Pedoman CPOB sesuai dengan Badan POM meliputi 12 aspek
yaitu: manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi
dan higiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu,
penanganan keluhan produk dan penarikan kembali produk dan produk kembalian,
dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, kualifikasi dan
validasi.
1.
MANAJEMEN MUTU
Industri
farmasi harus mampu membuat obat agar sesuai dengan tujuan penggunaannya,
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar dan tidak
menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya. Diperlukan adanya manajemen
mutu untuk dapat mencapai tujuan mutu secara konsisten yang didesain secara
menyeluruh dan diterapkan secara benar.
Unsur
dasar manajemen mutu adalah :
Suatu sistem mutu yang tepat mencakup struktur organisasi,
prosedur, proses dan sumber daya.Tindakan sistematis diperlukan untuk
mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi, sehingga produk
(atau jasa layanan) yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan. Keseluruhan tindakan tersebut disebut Pemastian Mutu.
Dalam
aspek manajemen mutu terdapat hal-hal penting, yaitu:
Pemastian
mutu (QA)
Pemastian
mutu merupakan totalitas semua pengukuran yang dibuat dengan tujuan untuk
memastikan bahwa obat dihasilkan dengan mutu yang sesuai dengan tujuan
pemakaiannya.
Cara
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
Bagian
dari pemastian mutu yang memastikan bahwa obat dibuat dan dikehendaki secara
konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan
dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi produk. CPOB mencakup semua
produksi dan pengawasan mutu.
Pengawasan
mutu (QC)
Bagian
dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian
yang diperlukan dan relevan telah dilakukan dan bahan yang belum diluluskan
tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dapat dijual atau
dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat. Fungsi/badan
ini hendaknya bersifat independen dari bagian lain.
Pengkajian
mutu produk
Pengkajian
mutu produk dilakukan secara berkala terhadap semua obat terdaftar, termasuk
produk ekspor untuk membuktikan konsistensi proses, kesesuaian dari spesifikasi
bahan awal, bahan pengemas dan obat jadi, untuk melihat trend dan
mengidentifikasi perbaikan yang biasanya dilakukan tiap tahun dan
didokumentasikan, dengan mempertimbangkan kajian ulang sebelumnya.
2.
PERSONALIA
Jumlah karyawan di semua bagian hendaknya memiliki cukup
pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sesuai dengan bidangnya, memiliki
kesehatan mental dan fisik yang baik sehingga mampu melaksanakan tugasnya
secara profesional dan sebagaimana mestinya, serta mempunyai sikap dan
kesadaran tinggi untuk melaksanakan sesuai CPOB.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam aspek ini adalah:
Organisasi,
kualifikasi dan tanggung jawab
Bagian produksi dan bagian pengawasan mutu dalam struktur
organisasi perusahaan farmasi dipimpin oleh apoteker yang berlainan agar
tangggung jawab dan wewenang kedua bagian tersebut jelas. Masing-masing bagian
diberi wewenang penuh dan sarana yang cukup untuk melaksanakan tugasnya secara
efektif dan efisien.
Kedua bagian tersebut tidak boleh mempunyai kepentingan lain
di luar organisasi pabrik, sehingga dapat menghambat, membatasi tanggung jawab
bagian tersebut dan menimbulkan pertentangan kepentingan pribadi atau
finansial. Selain itu, seorang manajer produksi dan pengawasan mutu harus
seorang apoteker yang terampil, terlatih dan memiliki pengalaman praktis yang
memadai dibidang Industri Farmasi dan keterampilan dalam kepemimpinan sehingga
memungkinkan melaksanakan tugas secara profesional.
Seorang manajer produksi memiliki wewenang serta tanggung
jawab penuh untuk mengelola produksi obat, bertanggung jawab atas kualitas
obat, baik dengan manajer pengawasan mutu maupun manajer teknik.
Seorang manajer pengawasan mutu memiliki wewenang dan
tanggung jawab penuh dalam seluruh tugas pengawasan mutu yaitu dalam penyusunan,
verifikasi dan pelaksanaan seluruh prosedur pengawasan mutu. Selain itu,
seorang manajer pengawasan mutu memiliki wewenang untuk meluluskan bahan awal,
produk antara, produk ruahan dan obat jadi bila produk tersebut sesuai dengan
spesifikasinya, atau menolaknya bila tidak cocok dengan spesifikasinya atau
bila tidak dibuat sesuai dengan prosedur yang disetujui dan kondisi yang
ditentukan.
Manajer produksi dan manajer pengawasan mutu bersama-sama
bertanggung jawab atau ikut bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengesahan
prosedur-prosedur tertulis, pemantauan dan pengawasan lingkungan pembuatan
obat, kebersihan pabrik dan validasi proses produksi, kalibrasi alat-alat
pengukur, latihan personalia, pemberian persetujuan terhadap pemasok bahan dan kontraktor,
pengamanan produk dan bahan terhadap kerusakan dan kemunduran mutu dan dalam
penyimpanan catatan-catatan.
Tenaga penunjang untuk membantu tenaga inti tersebut di
atas, dapat ditunjuk tenaga yang terampil dalam jumlah yang sesuai untuk
melaksanakan supervisi langsung di bagian produksi dan pengawasan mutu.
Disamping staf tersebut di atas hendaklah tersedia tenaga yang terlatih secara
teknis dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan kegiatan produksi dan
pengawasan mutu yang sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang telah
ditentukan, serta memahami petunjuk kerja yang tertulis. Tanggung jawab yang
diberikan kepada setiap karyawan tidak boleh berlebihan sehingga dapat
menimbulkan risiko terhadap mutu obat.
Pelatihan
Pelatihan diberikan pada seluruh karyawan, baik yang
berhubungan langsung dengan proses produksi obat maupun tidak. Karyawan dilatih
mengenai kegiatan yang sesuai dengan tugasnya dan mengenai prinsip CPOB.
Pelatihan ini diberikan oleh tenaga ahli. Perhatian khusus dalam pelatihan diberikan
bagi mereka yang bekerja diruang steril dan bagi mereka yang bekerja
menggunakan bahan yang mempunyai risiko tinggi yang berbahaya, toksik,
menimbulkan sensitisasi.
Latihan mengenai CPOB harus dilakukan secara
berkesinambungan dan dengan frekuensi yang memadai untuk menjamin agar para
karyawan memahami dan mengerti betul dengan persyaratan CPOB yang berkaitan
dengan tugasnya. Pelatihan mengenai CPOB dilaksanakan menurut program tertulis
yang telah disetujui oleh manajer produksi dan manajer pengawasan.
Catatan pelatihan karyawan mengenai CPOB disimpan dan
efektivitas program pelatihan hendaklah dinilai secara berkala. Setelah
mengadakan pelatihan, prestasi karyawan dinilai untuk menentukan apakah mereka
telah memiliki kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan tugas yang diberikan
kepadanya.
3.
BANGUNAN DAN FASILITAS
Bangunan untuk pembuatan obat memiliki ukuran, rancang
bangun, konstruksi serta letak yang memadai agar memudahkan dalam pelaksanaan
kerja, pembersihan dan pemeliharaan yang baik. Sarana kerja yang memadai sangat
diperlukan untuk meminimalkan risiko terjadinya kekeliruan, pencemaran silang
dan berbagai kesalahan lain yang dapat menurunkan mutu obat dapat dihindarkan
dan dikendalikan.
Syarat-syarat
bangunan dan fasilitas menurut CPOB adalah sebagai berikut:
Lokasi bangunan dirancang untuk mencegah terjadinya
pencemaran dari lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah
dan air.
Gedung
dirancang dan dipelihara agar terlindung dari pengaruh cuaca, banjir, rembesan
melalui tanah serta masuk dan bersarangnya hewan.
Pertimbangan
yang diperlukan dalam menentukan rancang bangun dan tata letak bangunan adalah
sebagai berikut:
1)
Kesesuaian
dengan kegiatan lain, yang mungkin dilakukan dalam sarana yang sama atau dalam
sarana yang berdampingan.
2)
Tata
letak ruang yang sedemikian rupa untuk memungkinkan kegiatan produksi dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Permukaan bagian dalam ruangan, dinding, lantai dan
langit-langit harus licin, bebas dari keretakan dan sambungan terbuka serta
mudah dibersihkan, dan bila perlu mudah didesinfeksi. Lantai dan dinding di
daerah pengolahan dibuat dari bahan kedap air, permukaannya rata dan
memungkinkan pembersihan secara cepat dan efisien. Sudut-sudut antara dinding,
lantai dan langit-langit dalam daerah-daerah kritis dibentuk lingkungan.
Bangunan
harus mendapatkan penerangan yang efektif dan mempunyai ventilasi dengan
fasilitas pengendali udara.
Obat yang mengandung golongan penisilin dan sefalosporin
diproduksi pada bangunan terpisah yang dilengkapi peralatan pengendali udara
khusus untuk produksi obat tersebut.
Pencegahan
kontaminasi silang dilakukan terhadap produk oleh bahan biologi aktif atau
produk obat seperti steroid tertentu atau bahan sitotoksik yang dalam jumlah
sangat sedikit yang dapat menyebabkan efek fisiologis.
Pembagian kelas ruangan dilakukan untuk memisahkan ruangan
di dalam bangunan produksi, misalnya ruangan ganti pakaian, ruangan bahan baku
dan ruangan pengolahan produksi.Tersedianya sarana penyimpanan dengan kondisi
khusus, misalnya: suhu, kelembaban dan keamanan tertentu. Pembuatan saluran air
limbah harus cukup besar dan mempunyai bak kontrol yang baik.
4.
PERALATAN
Peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat memiliki
rancang bangun dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan
dengan tepat, sehingga mutu yang dirancang bagi tiap produk obat terjadi secara
seragam dari batch ke batch serta untuk memudahkan pembersihan dan
peralatannya.
Syarat-syarat
peralatan yang ditentukan CPOB adalah sebagai berikut:
Desain
dan konstruksi
1)
Peralatan yang digunakan tidak boleh bereaksi atau
menimbulkan akibat bagi bahan yang diolah.
2)
Peralatan dapat dibersihkan dengan mudah baik bagian dalam
maupun bagian luar serta peralatan tersebut tidak boleh menimbulkan akibat yang
merugikan terhadap produk.
3)
Semua peralatan yang dipakai dalam pengolahan bahan kimia
yang mudah terbakar, atau ditempatkan di daerah di mana digunakan bahan yang
mudah terbakar, hendaklah dilengkapi dengan perlengkapan elektris yang kedap
eksplosif serta dibumikan dengan sempurna.
4)
Peralatan yang digunakan untuk menimbang, mengukur, menguji
dan mencatat hendaklah dikalibrasi menurut suatu program dan prosedur yang
tepat.
Pemasangan
dan penempatan
1)
Pemasangan dan penempatan peralatan diatur sedemikian rupa
sehingga proses produksi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
2)
Saluran air, uap, udara bertekanan atau hampa udara
hendaklah dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dicapai selama kegiatan
berlangsung.
3)
Tiap peralatan utama hendaklah diberi nomor pengenal yang
jelas.
4)
Semua pipa, tangki, selubung pipa uap atau pipa pendingin
hendaklah diberi isolasi yang baik untuk mencegah kemungkinan terjadinya cacat
dan memperkecil kehilangan energi.
5)
Sistem-sistem penunjang seperti sistem pemanas, ventilasi,
pengatur suhu udara, air minum, kemurnian air, penyulingan air dan fasilitas
yang lainnya hendaklah divalidasi untuk memastikan bahwa sistem-sistem tersebut
senantiasa berfungsi sesuai dengan tujuan.
Pemeliharaan
1)
Peralatan dirawat menurut jadwal yang tepat agar tetap
berfungsi dengan baik dan mencegah terjadinya pencemaran yang dapat merubah
identitas, mutu atau kemurnian produk.
2)
Prosedur-prosedur tertulis untuk perawatan peralatan dibuat
dan dipatuhi.
3)
Catatan mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan pemakaian
suatu peralatan utama dicatat dalam buku catatan harian. Catatan untuk
peralatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja dapat dimasukkan ke
dalam catatan produksi batch produk tertentu.
5.
SANITASI DAN HIGIENI
Tingkat
sanitasi dan higiene yang tinggi diterapkan pada setiap aspek pembuatan obat.
Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personalia, bangunan, peralatan dan
perlengkapan, produksi serta wadahnya, dan setiap hal yang dapat merupakan
sumber pencemaran produk. Sumber pencemaran hendaklah dihilangkan melalui suatu
program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu.
a.
Personalia
1)
Semua karyawan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan
selama bekerja, dan pemeriksaan mata secara berkala.
2)
Semua karyawan menerapkan higiene perorangan yang baik .
3)
Tiap karyawan yang mengidap suatu penyakit yang dapat
merugikan kualitas produk dilarang menangani bahan-bahan sampai sembuh kembali.
4)
Semua karyawan melaporkan keadaan yang dapat merugikan
produk.
5)
Pemakaian sarung tangan untuk menghindari sentuhan langsung
antara tangan dengan bahan dan produk.
6)
Karyawan menggunakan pakaian pelindung untuk keamanan
sendiri.
7)
Hanya petugas yang berwenang yang boleh memasuki bangunan
dan fasilitas daerah terbatas.
8)
Karyawan diinstruksikan agar mencuci tangan sebelum memasuki
daerah produksi.
9)
Merokok, makan, dan minum dilarang di daerah produksi,
laboratorium, dan daerah lain yang dapat merugikan produk.
10)
Prosedur perorangan diberlakukan bagi semua orang.
b.
Bangunan dan fasilitas
1)
Gedung dirancang dan dibangun dengan tepat untuk memudahkan
pelaksanaan sanitasi yang baik.
2)
Toilet dengan ventilasi yang baik tersedia dengan cukup.
3)
Tempat penyimpanan pakaian memadai.
4)
Tempat pencucian diletakkan di luar daerah steril. Bila
mungkin hendaknya dilengkapi dengan suatu sistem yang baik.
5)
Penyimpanan, penyiapan dan konsumsi makanan dibatasi di
daerah khusus dan memenuhi standar kebersihan.
6)
Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk dan dikumpulkan di
dalam wadah yang sesuai.
7)
Rodentisida, insektisida, bahan fumigasi, dan bahan
pembersih tidak boleh mencemari peralatan dan bahan-bahan.
Ada prosedur tertulis (SOP/Standart
Operation Prosedure) yang menunjukkkan penanggungjawab sanitasi dan higiene.
c.
Pembersihan dan Peralatan
1)
Peralatan dibersihkan, dijaga dan disimpan dalam kondisi
yang bersih serta diperiksa kembali kebersihannya sebelum dipakai.
2)
Pembersihan dilakukan dengan cara vakum atau basah, dan
sedapat mungkin dihindari pencemaran produk.
3)
Pembersihan dan penyimpanan alat dan bahan pembersih
dilakukan dalam ruangan yang terpisah dari pengolahan.
4)
Prosedur yang tertulis untuk pembersih dan sanitasi dibuat
dipatuhi dan dilaksanakan.
5)
Catatan pembersihan, sanitasi, sterilisasi, dan inspeksi
diri disimpan.
Validasi
prosedur pembersihan dan sanitasi
Prosedur
sanitasi dan higiene divalidasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan
prosedur yang bersangkutan cukup efektif dan selalu memenuhi persyaratan.
6.
PRODUKSI
Produksi
dilaksanakan dengan prosedur yang telah ditetapkan yang senantiasa dapat
menjamin produk obat yang memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
Bahan
awal
1)
Semua pemasukan, pengeluaran, dan sisa bahan dicatat,
meliputi keterangan mengenai persediaan.
2)
Setiap bahan awal hendaklah memenuhi spesifikasi dan diberi
label dengan nama yang dinyatakan dalam spesifikasi.
3)
Untuk setiap kiriman dan batch diberi nomor rujukan yang
menunjukkan identitas yang jelas.
4)
Pada saat penerimaan barang dilakukan pemeriksaan visual,
dan contoh yang diambil petugas, diuji terhadap spesifikasi bahan yang bersangkutan.
5)
Kiriman bahan awal dikarantina sampai disetujui dan
diluluskan untuk dipakai.
6)
Label dipasang oleh petugas yang ditunjuk oleh penanggung
jawab pengawasan mutu.
7)
Persediaan awal diperiksa dalam selang waktu tertentu.
Bahan awal yang tidak stabil oleh
pengaruh suhu, disimpan dalam suhu udara yang diatur.
9)
Bahan awal yang cenderung rusak potensinya dalam
penyimpanan dinyatakan batas umurnya.
10)
Pengeluaran bahan awal dilakukan oleh petugas yang berwenang.
11)
Tersedianya daerah penyerahan yang tersisa untuk mencegah adanya
kontaminasi silang.
12)
Semua bahan awal yang tidak memenuhi syarat diberi tanda silang,
disimpan terpisah dan secepatnya dimusnahkan atau dikembalikan ke pemasok.
Validasi
Proses
1)
Semua proses produksi divalidasi dengan tepat dan
dilaksanakan dengan tepat menurut prosedur yang telah ditentukan dan hasilnya
disimpan.
2)
Sebelum suatu proses pengolahan induk diterapkan hendaklah
dilakukan langkah-langkah untuk membuktikan kecocokan dengan pelaksanaan
produksi.
3)
Perubahan peralatan atau bahan disertai dengan tindakan
validasi ulang.
4)
Proses dan prosedur yang kritis dievaluasi kembali secara
rutin.
Pencemaran
Pencemaran
kimiawi atau mikroba terhadap suatu obat yang dapat merugikan kesehatan atau
mengurangi daya terapetik atau mempengaruhi kualitas suatu produk, tidak dapat
diterima.
Sistem
penomoran batch dan lot
1)
Sistem penomoran dijabarkan secara rinci
2)
Sistem penomoran saling berkaitan dengan produk yang
dibuat.
3)
Sistem penomoran menjamin bahwa nomor tidak digunakan
berulang dan memudahkan penandaan suatu produk bila terjadi sesuatu.
4)
Pemberian nomor dicatat dalam buku harian.
Penimbangan
dan Penyerahan
1)
Metode penanganan, penimbangan, perhitungan dan penyerahan
bahan dan produk tercakup dalam prosedur tertulis.
2)
Semua pengeluaran bahan dan produk didokumentasikan.
3)
Bahan dan produk yang boleh diserahkan hanya yang
telah diluluskan oleh pengawasan mutu.
4)
Sebelum dilakukan penimbangan dilakukan pemeriksaan
terhadap penandaan.
5)
Kapasitas, ketepatan, dan ketelitian alat timbang sesuai
dengan jumlah bahan.
6)
Pada setiap penimbangan, pengukuran dilakukan pembuktian
kebenaran ketepatan identitas dan jumlah bahan.
7)
Kebersihan tempat penimbangan dan penyerahan dijaga.
Penimbangan dan penyerahan menggunakan
peralatan yang cocok dan bersih.
9)
Bahan baku produk yang diserahkan diperiksa ulang untuk
meminimalkan resiko penyalahgunaan dan kesalahan bahan baku yang akan
diproduksi.
Pengembalian
Semua
bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang dikembalikan
ke gudang penyimpanan adalah produk yang memenuhi persyaratan spesifikasi yang
telah ditetapkan dan didokumentasikan dengan benar serta direkonsilasi.
Pengolahan
1)
Semua bahan yang dipakai diperiksa dahulu.
2)
Kondisi daerah pengolahan dipantau dan dikendalikan.
3)
Peralatan yang digunakan diperiksa terlebih dahulu.
4)
Semua kegiatan pengolahan mengikuti prosedur tertulis yang
telah ditentukan dan penyimpangan dilaporkan dengan alasan dan penjelasan.
5)
Wadah dan penutup bahan dan produk bersih.
6)
Semua wadah dan peralatan yang berisi bahan dan produk
diberi label yang tepat.
7)
Semua produk diberi label yang tepat dan dikarantina sampai
diluluskan oleh bagian pengawasan mutu.
Seluruh pengawasan dalam proses harus
dicatat dan diteliti.
9)
Hasil sesungguhnya dicatat dan dicocokkan dangan hasil
teoritis.
10)
Dalam seluruh tahap pengolahan, diperhatikan masalah pencemaran silang.
Bahan
dan produk kering
1)
Bahan dan produk kering, penanganannya menimbulkan masalah
debu, dan karenanya perlu dipasang sistem penghisap untuk mencegah penyebaran
debu. Produk hendaklah dilindungi dari pencemaran dan jangan sampai ada
produk yang tertinggal dalam peralatan.
2)
Pencampuran dan granulasi. Mesin pencampur, pengayak dan
pengaduk dilengkapi dengan sistem pengendalian debu. Parameter dan operasional
tercantum dalam Dokumen Produksi Induk. Untuk bahan yang berisiko tinggi
menggunakan kantong pelindung. Pada pembuatan dan penggunaan larutan atau
suspensi dicegah terjadinya pencemaran.
3)
Pencetakan tablet. Mesin dilengkapi dengan fasilitas
memadai, dilakukan pengendalian secara fisik, prosedural dan penandaan.
4)
Penyalutan. Menggunakan alat spray yang bekerja secara
otomatis dan sudah divalidasi daya semprotnya.
5)
Pengisian kapsul keras, kapsul kosong sebagai bahan awal,
disimpan dalam kondisi yang baik.
6)
Pemberian tanda tablet bersalut dan kapsul harus jelas dan
dapat dimengerti.
Produk
cairan, krim dan salep dibuat terlindung dari pencemaranmikroba dan pencemaran
lainnya.
Bahan
pengemas.
Kegiatan
pengemasan
Pengawasan
selama proses
Bahan
dan produk yang ditolak, dipulihkan dan dikembalikan
Karantina
dan penyerahan produk jadi
Catatan
pengendalian dan pengiriman obat
Penyimpanan
bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi
Pengiriman
dan pengangkutan
7.
PENGAWASAN MUTU
Pengawasan
mutu merupakan bagian yang essensial dari CPOB agar tiap obat yang dibuat
memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok pengawasan mutu
meliputi penyusunan prosedur, penyiapan, instruksi, menyusun rencana
pengambilan contoh, meluluskan atau menolak bahan-bahan dan produk, meneliti
catatan sebelum produk didistribusikan, menetapkan tanggal kadaluwarsa,
mengevaluasi pengujian ulang, menyetujui penunjukan pemasok, mengevaluasi
keluhan, menyediakan baku pembanding, menyimpan catatan, mengevaluasi obat kembalian,
ikut serta dalam program inspeksi diri dan memberikan rekomendasi untuk
pembuatan obat oleh pihak lain atas dasar kontrak. Di dalam pengawasan mutu
hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Cara
berlaboratorium pengawasan mutu yang baik
Laboratorium
pengujian meliputi bangunan dan alat-alat penunjang lengkap dan memadai,
personalia terlatih dan bertanggung jawab, peralatan instrumen yang cocok untuk
prosedur dan kalibrasi secara berkala, pereaksi dan media pembiakan yang sesuai
dengan monografi bersangkutan, spesifikasi dan prosedur pengujian yang
divalidasi dengan fasilitas yang digunakan, catatan pengujian menyangkut
seluruh aspek yang diperlukan dan contoh tertinggal yang disimpan dipergunakan
dalam pengujian selanjutnya.
Pengawasan
terhadap bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan obat jadi
Yang
harus diperhatikan dalam hal ini adalah spesifikasi, cara pengambilan contoh,
pengujian terhadap bahan baku, pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat
jadi, uji sterilisasi untuk produk steril, uji pirogenitas serta pengawasan
lingkungan secara berkala terhadap mutu kimiawi dan mikrobiologi dari air dan
lingkungan produksi.
Dokumentasi
Dokumentasi
penting yang berkaitan dengan pengawasan mutu, yang berisi: Spesifikasi,
prosedur pengambilan sampel, prosedur pencatatan dan pengujian (termasuk
lembarkerja analisis dan/atau buku catatan laboratorium), laporan dan/atau
sertifikat analisis/data pemantauan lingkungan (bila diperlukan), catatan
validasi metode analisis (bila diperlukan), prosedur dan catatan kalibrasi
instrumen serta perawatan peralatan. Semua dokumentasi yang terkait catatan
bets disimpan selama 1 tahun setelah tanggal daluarsa bets bersangkutan.
Pengambilan
Sampel
Pengambilan
sampel merupakan kegiatan yang penting dari sistem pemastian mutu. Personil
yang mengambil sampel harus memperoleh pelatihan awal dan pelatihan secara
berkala. Pengambilan sampel dilakukan terhadap bahan awal dan bahan pengemas.
Jumlah sampel yang diambil hendaknya ditentukan secara statistik dan
dicantumkan dalam pola pengambilan sampel. Kegiatan pengambilan sampel
dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi atau efek lain yang
berpengaruh terhadap mutu.
Sampel
pertinggal dengan identitas lengkap yang mewakili tiap bets bahan awal. Untuk
sampel produk jadi hendaknya disimpan dalam kondisi yang sama dengan kondisi
pemasaran sebagaimana yang tertera pada label. Jumlah sampel tertinggal minimal
2 kali dari jumlah yang dibutuhkan untuk pengujian, kecuali uji sterilitas.
Sampel tertinggal dari tiap bets hendaknya disimpan hingga 1 tahun setelah
tanggal daluwarsa, untuk sampel bahan awal disimpan 2 tahun setelah tanggal
pelulusan produk terkait, bila stabilitasnya memungkinkan.
Persyaratan
pengujian
Pengujian
dilakukan terhadap bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan
produk jadi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pengendalian
terhadap lingkungan hendaknya dilakukan sebagai berikut: pemantauan terhadap
air untuk proses dilakukan secara berkala, pemantauan mikrobiologis pada lingkungan
produksi dilakukan secara berkala, pemantauan terhadap lingkungan sekitar area
produksi untuk mendeteksi produk lain yang dapat mencemari produk yang
dilakukan secara berkala, dan pengendalian cemaran udara.
Semua
pengawasan selama proses dilakukan menurut metode yang disetujui oleh badan
Pengawasan Mutu dan hasilnya dicatat. Setelah batas waktu penyimpanan untuk
bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi tersebut habis
dilakukan pengujian ulang. Berdasarkan hasil uji tersebut bahan atau produk
dapat diluluskan kembali untuk digunakan atau ditolak. Bila bahan disimpan pada
kondisi tidak sesuai, bahan tersebut diuji ulang dan dinyatakan lulus sebelum
digunakan selama proses.
Dilakukan
pengujian bahan tambahan pada produk jadi hasil pengolahan ulang. Bagian
pengawasan mutu ikut serta dalam pembuatan prosedur pengolahan induk dan
prosedur pengemasan induk.
Studi
stabilitas dirancang untuk mengetahui stabilitas dari produk, dan program ini
dipatuhi dan mencakup jumlah, kondisi penyimpanan, dan metode pengujian.
Penelitian stabilitas dilakukan terhadap produk baru, kemasan baru, perubahan
formula dan batch yang diluluskan.
8.
INSPEKSI DIRI DAN AUDIT MUTU
Tujuan
inspeksi diri adalah untuk melakukan penilaian apakah seluruh aspek produksi
dan pengendalian mutu selalu memenuhi CPOB. Hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah:
Hal-hal
yang diinspeksi adalah mencakup karyawan, bangunan, penyimpanan, bahan awal
obat dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi,
pemeliharaan gedung dan peralatan.
Tim
inspeksi diri ditunjuk oleh pemimpin perusahaan sekurang-kurangnya tiga orang
dari bidang yang berlainan dan paham mengenai CPOB.
Pelaksanaan
dan selang waktu inspeksi diri sesuai kebutuhan, sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun.
Laporan
inspeksi diri mencakup hasil, penilaian, kesimpulan dan usulan tindakan
perbaikan.
Tindak
lanjut inspeksi diri berdasarkan laporan dilakukan oleh pemimpin perusahaan.
Audit
mutu berguna sebagai pelengkap dari inspeksi diri, yang meliputi pemeriksaan
dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan
spesifik untuk meningkatkan mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar
atau independen atau tim khusus. Audit mutu juga dapat diperluas terhadap
pemasok dan penerima kontrak. Daftar pemasok yang disetujui hendaknya ditinjau
ulang secara berkala dan dievaluasi secara teratur.
9.
Penanganan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian
Penarikan
kembali obat jadi berupa penarikan kembali satu atau beberapa batch. Hal ini
dilakukan bila ada produk yang menimbulkan efek samping atau masalah medis
lainnya yang menyangkut fisik, reaksi-reaksi alergi, efek toksik. Penanganan
keluhan dan laporan hendaknya dicatat dan secepatnya ditangani kemudian
dilakukan penelitian dan evaluasi. Tindak lanjut dilakukan berupa tindakan
perbaikan, penarikan obat dan dilaporkan kepada pemerintah yang berwenang.
Obat
kembalian dapat digolongkan sebagai berikut: yang masih memenuhi spesifikasi
yang dapat digunakan, yang dapat diolah ulang dan yang tidak dapat diolah
ulang.
Prosedur
penanganan obat kembalian mencakup jumlah, karantina, penelitian, pengolahan
kembali, pemeriksaan dan pengawasan mutu yang seksama.
Obat
kembalian yang tidak dapat diolah ulang hendaknya dimusnahkan dan dibuat
prosedurnya.
Pencatatan
dilakukan untuk penanganan obat kembalian dan dilaporkan, dan setiap pemusnahan
dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pelaksana dan saksi.
10.
DOKUMENTASI
Dokumentasi
pembuatan obat merupakan bagian dari sistem informasi dan manajemen yang
meliputi spesifikasi bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan
dan obat jadi, dokumen dalam produksi, dokumen dalam pengawasan mutu, dokumen
penyimpanan dan distribusi, dokumen dalam pemeliharaan, pembersihan dan
pengendalian ruangan serta peralatan, dokumen dalam pengamanan keluhan obat dan
obat jadi, dokumen untuk peralatan khusus, prosedur dan catatan tentang
inspeksi diri, pedoman dan catatan tentang pelatihan CPOB bagi karyawan.
11.
Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
Dilakukan
untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan
dengan mutu yang tidak memuaskan. Kontrak tertulis antara pemberi dan penerima
kontrak harus dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban
masing-masing pihak. Kontrak harus menyatakan secara jelas prosedur pelulusan
tiap bets produk yang menjadi tanggung jawab kabag pemastian mutu (QA).
12.
KUALIFIKASI DAN VALIDASI
Perencanaan
validasi
Semua
kegiatan validasi hendaknya direncanakan dahulu dan di dokumentasikan sementara
secara singkat, tepat dan jelas dalam RIV (Rencana Induk Validasi). RIV
sekurang-kurangnya mencakup: kebijaksanaan validasi; struktur organisasi
kegiatan validasi; ringkasan fasilitas, sistem, peralatan dan proses yang akan
divalidasi; format dokumen, protokol, dan laporan validasi, perencanaan dan
jadwal pelaksanaan; pengendalian perubahan; acuan dokumen yang digunakan.
Dokumentasi
Protokol
validasi tertulis dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan
dilakukan, serta merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan. Protokol harus
dikaji dan disetujui oleh kabag QA.
Laporan
harus dibuat yang mengacu pada protokol kualifikasi dan/atau protokol validasi
yang mencakup seluruh hasil yang diperoleh serta penyimpangan yang terjadi dan
perbaikan yang telah dilakukan dan didokumentasikan.
Setelah
kualifikasi selesai diberikan persetujuan tertulis untuk dapat melanjutkan
tahap kualifikasi dan validasi.
Kualifikasi
1)
Kualifikasi Desain (KD)
Merupakan
unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau
peralatan yang baru.
2)
Kualifikasi Instalasi (KI)
Dilakukan
terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru atau yang dimodifikasi.
Persyaratan minimal untuk melakukan KI adalah: instalasi peralatan, pipa dan
sarana penunjang dan instrumen sesuai spesifikasi dan gambar teknik yang
didesain; pengumpulan dan penyusunan dokumen pengoprasian dan perawatan
peralatan dari pemasok; ketentuan dan persyaratan kalibrasi; dan verifikasi
bahan konstruksi.
3)
Kualifikasi Oprasional (KO)
KO
dapat dilakukan setelah KI. KO minimal mencakup: pengujian tentang proses,
sistem dan peralatan; dan pengujian yang meliputi satu atau beberapa kondisi
yang mencakup batas oprasional atas dan bawah. Penyelesaian formal KO mencakup:
kalibrasi, prosedur, pengoprasian dan pembersihan, pemilihan operator dan
perawatan preventif. Penyelesaian KO fasilitas, sistem dan peralatan dilengkapi
dengan persetujuan tertulis.
4)
Kualifikasi Kinerja (KK)
KK
dilakukan setelah KO selesai, meskipun dalam beberapa kasus KK disatukan dengan
KO. KK minimal mencakup: Pengujian dengan menggunakan bahan baku, bahan
penganti yang memenuhi spesifikasi atau produk simulasi yang dilakukan
berdasarkan pengetahuan tentang proses, fasilitas, sistem dan peralatan; dan
uji yang meliputi satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas atas dan
bawah.
5)
Kualifikasi fasilitas, peralatan dan sistem terpasang yang
telah oprasional
Agar
dapat mendukung dan memverifikasi parameter operasional dan batas variabel
kritis pengoprasian alat. Selain itu kalibrasi, prosedur, pengoprasian dan
pembersihan, perawatan preventif serta prosedur dan catatan pelatihan operator
harus didokumentasikan.
Validasi
proses
Terdapat
3 macam cara untuk melaksanakan validasi proses:
1)
Validasi prospektif
Validasi
proses sebelum produk dipasarkan.
2)
Validasi konkuren
Validasi
proses dilakukan selama proses produksi rutin.
3)
Validasi retrospektif
Validasi
yang dilakukan pada proses yang sudah berjalan (diambil dari data-data
sebelumnya). Validasi ini tidak berlaku jika terjadi perubahan formula,
peralatan dan prosedur pembuatan.
Validasi
pembersihan
Pembersihan
dilakukan dengan metode analisis yang tervalidasi yang memiliki kepekaan untuk
mendeteksi residu atau cemaran serta memiliki batas deteksi yang peka untuk
mendeteksi tingkat residu atau cemaran. Prosedur pembersian untuk produk dan
proses serupa dilakukan pembersian pada rentang interval waktu tertentu. Syarat
metode tersebut telah tervalidasi adalah dengan melaksanakan prosedur 3 kali
secara berurutan dengan hasil memenuhi persyaratan.
Pengendalian
perubahan
Prosedur
pengendalian perubahan hendaknya memastikan bahwa data pendukung cukup untuk
menunjukkan bahwa proses yang diperbaiki akan menghasilkan suatu produk yang
sesuai mutu yang diinginkan dan konsisten dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan.
Kemungkinan
dampak perubahan fasilitas, sistem dan peralatan terhadap produk hendaklah
dievaluasi, termasuk analisis resiko, bila diperlukan kualifikasi dan validasi
ulang harus dipikirkan kebutuhan dan cakupannya.
Validasi
ulang (revalidasi)
Fasilitas,
sistem, peralatan dan proses termasuk proses pembersihan secara berkala
dievaluasi untuk konfirmasi bahwa validasi yang telah dilakukan masih absah.
Jika terjadi perubahan maka dibutuhkan validasi ulang/revalidasi.
Validasi
metode analisis
Tujuannya
adalah untuk mengetahui bahwa metode analisis sesuai tujuan penggunaanya.
Validasi metode analisis umumnya dilakukan 4 tahapan: uji identitas, uji
kuantitatif kemurnian kandungan, uji batas impuritas, dan uji kuantitatif zat
aktif dalam sampel bahan atau obat atau komponen obat tertentu.
Karakteristik
validasi yang umumnya perlu diperhatikan, yaitu: akurasi, presisi,
repeatability, intermediate precision, spesifikasi, batas deteksi/LOD, batas
kuantifikasi/LOQ, linieritas, dan
rentang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar