diperhatikan densitas maksimumnya.
5) Pelabelan.
Setiap kemasan harus memiliki label yang menjelaskan isi kemasan, cara
sterilisasi, tanggal sterilisasi, dan kadaluarsa proses sterilisasi.
6) Pembuatan.
Bahan yang dibuat dan dipersiapkan adalah kapas dan kasa balut untuk kemudian
disterilkan.
7) Sterilisasi.
Proses ini sebaiknya diserahkan kepada tenaga yang terlatih.
8) Penyimpanan.
Penyimpanan harus diatur dengan memperhatikan kondisi penyimpanan yang baik.
9) Distribusi.
Dapat dilakukan dengan berbagai sistem distribusi sesuai dengan rumah sakit
masing-masing.
4.1.4
Sarana
fisik dan peralatan
1.
Bangunan
Luas bangunan instalasi
pusat sterilisasi yang disyaratkan berbeda-beda, bergantung pada tipe/kapasitas
rumah sakit.
1) 200
tempat tidur, luas bangunan kurang lebih 130 m2
2) 400
tempat tidur, luas bangunan kurang lebih 200 m2
3) 600
tempat tidur, luas bangunan kurang lebih 350 m2
4) 800
tempat tidur, luas bangunan kurang lebih 400 m2
5) 1000
tempat tidur, luas bangunan kurang lebih 450 m2
2.
Lokasi
Lokasi Instalasi CSSD sebaiknya memiliki akesibilitas
pencapaian langsung dari Instalasi Bedah Sentral, ICU, Ruang Isolasi,
Laboratorium dan Instalasi Pencucian Linen) dan terpisah dari sirkulasi
pasien.Untuk rumah sakit yang berukuran kecil, lokasi pusat sterilisasi
sebaiknya berada dekat/di wilayah kamar operasi sesuai fungsinya dan diupayakan
lokasinya dekat dengan laundry.
3.
Pembangunan
dan Persyaratan Ruang Sterilisasi
Pada prinsipnya, ruang
sterilisasi terdiri dari ruang bersih dan ruang kotor yang didesain sedemikian
rupa untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang.Pembagian ruangan disesuaikan
dengan alur kerja. Ruang pusat sterilisasi dibagi menjadi 5 ruangan yaitu:
1.
Ruang dekontaminasi
Pada ruang ini, dilakukan proses
penerimaan barang kotor, dekontaminasi, dan pembersihan. Ruangan ini harus
direncanakan, dipelihara, dan dikontrol untuk mendukung efisiensi proses
dekontaminasi dan untuk melindungi pekerja dari benda-benda yang dapat
menyebabkan infeksi, racun, dan hal-hal berbahaya lainnya.
Lokasi ruang dekontaminasi harus
terletak di luar lalu lintas utama di rumah sakit.Ruangan ini dirancang sebagai
area tertutup dengan izin masuk terbatas.Secara fungsional, ruangan ini
terpisah dari area lainnya.
Sistem ventilasi harus didesain
sedemikian rupa agar udara di ruangan ini tidak mencemari udara di ruangan
bersih, baik dengan cara penghisapan udara ke sistem sirkulasi udara yang
memiliki filter, mengatur tekanan udara ruangan menjaid negatif, dan tidak
menggunakan kipas angin. Suhu yang disarankan adalah 18° - 22°C dan kelembaban
udara berkisar antara 35% sampai 75%. Untuk menjaga kebersihan, setidaknya
sekali sehari dilakukan proses pembersihan yang mencakup pengepelan;
pembersihan dan disinfeksi bak cuci, meja kerja, dan peralatan; pembersihan dan
disinfeksi tumpahan darah sesuai ketentuan; pembersihan rak-rak penyimpanan,
dinding, langit-langit, AC, dan peralatan lain seperti kipas exhaust, lampu, sprinkler, dan dueling;
kontrol terhadap hewan perusak; pembuangan sampah sekali sehari, penggantian
bahan/barang yang kotor, serta pemisahan sampah infectious dan non infectious.
2.
Ruang pengemasan alat
Di
ruangan ini, dilakukan proses pengemasan alat untuk alat bongkar pasang, maupun
pengemasan dan penyimpanan barang bersih. Pada ruangan ini, dianjurkan ada
tempat penyimpanan barang tertutup.
3.
Ruang produksi dan processing
Di
ruangan ini, dilakukan pemeriksaan, pelipatan, dan pengemasan linen untuk
persiapan sterilisasi.Pada daerah ini, sebaiknya juga terdapat tempat
penyimpanan barang tertutup.Selain linen, pada ruang ini juga dilakukan
persiapan untuk bahan seperti kain kasa, kapas, cotton swabs, dan lain-lain.
4.
Ruang sterilisasi
Di
ruang ini, dilakukan proses sterilisasi alat dan bahan. Untuk sterilisasi
etilen oksida, sebaiknya dibuat ruang khusus yang terpisah tetapi masih berada
dalam satu unit pusat sterilisasi dan dilengkapi dengan exhaust fan.
5.
Ruang penyimpanan bahan steril
Ruang
ini sebaiknya dekat dengan ruang sterilisasi.Bila digunakan mesin sterilisasi
dua pintu, maka pintu belakang sebaiknya langsung berhubungan dengan ruang
penyimpanan. Di ruangan ini, penerangan harus memadai, suhu dan kelembapan sama
seperti ketentuan ruang dekontaminasi, ventilasi menggunakan sistem tekanan
positif dengan efisiensi filtrasi partikular antara 90 – 95%. Dinding dan
lantai ruangan harus terbuat dari bahan yang halus, sehingga mudah dibersihkan.
Alat steril disimpan pada jarak 19 – 24 cm dari lantai dan minimum 43 cm dari
langit-langit serta 5 cm dari dinding untuk menghindari penumpukan debu
pada
kemasan. Alat steril tidak disimpan dekat wastafel atau saluran pipa
lainnya.Lokasi ruang penyimpanan bahan steril harus jauh dari lalu lintas utama
serta jendela dan pintu sesedikit mungkin serta terisolasi.
4.
Peralatan
Mesin sterilisasi harus
diperiksa dan dibersihkan setiap hari, terutama recording charts dan jarum penunjuk, gasket pintu, bagian dalam chamber,
dan permukaan luar lainnya.Pemeliharaan alat dapat dilakukan oleh personel
rumah sakit yang terlatih, produsen alat, atau perusahaan pemberi jasa
pemeliharaan yang berkualifikasi.
5.
Kalibrasi
alat
Secara periodik,
kalibrasi harus dilakukan sesuai dengan instruksi manual dari produsen mesin.
Beberapa contoh item yang harus
dikalibrasi adalah pengukur suhu dan tekanan, timer, dan elemen pencatat lainnya. Kalibrasi ulang harus dilakukan
bila komponen-komponen ini mengalami perbaikan.Kalibrasi mesin sterilisasi
dilakukan minimal sekali dalam setahun oleh Balai Pengamanan Fasilitas
Kesehatan (BPFK) Kemenkes atau agen tunggal pemegang merek alat.
6.
Dokumentasi
Setiap mesin yang ada
harus memiliki dokumentasi riwayat pemeliharaan/perawatan mesin.Dokumentasi ini
harus tersedia pada supervisor mesin sterilisasi, teknisi rumah sakit, atau
pihak yang telah melakukan perawatan mesin. Informasi yang harus tersedia
meliputi tanggal permohonan servis mesin, model dan nomor seri mesin
sterilisasi, nama pemohon dan pemberi izin servis, alasan permohonan servis,
deskripsi servis yang dilakukan (misal kalibrasi), jenis dan kuantitas suku
cadang yang diganti, nama orang yang melakukan servis, dan tanggal perbaikan
dilakukan.
7.
Alat
pelindung diri
Instalasi pusat
sterilisasi harus dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti apron lengan
panjang yang tahan terhadap cairan atau karet yang tahan terhaap cairan kimia heavy-duty, penutup kepala, masker high-filtration, dan tight-fittinggoogle yang digunakan oleh
staf khususnya pada saat melakukan prosedur yang memungkinkan terjadinya
percikan atau kontaminasi cairan yang mengandung darah atau cairan tubuh
lainnya. Harus ada alas kaki khusus untuk memasuki ruang dekontaminasi dan google harus dilepaskan saat
meninggalkan ruang dekontaminasi.Sarung tangan, apron, dan google harus dicuci setiap hari.
Dalam melaksanankan tugas sehari-hari pusat
sterilisasi selalu berhubungan dengan:
·
Laundry
·
Instalasi pemeliharaan sarana
·
Intalasi farmasi
·
Sanitasi
·
Perlengkapan/logistic
·
Rawat inap, rawat jalan, IGD, OK, dll
Tatalaksana pelayanan
penyediaan barang steril terdiri dari:
1) Perencanaan
dan penerimaan barang:
-
Linen
-
Instrumen
-
Sarung tangan dan bahan habis pakai
(kasa/pembalut dan kapas)
2) Pencucian
-
Linen, dilakukan di bagian laundry
-
Instrumen
-
Sarung tangan
3) Pengemasan
dan pemberian tanda
-
Linen
-
Instrumen
-
Sarung tangan
4) Proses
sterilisasi
-
Linen
-
Instrumen
-
Sarung tangan, bahan plastik, dan
sebagainya.
5) Penyimpanan
dan distribusi.
6) Pemantauan
kualitas sterilisasi, yang meliputi:
-
Pemantauan proses sterilisasi : indikator fisika, kimia, dan biologi.
-
Pemantauan hasil sterilisasi: sterilisasi dengan tes mikrobiologi.
7) Pencatatan
dan pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar