Instalasi
Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu bagian di rumah sakit di bawah pimpinan
seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tempat
atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan
kefarmasian di rumah sakit dan
memberikan pelayanan kefarmasian (Siregar, 2004).
Menurut
SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah
sebagai tempat pengelolaan perbekalan farmasi serta memberikan pelayanan
kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan. Pelayanan farmasi klinis adalah praktek
kefarmasian berorientasi kepada pasien lebih dari orientasi kepada produk, dengan
penerapan pengetahuan dan keahlian farmasi dalam membantu memaksimalkan efek
obat dan meminimalkan toksisitas bagi pasien secara individual. Tujuan
pelayanan farmasi klinis adalah meningkatkan keuntungan terapi obat dan
mengoreksi kekurangan yang terdeteksi dalam proses penggunaan obat. Oleh karena itu, tujuan farmasi klinis adalah
meningkatkan dan memastikan kerasionalan, kemanfaatan dan keamanan terapi obat.
1.1.1.
Tugas
pokok instalasi farmasi
a. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal
b. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan famasi yang profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan
etik profesi
c. Melasanakan
KIE
d. Memberi
pelayanan bermutu melalui analisa , dan evaluasi untuk meningkakan mutu
pelayanan farmasi
e. Melakukan
pengawasan bedasarkan aturan-aturan yang berlaku
f. Menyelengarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
g. Mengadakan
penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
h. Mefasilitasi
dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit
1.1.2.
Fungsi
instalasi farmasi rumah sakit
1. Pengelolaan
perbekalan farmasi (Pengelolaan)
a.
Memilih
perbekalan farmasi
b.
Merencanakan
kebutuhan perbekalan farmasi secara efektif,
efisien dan
optimal
c.
Mengadakan
perbekalan farmasi
d.
Memproduksi
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan
di rumah sakit
e.
Menerima
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan
ketentuan yang
berlaku
f.
Menyimpan
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan
persyaratan
kefarmasian
g.
Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit
2. Pelayanan
farmasi klinik (Pelayanan)
a.
Mengkaji
instruksi pengobatan
b.
Mengidentifikasi,
mencegah dan mengatasi DRP
c.
Melaksanakan
pelayanan resep
d.
Melaksanakan
penelusuran riwayat penggunaan obat
e.
Melaksanakan
pelayanan informasi obat (PIO)
f.
Memberikan
konseling
g.
Melaksanakan
visite
h.
Melaksanakan
Pemantauan Obat (PTO)
·
Pemantauan
Kadar Obat dalam Darah (PKOD)
·
Monitoring
Efek Samping Obat
i.
Melaksanakan
Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
j.
Melaksanakan
dispensing sediaan khusus
·
Melakukan
pencampuran obat suntik
·
Menyiapkan
nutrisi parenteral
·
Melaksanakan
penanganan sediaan sitotoksik
·
Melaksanakan
pengemasan ulang sediaan yang tidak stabil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar