PFT
adalah organisasi yang berada di bawah komite medik rumah sakit yang diketuai
oleh dokter dan dibantu seorang sekretaris yaitu apoteker dari Instalasi
Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Anggota PFT terdiri dokter yang mewakili Staf Medik
Fungsional (SMF) dan apoteker yang mewakili farmasi serta tenaga kesehatan
lainnya di rumah sakit.
PFT
rumah sakit bertugas membantu Direktur Utama Rumah Sakit dalam
menentukan kebijakan pengobatan dan penggunaan obat. Fungsi dan lingkup PFT adalah:
·
Menyusun formularium rumah sakit sebagai pedoman utama bagi para
dokter dalam memberikan terapi kepada pasien. Pemilihan obat untuk dimasukkan
ke dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi terhadap efek terapi,
keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi produk obat yang
sama. PFT berdasarkan persetujuan dapat menyetujui atau menolak produk obat
atau dosis obat yang diusulkan oleh SMF.
·
Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit.
·
Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan
meneliti rekam medik kemudian dibandingkan dengan standar diagnose dan terapi.
·
Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat.
·
Mengembangkan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis
dan perawat.
·
Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap
kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di rumah
sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional
(Siregar, 2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar