Google ads

Senin, 02 Maret 2015

TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT



2.1  Definisi Rumah Sakit
            Salah satu sarana untuk penyelenggaraan pembangunan kesehatan adalah rumah sakit. Rumah sakit adalah suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik. Rumah sakit ditunjang oleh segala fasilitas dan kegiatan untuk penghantaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat, salah satu diantaranya adalah kegiatan dan fasilitas Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).
Instalasi Farmasi Rumah Sakit merupakan satu-satunya bagian atau divisi di rumah sakit yang bertanggungjawab penuh atas pengelolaan dan pengendalian seluruh sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lain yang beredar dan digunakan di rumah sakit. IFRS dipimpin oleh seorang apoteker dengan kemampuan dan keterampilan yang memadai, mengingat tanggung jawabnya yang sangat besar.
2.2  Tugas Rumah Sakit
            Pada umumnya tugas rumah sakit adalah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KepMenkes RI) Nomor: 983/ Menkes/ SK/ XI/ 1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan (Siregar, 2004).
2.3  Fungsi Rumah Sakit
            Rumah sakit memiliki empat fungsi dasar, yaitu: pelayanan penderita, pendidikan, penelitian, dan kesehatan masyarakat. Keempat fungsi tersebut dapat diperinci menjadi pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pelayanan rujukan upaya kesehatan, administrasi umum dan keuangan.
2.3.1  Pelayanan Penderita
            Pelayanan penderita yang langsung di rumah sakit terdiri atas pelayanan medis, pelayanan farmasi dan pelayanan keperawatan. Disamping itu, untuk mendukung pelayanan medis, rumah sakit juga mengadakan pelayanan berbagai jenis laboratorium.  Pelayanan penderita melibatkan pemeriksaan dan diagnosis, pengobatan kesakitan atau luka, pengobatan pencegahan, rehabilitasi, perawatan dan pemulihan kesehatan.
2.3.2  Pendidikan dan Pelatihan
            Pendidikan sebagai suatu fungsi rumah sakit terdiri atas dua bentuk utama, yaitu:
1. Pendidikan dan/ atau pelatihan profesi kesehatan
     Mencakup dokter, apoteker, perawat, pekerja sosial pelayanan medik, personel rekaman medik, ahli gizi, tekhnisi sinar-X, laboran dan administrator rumah sakit.
2. Pendidikan dan/ atau pelatihan penderita
     Merupakan fungsi rumah sakit yang sangat penting dalam suatu lingkup yang jarang disadari oleh masyarakat. Hal ini mencakup:
·         Pendidikan khusus dalam bidang rehabilitasi, psikiatri, sosial dan fisik.
·         Pendidikan khusus dalam perawatan kesehatan, misalnya mendidik penderita diabetes atau penderita kelainan jantung untuk merawat penyakitnya
·         Pendidikan tentang obat untuk meningkatkan kepatuhan, mencegah penyalahgunaan obat dan salah penggunaan obat dan untuk meningkatkan hasil terapi yang optimal dengan penggunaan obat yang sesuai dan tepat.
2.3.3  Penelitian
            Rumah sakit melakukan penelitian sebagai suatu fungsi dengan maksud utama, yaitu:
·         Memajukan pengetahuan medik tentang penyakit dan peningkatan/ perbaikan pelayanan rumah sakit.
·         Ditujukan pada tujuan dasar dari pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi penderita, misalnya pengembangan dan penyempurnaan prosedur pembedahan  yang baru.
2.4  Klasifikasi Rumah Sakit
Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria sebagai berikut :


1.      Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya terdiri atas :
a.       Rumah sakit pemerintah
-          Rumah sakit vertikal, yaitu yang langsung dikelola oleh departemen kesehatan
-          Rumah sakit daerah
-          Rumah sakit militer
-          Rumah sakit BUMN
b.      Rumah sakit sukarela
-          Rumah sakit hak milik, yaitu rumah sakit bisnis yang tujuan utamanya adalah mencari laba (profit).
-          Rumah sakit nirlaba, yaitu rumah sakit yang mencari laba sewajarnya saja dan laba yang diperoleh rumah sakit tersebut digunakan sebagai modal peningkatan sarana fisik, perluasan dan penyempurnaan mutu pelayanan untuk kepentingan penderita.
2.      Jenis pelayanan
Berdasarkan jenis pelayanannya terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus :
-          Rumah sakit umum, memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik, psikiatri, ibu hamil dan sebagainya.
-          Rumah sakit khusus, yaitu rumah sakit yang memberi pelayanan diagnosis dan pengobatan untuk penderita dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah seperti rumah sakit kanker, bersalin, psikiatri, mata, lepra, tuberkulosis, ketergantungan obat, rumah sakit rehabilitas dan penyakit kronis.
3.      Lama tinggal
Berdasarkan lama tinggal terdiri atas :
-          Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang merawat penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari, misalnya penderita dengan kondisi penyakit akut dan kasus darurat, misalnya rumah sakit umum.
-          Rumah sakit perawatan jangka panjang adalah rumah sakit yang merawat penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih, penderita yang demikian mempunyai riwayat penyakit jangka panjang, misalnya rumah sakit jiwa, rumah sakit rehabilitasi.
4.      Kapasitas tempat tidur
Rumah sakit pada umumnya diklasifikasikan berdasarkan kapasitas tempat tidur sesuai pola berikut :
-          Dibawah 50 tempat tidur
-          50-99 tempat tidur
-          100-199 tempat tidur
-          200-299 tempat tidur
-          300-399 tempat tidur
-          400-499 tempat tidur
-          500 tempat tidur dan lebih

5.      Afiliasi pendidikan
Rumah sakit berdasarkan afiliasi pendidikan terdiri atas :
-          Rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang melaksanakan program pelatihan residensi dalam medik, bedah, pediatrik dan bidang spesialis lain.
-          Rumah sakit non pendidikan yaitu rumah sakit yang tidak memiliki program pelatihan residensi dan tidak ada afiliasi rumah sakit dengan universitas.
6.      Status akreditasi
Rumah sakit berdasarkan status akreditasi terdiri atas :
-          Rumah sakit yang telah diakreditasi yaitu rumah sakit yang telah diakui secara formal oleh suatu badan sertifikasi yang diakui, yang menyatakan bahwa suatu rumah sakit telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan btertentu.
-          Rumah sakit yang belum diakreditasi yaitu rumah sakit yang belum mendapat pengakuan secara formal oleh suatu badan sertifikasi yang diakui.
Untuk Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Daerah dapat diklasifikasikan berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan:
1.      Rumah sakit umum kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialitik luas (spesialisasi anak, penyakit dalam, mata) dan subspesialitik luas (spesialis jantung, hati,dsb), misalnya : RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS DR. Sutomo Surabaya.
2.      Rumah sakit umum kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurangnya 11 spesialitik dan subspesialitik terbatas.
3.      Rumah sakit umum kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialitik dasar (spesilis bedah, penyakit dalam, obgyn dan anak), tanpa sub spesialitik.
4.      Rumah sakit umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.

Tidak ada komentar:

Google Ads