Google ads

Senin, 06 April 2015

Batasan jumlah dan ukuran partikel yang diperbolehkan dalam sediaan parenteral



Sediaan steril tidak boleh terdapat partikel yang terlihat, contoh partikel : partikel dari wadah yang retak (USP 30 hal. 36). Bahan partikulat merupakan zat asing, tidak larut dan melayang, kecuali gelembung gas, yang tanpa disengaja ada dalam larutan parenteral. Larutan injeksi termasuk larutan yang dikonstitusi dari zat padat steril untuk penggunaan parenteral, harus bebas dari partikel yang dapat diamati pada pemeriksaan visual. (Farmakope Ind. Ed. IV, hal 981). Adapun ukuran partikel yang dikatakan visual adalah lebih dari 50-150 µm dan sub visual adalah antara 1-50 (1,10,25,50) µm, dan non visual kurang dari 1 µm. (USP 34-NF 29, hal. 844)
Ketentuan jumlah partikel berdasarkan farmakope indonesia edisi IV :
1.        Injeksi volume besar untuk infus dosis tunggal memenuhi syarat uji jika mengandung tidak lebih dari 50 partikel per ml yang  ≥ dari 10 µm dan tidak lebih dari 5 partikel per ml yang  ≥ dari 25 µm dalam dimensi linier efektif.
2.        Injeksi volume kecil memenuhi syarat uji jika jumlah rata-rata partikel yang dikandung tidak lebih dari 10.000 tiap wadah yang  ≥ dari 10 µm diameter sferik efektif dan tidak lebih dari 1000 tiap wadah yang  ≥ dari 25 µm diameter sferik efektif. (tiap wadah mengandung 5 ml, tiap pengujian menggunakan 3 wadah)

Ketentuan jumlah partikel berdasarkan USP 3USP 34-NF 29
USP 34-NF 29 tahun 2011 hal. 849 tentang Determination of Particulate Matter
Comparison of total At-Limit Load for Selected Products
Size Limit
Blank Count
SVI
 5 mL
LVI
125 mL
Ophthalmic Product, 5 Ml
≥ 10 µm
20
3000 particles
1500 particles
250 particles
≥ 25 µm
5
300 particles
250 particles
25 particles
≥ 50 µm
Not defined
N/A
N/A
10 particles


Berdasarkan dua teori diatas (Farmakope Indonesia dan USP 30/34) diketahui bahwa :
1.        Parameter ukuran partikel yang harus terukur untuk sediaan parenteral menurut farmakope adalah 10 µm dan 25 µm, dikarenakan lebih dari itu (50 µm) merupakan ukuran partikel yang dapat diamati secara visual sedangkan dalam peraturannya, sediaan steril tidak boleh mengandung partikel yang dapat dilihat secara visual.
2.        Parameter ukuran partikel yang harus terukur untuk sediaan parenteral menurut USP adalah 10 µm, 25 µm, dan 50 µm, dikarenakan menurut USP ukuran 50 µm merupakan ukuran sub visual dan harus diukur dan nilainya harus nol (tidak ada) dalam sediaan parenteral.

Tidak ada komentar:

Google Ads