2.1
Definisi Rumah Sakit
Salah satu sarana untuk penyelenggaraan pembangunan
kesehatan adalah rumah sakit. Rumah sakit adalah suatu organisasi
yang kompleks, menggunakan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit, dan
difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam
menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat
bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan
yang baik. Rumah
sakit ditunjang oleh segala fasilitas dan kegiatan untuk penghantaran pelayanan
kesehatan bagi masyarakat, salah satu diantaranya adalah kegiatan dan fasilitas
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit merupakan satu-satunya bagian atau divisi di rumah sakit
yang bertanggungjawab penuh atas pengelolaan dan pengendalian seluruh sediaan
farmasi dan perbekalan kesehatan lain yang beredar dan digunakan di rumah
sakit. IFRS dipimpin oleh seorang apoteker dengan kemampuan dan keterampilan
yang memadai, mengingat tanggung jawabnya yang sangat besar.
2.2
Tugas Rumah Sakit
Pada
umumnya tugas rumah sakit adalah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan
pemulihan kesehatan. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
(KepMenkes RI) Nomor: 983/ Menkes/ SK/ XI/ 1992, tugas rumah sakit umum adalah
melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan
mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi
dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan
(Siregar, 2004).
2.3
Fungsi Rumah Sakit
Rumah sakit memiliki empat fungsi
dasar, yaitu: pelayanan penderita, pendidikan, penelitian, dan kesehatan
masyarakat. Keempat fungsi tersebut dapat diperinci menjadi pelayanan medik,
pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pelayanan rujukan upaya
kesehatan, administrasi umum dan keuangan.
2.3.1 Pelayanan Penderita
Pelayanan penderita yang langsung di
rumah sakit terdiri atas pelayanan medis, pelayanan farmasi dan pelayanan
keperawatan. Disamping itu, untuk mendukung pelayanan medis, rumah sakit juga
mengadakan pelayanan berbagai jenis laboratorium. Pelayanan penderita melibatkan pemeriksaan
dan diagnosis, pengobatan kesakitan atau luka, pengobatan pencegahan,
rehabilitasi, perawatan dan pemulihan kesehatan.
2.3.2 Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan sebagai suatu fungsi
rumah sakit terdiri atas dua bentuk utama, yaitu:
1.
Pendidikan dan/ atau pelatihan profesi kesehatan
Mencakup
dokter, apoteker, perawat, pekerja sosial pelayanan medik, personel rekaman
medik, ahli gizi, tekhnisi sinar-X, laboran dan administrator rumah sakit.
2.
Pendidikan dan/ atau pelatihan penderita
Merupakan
fungsi rumah sakit yang sangat penting dalam suatu lingkup yang jarang disadari
oleh masyarakat. Hal ini mencakup:
·
Pendidikan khusus dalam bidang rehabilitasi, psikiatri, sosial dan
fisik.
·
Pendidikan khusus dalam perawatan kesehatan, misalnya mendidik
penderita diabetes atau penderita kelainan jantung untuk merawat penyakitnya
·
Pendidikan tentang obat untuk meningkatkan kepatuhan, mencegah
penyalahgunaan obat dan salah penggunaan obat dan untuk meningkatkan hasil
terapi yang optimal dengan penggunaan obat yang sesuai dan tepat.
2.3.3 Penelitian
Rumah sakit melakukan penelitian
sebagai suatu fungsi dengan maksud utama, yaitu:
·
Memajukan pengetahuan medik tentang penyakit dan peningkatan/
perbaikan pelayanan rumah sakit.
·
Ditujukan pada tujuan dasar dari pelayanan kesehatan yang lebih baik
bagi penderita, misalnya pengembangan dan penyempurnaan prosedur
pembedahan yang baru.
2.4
Klasifikasi Rumah Sakit
Rumah
sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria sebagai berikut :
1.
Kepemilikan
Berdasarkan
kepemilikannya terdiri atas :
a.
Rumah sakit pemerintah
-
Rumah sakit vertikal, yaitu yang langsung dikelola oleh departemen
kesehatan
-
Rumah sakit daerah
-
Rumah sakit militer
-
Rumah sakit BUMN
b.
Rumah sakit sukarela
-
Rumah sakit hak milik, yaitu rumah sakit bisnis yang tujuan utamanya
adalah mencari laba (profit).
-
Rumah sakit nirlaba, yaitu rumah sakit yang mencari laba sewajarnya
saja dan laba yang diperoleh rumah sakit tersebut digunakan sebagai modal
peningkatan sarana fisik, perluasan dan penyempurnaan mutu pelayanan untuk
kepentingan penderita.
2.
Jenis pelayanan
Berdasarkan
jenis pelayanannya terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus :
-
Rumah sakit umum, memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan
berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai
kondisi medik seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik, psikiatri, ibu hamil
dan sebagainya.
-
Rumah sakit khusus, yaitu rumah sakit yang memberi pelayanan diagnosis
dan pengobatan untuk penderita dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun
non bedah seperti rumah sakit kanker, bersalin, psikiatri, mata, lepra,
tuberkulosis, ketergantungan obat, rumah sakit rehabilitas dan penyakit kronis.
3.
Lama tinggal
Berdasarkan
lama tinggal terdiri atas :
-
Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang merawat
penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari, misalnya penderita dengan
kondisi penyakit akut dan kasus darurat, misalnya rumah sakit umum.
-
Rumah sakit perawatan jangka panjang adalah rumah sakit yang merawat
penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih, penderita yang demikian
mempunyai riwayat penyakit jangka panjang, misalnya rumah sakit jiwa, rumah
sakit rehabilitasi.
4.
Kapasitas tempat tidur
Rumah
sakit pada umumnya diklasifikasikan berdasarkan kapasitas tempat tidur sesuai
pola berikut :
-
Dibawah 50 tempat tidur
-
50-99 tempat tidur
-
100-199 tempat tidur
-
200-299 tempat tidur
-
300-399 tempat tidur
-
400-499 tempat tidur
-
500 tempat tidur dan lebih
5.
Afiliasi pendidikan
Rumah
sakit berdasarkan afiliasi pendidikan terdiri atas :
-
Rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang melaksanakan program
pelatihan residensi dalam medik, bedah, pediatrik dan bidang spesialis lain.
-
Rumah sakit non pendidikan yaitu rumah sakit yang tidak memiliki
program pelatihan residensi dan tidak ada afiliasi rumah sakit dengan
universitas.
6.
Status akreditasi
Rumah
sakit berdasarkan status akreditasi terdiri atas :
-
Rumah sakit yang telah diakreditasi yaitu rumah sakit yang telah
diakui secara formal oleh suatu badan sertifikasi yang diakui, yang menyatakan
bahwa suatu rumah sakit telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan
btertentu.
-
Rumah sakit yang belum diakreditasi yaitu rumah sakit yang belum
mendapat pengakuan secara formal oleh suatu badan sertifikasi yang diakui.
Untuk Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Daerah dapat diklasifikasikan
berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan:
1.
Rumah sakit umum kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialitik luas (spesialisasi anak,
penyakit dalam, mata) dan subspesialitik luas (spesialis jantung, hati,dsb),
misalnya : RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS DR. Sutomo Surabaya.
2.
Rumah sakit umum kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurangnya 11 spesialitik dan
subspesialitik terbatas.
3.
Rumah sakit umum kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialitik dasar (spesilis bedah,
penyakit dalam, obgyn dan anak), tanpa sub spesialitik.
4.
Rumah sakit umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar