2.1.
Apotek dan Apoteker Pengelola Apotek
Institusi penting dalam pelayanan penyaluran
obat kepada masyarakat adalah apotek.Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian
tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (PP No. 51 tahun
2009).Tugas dan fungsi apotek menurut
Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 adalah :
1.
Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah
mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
2.
Sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan
Kefarmasian
3.
Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi
sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan
kosmetika.
4.
Sarana pembuatan dan pengendalian mutu Sediaan Farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat,
pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,
serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Suatu
apotek dapat berjalan dengan baik apabila seluruh aktivitas seperti pengadaan,
penyimpanan, pelayanan, keuangan dan administrasi ditata dengan baik.Perbekalan
farmasi meliputi obat, obat tradisional, alat kesehatan, kosmetik dan lain
sebagainya harus dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku karena
pengelolaan perbekalan di apotek akan mempengaruhi kelengkapan obat, persediaan
obat dan keuangan, hal tersebut akan menunjukan citra dari suatu apotek.
Apotek
merupakan suatu tempat yang wajib melayani resep Dokter, Dokter gigi dan Dokter
hewan.Pelayanan resep menjadi tanggung jawab Apoteker pengelola Apotek.Apoteker
wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya dan
dilandasi pada kepentingan masyarakat. Apoteker juga berkewajiban untuk
memberikan informasi tentang penggunaan obat secara tepat, aman , rasional
kepada pasien. Apoteker Pengelola Apotek, Apotek pendamping, atau Apoteker
Pengganti diijinkan menjual obat keras tanpa resep dokter yang dinyatakan
sebagai Daftar Obat Wajib Apotek (Daftar OWA) yang telah ditetapkan oleh
menkes.
Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan
kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi. Menurut Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Mengenai Persyaratan
Registrasi untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan antara
lain :
1. memiliki ijazah
Apoteker
2. memiliki sertifikat
kompetensi profesi
3.
memiliki surat pernyataan telah mengucapkan
sumpah/janjiApoteker
4.
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter
yang memiliki surat izin praktik
5.
membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika profesi.
STRA berlaku selama 5 (lima) tahun
dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan. Dan untuk Setiap
tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki
surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. SIPA bagi Apoteker
penanggung jawab di fasilitas pelayanankefarmasian.SIKA bagi Apoteker yang
melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi atau fasilitas
distribusi/penyaluran.
2.1.1.
Tugas dan Kewajiban Apoteker
Sebagai
pengelola apotek, apoteker mrmpunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Membuat Visi dan Misi.
2.
Membuat strategi, tujuan, sasaran
dan program kerja
3.
Merencanakan dan mengatur
kebutuhan barang, yaitu obat, bahan obat, alat kesehatan, perbekalan farmasi
lainnya untuk suatu periode tertentu.
4.
Memimpin dan mengawasi seluruh
aktivitas apotek sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Mengatur dan mengawasi penjualan
dalam bentuk resep, penjualan bebas, dan langganan serta menetapkan kebijakan
harga
6.
Melakukan pengawasan terhadap obat
dan bahan obat secara kualitatif dan kuantitatif, melakukan control terhadap
peracikan, pelayanan terhadap resep yang dibuat dan diserahkan kepada pasien
serta menyelenggarakan informasi obat kepada pasien.
2.1.2
Peranan Apoteker Pengelola Apotek
Selain
memiliki fungsi social bidang pengabdian profesi, apotek juga memiliki fungsi
ekonomi yang mengharuskan suatu apotek memperoleh laba untuk meningkatkan mutu
pelayanan dan menjaga kelangsungan usahanya.Oleh karena itu, apoteker sebagai
salah satu tenaga professional kesehatan dalam mengelola apotek tidak hanya
dituntut dari segi teknis kefarmasian saja tetapi juga dari segi menejemen.
Di
saat ini dan masa mendatang apoteker menghadapi tantangan untuk dapat
memecahkan berbagai permasalahan dalam system pelayanan kesehatan modern dan
mengembangkannya sesuai perkembangan system itu sendiri. Peran apoteker yang
digariskan oleh WHO yang dikenal dengan seven
star pharmacistmeliputi :
1. Care giver
Farmasis
sebagai pemberi pelayanan dalam bentuk pelayanan kimia, analisis, teknis,
sesuai peraturan perundang-undangan.Dalam memberikan pelayanan, farmasis harus
berinteraksi dengan pasien secara undividu maupun kelompok.Farmasis harus
mengintegrasikan pelayanannya pada system palayanan kesehatan secara
berkesinambungan dan pelayanan farmasi yang dihasilkan harus bermutu tinggi.
2. Decision-maker
Farmasis
mendasarkan pekerjaanya pada kecukuoan, keefikasian dan biaya yang efektif dan
efisien terhadap seluruh penggunaan sumber daya misalnya SDM, obat, bahan
kimia, peralatan, prosedur, pelayanan, dll.Untuk mencapai tujuan tersebut
kemampuan dan ketrampilan farmasis perlu diukur untuk kemudian hasilnya
dijadikan dasar dalam penentuan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan.
3. Communicator
Farmasis
mempunyai kedudukan penting dalam berhubungan dengan pasien maupun profesi
kesehatan lain, oleh karena itu harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang
cukup baik. Komunikasi tersebut meliputi komunikasi verbal, nonverbal,
mendengar dan kemampuan menulis dengan menggunakan bahasa sesuai dengan
kebutuhan.
4. Leader
Farmasis
diharapkan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin.Kepemimpinan yang
diharapkan meliputi keberanian mengambil keputusan yang empati dan efektif,
serta kemampuan mengkomunikasikan dan mengelola hasil keputusan.
5. Manager
Farmasis
harus efektif dalam mengelila sumber daya (manusia, fisik, anggaran) dan
informasi, juga harus dapat dipimpin dan memimpin orang lain dalam tim
kesehatan. Labih jauh lagiii farmasis mendarang harus tanggap terhadap kemajuan
teknologi dan bersedia berbagi informasi mengenai obat dan hal-hal yang
berhubungan dengan obat.
6. Life-long
learner
Farmasis
harus senang belajar sejak dari kuliah dan menjamin bahwa keahlian dan
ketrampilannya selalu baru (up-date) dalam melakukan praktek profesi. Farmasis
juga harus memperlajari cara belajar yang efektif.
7. Teacher
Farmasis
mempunyai tanggung jawab untuk mendidik dan melarih farmasis generasi
mendatang. Pasrtisipasinya tidak hanya dalam berbagi ilmu pengetahuan baru satu
samal ain, tetapi juga kesemparan memperolah pengalaman dan peningkatan
ketrampilan.
2.1.2.1
Bidang Pengabdian Profesi
1.
Melakukan penelitian seperlunya terhadap semua jenis obat
dan bahan obat yang dibeli secara kualitatif dan kuantitatif.
2. Mengadakan pengontrolan terhadap
bagian pembuatan.
3. Mengadakan pengontrolan serta
pengecekan terhadap pelayanan atas resep yang telah dibuat dan diserahkan
kepada pasien.
4. Memberikan informasi tentang obat
pada pasien, dokter, dan sebagainya.
5. Menyelenggarakan komunikasi dengan
mengusahakan segala sesuatunya agar dapat melancarkan hubungan keluar, masalah
survei pasar, promosi dan publikasi.
2.1.2.2
Apoteker Sebagai
Manajer Operasional
Apoteker
berperan sebagai manajer harus memiliki kemampuan managerial. Dengan demikian
apoteker dituntut untuk memiliki keahlian dalam menjalankan fungsi-fungsi
manajemen yang terdiri dari :
1.
Perencanaan
Perencanaan
adalah pemilihan atau penetapan tujuan-tujuan organisasi serta penentuan
strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, system, anggaran
dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan apotek.
2.
Pengorganisasian
Kemampuan mengorganisasikan,
meliputi :
·
Pembagian atau pengelompokan aktivitas-aktivitas yang sama
dan seimbnag kepada setiap karyawan.
·
Penentuan tugas masing-masing kelompok.
·
Pemilihan orang-orangnya, disesuaikan dengan pendidikan,
sifat-sifatnserta pengalamannya.
·
Pemberian wewenang dan tanggung jawab.
3.
Pengarahan
Pengarahan
adalah kemampuan menggerakn bawahannya agar mereka rja dengan sukarela, senang
hati dan tidak terpaksa. Disinilahdiperlukn bakat kepemimpianan yang berwibawa,
yang dilakukan dengan cara berkomunikasi, memimpin, berkonsultasi, member
instruksi, pendisiplinan dan meberi motivasi sehingga semua karyawan bekerja
dengan baik.
4.
Pengkoordinasian
Koordinasi adalah usaha agar terjadi keselarasan antara
tugas yang dilakukan oleh seorang dengan orang lain dan antara suatu bagian
dengan bagian yang lain sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran, tidak tepat
atau duplikasi pekerjaaan.
5.
Pengawasan
Pengawasan adalah kemampuan mengawasi, memeriksa semua
kegiatan yang berjalan, sesuai tidak dengan tujuan yang akan dicapai, dimana
hasil dari suatu kegiatan dinilai dengan cara membandingkannya dengan suatu
standar tertentu. Jika tidak sesuai maka diadakan perbaikan selanjutnya.
2.1.2.3
Apoteker
Sebagai Tenaga Teknis Farmasi
Sebagai
tenaga profesional seorang farmasis hendaknya berperan aktif dalam mendukung
upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat dan mandiri.
Apoteker bertanggung jawab terhadap keabsahan obat atau bahan farmasisebagai
sediaan jadi atau bahan baku yang yang diperlukan dalam pembuatan dan peracikan
obat bagi penderita selain itu Tugas farmasis adalah:
1. Menjelaskan obat-obat yang
digunakan, indikasi, cara penggunaan, dosis, dan waktu penggunaannya
2. Memberi informasi kepada pasien
tentang penyakitnya dan perubahan pola hidup yang harus dijalani
3. Memonitor kemungkinan terjadinya
efek samping obat
4. Memberikan edukasi kepada pasien
untuk mempercepat proses penyembuhan, mencegah bertambah parah atau mencegah
kambuhnya penyakit
5. Memberi penyuluhan kepada masyarakat
6. Membuat bulletin, leaflet, poster
dan iklan layanan masyarakat seputar obat.
2.2
Pendirian Apotek
2.2.1
Studi Kelayakan
Mendirikan Apotek
Studi kelayakan adalah suatu metode penjajakan
gagasan suatu proyek mengenai kemungkinan layak atau tidaknya untuk
dilaksankan. Dalam mendirikan sebuah apotek, sebaiknya terlebih dahulu harus di
pahami mengenai studi kelayakan
tersebut. Pemahaman dan pelaksanaan studi kelayakan ini dapat menghindarkan
kita dari hal-hal yang dapat menyebabkankegagalan dalam membuka apotek, yang
termasuk kedalam studi kelayakan dalam membuka apotek adalah :
1.
Pengenalan
Dalam membuka suatu apotek baru, kita harus terlebih dahulu
mengenal mengenai profesi APA, peran profesi APA, fungsi Apotek, usaha-usaha
dalam apotek, kemampuan diri, dan interaksi lingkungan. Dalam
menjalankan tugasnya sebagai seorang apoteker, seorang apoteker dituntut untuk
menjalankan Pharmaceutical Care,dengan
adanyaparadigma baru yaitu pelayanan kefarmasian yang telah bergeser
dari “drug oriented” menjadi “patient oriented”. Paradigma
tersebut tentunya mempunyai andil besar pada kegiatan pelayanan kefarmasian
yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditas, menjadi
pelayanan yang komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup
dari pasien.
2.
Analisa Lokasi
Dalam
suatu studi kelayakan perlu diperhatikan tentang lokasi yang paling
menguntungkan untuk apotek, maka dalam penentuan lokasi pendirian apotek, harus
diperhitungkan terlebih dahulu :
·
Letak lokasi
apotek yang akan didirikan, mudah atau tidaknya dijangkau oleh pasien dan
adanya tempat parker kendaraan pasien
·
Letak lokasi
apotek dengan supplier relative dekat dan mudah dicapai
·
Lokasi apotek daerahnya tidak jorok, tidak macet dan sempit.
·
Jumlah penduduk
·
Jumlah dokter
·
Keadaan social dan ekonomi rakyat di sekitar apotek
·
Ada tidaknya fasilitas lain di sekitar apotek, seperti rumah
sakit, klinik, praktek dokter.
3.
Analisis keuangan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk melakukan
analisis keuangan, yaitu :
·
Modal minimal, yaitu modal untuk pengadaan sarana dan
prasarana sebagai syarat dapat diterbitkannya izin apotek
·
Sumber modal, yaitu modal sendiri dan sumber kredit
·
Analisis Titik Impas, yaitu suatu analisis yang dilakukan
untuk mnetapkan titik dimana hasil penjualan akan menutupi jumlah biayanya,
baik itu biaya tetap maupun biaya variable, dngan analisis titik impas ini
apotek tidak memperolah laba dan juga tidak mengalami kerugian. Analisis impas
ini digunakan untuk mempelajari hubungan antara penjualan, biaya dan laba
Rumus
umum yang digunakan untuk menentukan titik impas adalah :
Titik Impas =
Keterangan
§ Biaya tetap (BT)
adalah biaya yang besarnya tidak tergantung pada jumlah barang yang terjual
§ Biaya variable adalah
biaya yang bergantung pada jumlah barang yang terjual. Untuk apotek, BV adalah
nilai pembelian dari barang yang terjual
§ Harga pokok penjualan
(HPP) adalah harga pokok/nilai pembelian dari barang yang terjual pada kurun
waktu tertentu, merupakan hasil perhitungan harga pokok dari persediaan barang
awal ditambah pembelian barang pada waktu tertentu dikurangi persediaan barang
akhir
§ Omzet adalah nilai
penjualan dari barang yang terjual pada kurun waktu tertentu.
2.2.2
Izin Pendirian Apotek
Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, izin pendirian apotek
diberikan oleh menteri. Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian izin
apotek kepada
Kepala Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pemberian izin apotek adalah :
·
Untuk
mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik
sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan
termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik
sendiri atau milik pihak lain.
·
Sarana
apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang
lain di luar sediaan farmasi.
·
Apotek
dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
2.2.3
Manajemen Apotek
Manajemen apotek adalah menejemen
farmasi yang diterapkan diapotek. Sekecil mungkin apapun suatu apotek, system
manajemennya akan terdiri atas setidaknya beberapa tipe manajemen yaitu : manajemen keuangan, manajemen
pembelian, manajemen penjualan, manajemen persediaan barang, manajemen
pemasaran dan manajemen khusus.
1.
Manajemen keuangan tentunya
berkaitan dengan pengelolaan keuangan, keluar masuknya uang, penerimaan,
pengeluaran, dan perhitungan farmako ekonominya.
2.
Manajemen pembelian meliputi
pengelolaan defekta, pengelolaan vendor, pemilihan item barang yang harus
dibeli dengan memperhatikan FIFO dan FEFO, kinetika arus barang, serta pola
epidemiologi masyarakat sekitar apotek.
3.
Manajemen penjualan meliputi
pengelolaan penjualan tunai, kredit, kontraktor
4.
Manajemen persediaan barang
meliputi pengelolaan gudang, persediaan bahan racikan, kinetika aarus barang.
Manajemen persediaan barang berhubungan langsung dengan manajemen pembelian.
5.
Manajemen pemasaran , berkaitan
dengan pengelolaan dan teknik pemasaran untuk meraih pelanggan
sebanyak-banyaknya. Manajemen pemasaran ini tampak padaapotek modern, tetapi
jarang diterapkan pada apotek-apotek konvensional.
6.
Manajemen khusus, merupakan
manajemen khas yang diterapkan apotek sesuai dengan kekhasannya, contohnya
pengelolaan untuk apotek yang dilengkapi dengan laboratorium klinik, apotek
dengan swalayan, dan apotek yang bekerjasama dengan balai pengobatan, dan
lain-lain.
2.3
Pengelolaan Apotek
2.3.1 Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker
yang profesional. Dalam pengelolaan apotek, apoteker senantiasa harus memiliki
kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan
yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai
pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola SDM secara efektif,
selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan dan memberi
peluang untuk meningkatkan pengetahuan.
2.3.2
Pengelolaan
Sarana dan Prasarana
Lingkungan
fisik suatu apotek merupakan factor utama yang mempengaruhi kesuksesan
apotek.Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh
masyarakat.Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata
apotek.Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota
masyarakat.Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah
dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk
menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan
penyerahan.Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh
apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.Lingkungan apotek harus
dijaga kebersihannya.Apotek harus bebas dari hewan pengerat, serangga.Apotek
memiliki suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin.
Apotek
harus memiliki:
1. Ruang tunggu yang nyaman bagi
pasien.
2. Tempat untuk mendisplai informasi
bagi pasien, termasuk penempatan brosur/ materi informasi.
3. Ruangan tertutup untuk konseling
bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan
catatan medikasi pasien.
4. Ruang racikan.
5. Tempat pencucian alat.
Perabotan apotek harus tertata rapi,
lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain yang tersusun
dengan rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta
diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.
2.3.3
Pengelolaan Sediaan
Farmasi dan Perbekalan Lainnya
Pengelolaan persediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku meliputi: perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pelayanan.
Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (first in first out) dan FEFO (first
expire first out)
- Perencanaan.
Dalam membuat perencanaan pengadaan
sediaan farmasi perlu diperhatikan:
a. Pola penyakit
b. Kemampuan masyarakat.
c. Budaya masyarakat.
- Pengadaan.
Untuk menjamin kualitas pelayanan
kefarmasian maka pengadaan pediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyimpanan.
Dalam hal penyimpanan harus
diperhatikan antara lain :
·
Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan
pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis
informasi yang jelas pada wadah
·
Obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik.
·
Wadah baru, wadah sekurang kurangnya memuat nama obat, nomor
batch dan tanggal kadaluarsa.
·
Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai,
layak dan menjamin kestabilan bahan.
2.3.4
Administrasi.
Dalam menjalankan pelayanan
kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi:
·
Administrasi Umum:
Termasuk didalamnya adalah : pencatatan, pengarsipan,
pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
·
Administrasi Pelayanan:
Termasuk didalamnya pengarsipan resep, pengarsipan catatan
pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
2.3.5
Pengelolaan Pelayanan
di Apotek
2.3.5.1
Pelayanan Resep
1.
Skrining
ResepApoteker melakukan skrining resep meliputi :
1. Persyaratan Administratif meliputi:
§ Nama, SIP dan alamat dokter
§ Tanggal penulisan resep
§ Tanda tangan/paraf dokter penulis
resep
§ Nama, alamat, umur, jenis kelamin
dan berat badan pasien
§ Cara pemakaian yang jelas
§ Informasi lainnya
2. Kesesuaian farmasetik : bentuk sediaan,
dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian
3. Pertimbangan klinis : adanya alergi,
efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain).
Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter
penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila
perlumenggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
2.3.5.2
Penyiapan obat.
1. Peracikan.
Merupakan kegiatan menyiapkan
menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah.Dalam
melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan
memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
2. Etiket.
Etiket
harus jelas dan dapat dibaca.
3. Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi
dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
4. Penyerahan Obat.
Sebelum obat diserahkan pada pasien
harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan
resep.Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat
dan konseling kepada pasien.
5. Informasi Obat.
Apoteker harus memberikan informasi
yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana,
dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara
pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta
makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
6. Konseling.
Apoteker harus memberikan konseling,
mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga
dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari
bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah.Untuk penderita penyakit
tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis
lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
7. Monitoring Penggunaan Obat.
Setelah penyerahan obat kepada
pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk
pasien tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis
lainnya.
8. Promosi dan Edukasi.
Dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin
mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan
obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi
dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan
penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.
2.3.5.3
Pelayanan Residensial
(Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan
juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah,
khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis
lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan
pengobatan (medication record).
2.3.5.4
Evaluasi Pelayanan
Mutu
Indikator yang digunakan untuk
mengevaluasi mutu pelayanan adalah:
- Tingkat kepuasan konsumen dilakukan dengan survei berupa angket atau wawancara langsung.
- Dimensi waktu lama pelayanan diukur dengan waktu ( yang telah ditetapkan).
- Prosedur Tetap ( Protap )Untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Disamping itu prosedur tetap
bermanfaat untuk:
- Memastikan bahwa praktik yang baik dapat tercapai setiap saat;
- Adanya pembagian tugas dan wewenang;
- Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga kesehatan lain yang bekerja di apotek;
- Dapat digunakan sebagai alat untuk melatih staf baru;
- Membantu proses audit.
Prosedur tetap disusun dengan format
sebagai berikut:
- TujuanMerupakan tujuan protap.
- Ruang lingkupBerisi pernyataan tentang pelayanan yang dilakukan dengan kompetensi yang diharapkan.
- HasilHal yang dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diukur.
- PersyaratanHal hal yang diperlukan untuk menunjang pelayanan.
- ProsesBerisi langkah-langkah pokok yang perlu dilkuti untuk penerapan standar.Sifat protap adalah spesifik mengenai kefarmasian.
2.4
Kewajiban-Kewajiban Apotek
Yang termasuk kewajiban apotek adalah
membayar pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh pasal 21), Pajak Penghasilan Badan
(PPh pasal 25), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kewajibannya yang lain
adalah membayar restribusi sampah, izin pendirian, pajak reklame dan pajak bumi
dan bangunan.
Pajak adalah suatu kewajiban setiap
warga Negara untuk menyerahkan sebagian dari hasil kekayaannya atau
penghasilannya kepada negara, menurut peraturan perundang-undagan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah dan dipergunakan untuk kepentigan masyarakat.
2.4.1
Pajak Penghasilan (PPh pasal 21)
Pajak penghasilan adalah \pajak atas
gaji, upah, honorarium, imbalan jasa dan kenikmatan lain yang dibayarkan kepada
orang pribadi, terhutang kepada pemberi kerja ( majikan, bendaharawan
pemerintah dan perusahaan ) sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan hubungan
kerja yang akan dilakukan di Indonesia.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak
(PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi berdasarkan Undang-Undang RI. No. 17
tahun 2001 dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi
Keterangan
|
Jumlah
|
T.K. (Tidak Kawin)
K.O. (Kawin Tanpa Anak)
K.1. (Kawin 1 Orang Anak)
K.2. (Kawin 2 Orang Anak)
K.3. (Kawin 3 Orang Anak)
|
Rp. 2.880.000
Rp. 4.320.000
Rp. 5.760.000
Rp. 7.200.000
Rp. 8.640.000
|
Penghasilan kena pajak didasarkan kepada
tariff penghasilan menurut UU RI No. 10 tahun 1994 dan dapat dilihat pada tabel
2 berikut :
Tabel 2.Penghasilan kena pajak didasarkan kepada tarif pajak penghasilan.
Penghasilan Kena Pajak
|
% Pajak
|
Sampai dengan Rp. 25.000.000
Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000
Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000
Rp. 100.000.000 s/d Rp. 150.000.000
Di atas Rp. 200.000.000
|
5 %
10 %
15 %
25 %
35 %
|
2.4.2
Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 25)
Pajak Penghasilan Badan pasal 25 adalah
pajak yang dipungut dari perusahaan atas laba yang diperoleh perusahaan
tersebut.Penentuan besar pajak ini didasarkan pada penghasilan bersih.
2.4.3
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut UU PPN 1984, tarif pajak secara
umu adalah 10 % untuk semua barang kena pajak (BKP). Dasar pengeluaan pajak
untuk PPN adalah jumlah harga jual.PPN yang harus disetor ke kas negara oleh
pengusaha kena pajak (PKP) merupakan selisih dari pajak masukan dengan pajak
keluaran.
Jika pajak masukan lebih besar dari
pajak keluaran maka selisih merupakan kelebihan pajak yang terutang dalam masa
berikutnya atau dapat diminta kembali. Tetapi bila pajak keluaran lebih besar
dari pajak masukan, maka selisihnya merupakan pajak yang harus disetor ke kas
negara selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya dan dilaporkan ke kantor
pelayanan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar