Google ads

Rabu, 04 Maret 2015

Panitia Farmasi dan Terapi (PFT)



PFT adalah organisasi yang berada di bawah komite medik rumah sakit yang diketuai oleh dokter dan dibantu seorang sekretaris yaitu apoteker dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Anggota PFT terdiri dokter yang mewakili Staf Medik Fungsional (SMF) dan apoteker yang mewakili farmasi serta tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit.
            PFT  rumah sakit bertugas membantu Direktur Utama Rumah Sakit dalam menentukan kebijakan pengobatan dan penggunaan obat.  Fungsi dan lingkup PFT adalah:
·         Menyusun formularium rumah sakit sebagai pedoman utama bagi para dokter dalam memberikan terapi kepada pasien. Pemilihan obat untuk dimasukkan ke dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi produk obat yang sama. PFT berdasarkan persetujuan dapat menyetujui atau menolak produk obat atau dosis obat yang diusulkan oleh SMF.
·         Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah sakit.
·         Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan meneliti rekam medik kemudian dibandingkan dengan standar diagnose dan terapi.
·         Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat.
·         Mengembangkan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat.
·         Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional (Siregar, 2004).

Tidak ada komentar:

Google Ads