Apotek dan Peran Apoteker Pengelola Apotek
Berdasarkan Kepmenkes RI No.
1027/Menkes/SK/IX/2004, Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, serta perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sediaan farmasi yang dimaksud adalah obat,
bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Perbekalan farmasi adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan
untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Pengelolaan apotek menurut Keputusan Menkes nomor 1332/Menkes/SK/X/2002
yakni:
- Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat
- Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
- Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi
Menurut PP No.
25 tahun 1980, tugas dan fungsi apotek
meliputi :
1. Tempat
pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
2. Sarana
farmasi yang melakukan perubahan bentuk dan penyerahan obat dan bahan obat.
3. Sarana
penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan
masyarakat secara meluas dan merata.
Apoteker
adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah
mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan
dan tata cara pemberian izin apotek pada pasal 1 dijelaskan bahwa APA adalah
seorang apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA). Izin apotek berlaku
untuk seterusnya selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan
dan APA dapat melaksanakan pekerjaannya dan masih memenuhi persyaratan.
Apoteker merupakan tenaga kesehatan yang profesional yang banyak
berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai sumber informasi obat. Oleh
karena itu, informasi obat yang diberikan pada pasien haruslah informasi yang
lengkap yang mengarah pada orientasi pasien bukan pada orientasi produk. Dalam
hal sumber informasi obat, seorang apoteker harus mampu memberi informasi yang
tepat dan benar sehingga pasien memahami dan yakin bahwa obat yang
digunakannya dapat mengobati penyakit yang dideritanya dan merasa aman
menggunakannya. Dengan demikian peran seorang apoteker di apotek sungguh-
sungguh dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain memiliki fungsi sosial, sebagai tempat pengabdian dan pengembangan
jasa pelayanan pendistribusian dan
informasi obat dan perbekalan farmasi, apotek juga memiliki fungsi ekonomi yang
mengharuskan suatu apotek memperoleh laba untuk meningkatkan mutu pelayanan dan
menjaga kelangsungan usahanya. Oleh karena itu apoteker sebagai salah satu
tenaga profesional kesehatan dalam mengelola apotek tidak hanya dituntut dari
segi teknis kefarmasian saja tapi juga dari segi manajemen.
Manajemen apotek
Manajemen
dapat disamakan dengan pengelolahan yang mencakup kemampuan/keterampilan untuk
memperoleh hasil dalam rangka mencapai tujuan dengan melibatkan orang lain.
Seorang manajer atau pengelola harus memiliki kemampuan perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), kepemimpinan (actuating),
pengawasan (controlling).
1 Perencanaan (planning)
Sebelum menjalankan suatu usaha
sebaiknya dibuat suatu perencanaan. Tanpa perencanaan yang baik tidak akan
tercapai tujuan yang diharapkan. Perencanaan ini mencakup pemilihan lokasi,
studi kelayakan, perhitungan sumber modal dan waktu Return On Investment (ROI).
2 Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian adalah fungsi yang
mempersatukan sumber-sumber daya yang ada dengan sistem yang teratur dalam
suatu pola yang harmonis sehingga dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan.
Kemampuan mengorganisir meliputi
pembagian aktivitas-aktivitas pada setiap karyawan, penentuan tugas tiap-tiap
kelompok, pemilihan orang-orang sesuai dengan tingkat pendidikan, pendelegasian
wewenang, pemberian tanggung jawab dan pengkoordinasian macam-macam aktivitas.
3 Kepemimpinan (actuating)
Kepemimpinan adalah kemampuan
menggerakkan pelaksanaan tindakan-tindakan bawahannya agar mereka bekerja atas
kesadaran sendiri tanpa merasa dipaksa. Dalam hal ini diperlukan bakat
kepemimpinan dan kewibawaan sehingga
dapat mengaktifkan
semua karyawan untuk bekerja sesuai dengan bidangnya.
4 Pengawasan (controling)
Semua fungsi diatas tidak akan
berjalan secara efektif tanpa adanya pengawasan. Pengawasan adalah proses
pengamatan, penelitian, penilaian dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
yang sedang atau telah berjalan untuk dapat mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Fungsi utama dari pengawasan adalah memastikan apakah semua sudah
berjalan dengan memuaskan sesuai dengan arah tujuan.
2.3 Studi Kelayakan
Studi
Kelayakan merupakan suatu kajian sebagai bagian dari perencanaan yang dilakukan
menyeluruh mengenai suatu usaha dalam proses pengambilan keputusan investasi
yang mengawali resiko yang belum jelas. Melalui studi kelayakan berbagai hal
yang diperkirakan dapat menyebabkan kegagalan, dapat diantisipasi lebih awal.
Dalam mengelola suatu apotek
kegagalan dapat saja terjadi pada berbagai tahap yaitu pada saat pendirian
apotek atau pada saat apotek melakukan kegiatan.
Beberapa
faktor yang dapat menyebabkan kegagalan
pada proses pendirian suatu apotek antara lain :
- Apoteker Pengelola Apotek tidak memahami tentang bidang usaha perapotekan
- Modal yang dibutuhkan ternyata lebih tinggi dari dana yang diperkirakan.
- Terlalu sedikit konsumen yang datang ke apotek, sehingga kapasitas kerja jauh melebihi pekerjaan yang ada akibatnya kegiataan berlangsung tidak efisien.
- Kesulitan dalam pengadaan modal kerja akibat sediaan farmasi yang harus disediakan bertambah jumlahnya.
Studi kelayakan dalam pendirian apotek meliputi:
2.3.1 Survei dan Pemilihan Lokasi
Sebelum mendirikan suatu apotek, sangat penting untuk
terlebih dahulu melakukan survei dan pemilihan lokasi. Lokasi sangat
mempengaruhi kemajuan suatu usaha apotek dan merupakan pemikiran awal yang
paling penting, oleh karena itu pemilihan lokasi harus benar-benar
diperhitungkan sebelum apotek berdiri. Agar usaha apotek dapat hidup secara
berkesinambungan, apotek harus berada pada lokasi yang memungkinkan untuk
memperoleh pelanggan yang terus bertambah. Dengan kata lain, lokasi apotek
harus strategis sehingga menjadi pilihan konsumen.
Menurut
Hartono (2003), beberapa keadaan yang penting untuk dipertimbangkan dalam
memenuhi kriteri lokasi yang baik antara lain terjamin keamanannya, mudah
dijangkau, ramai, dekat dengan pemukiman
penduduk, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, praktek dokter,
klinik dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. Dengan lokasi yang demikian
diharapkan apotek sebagai tempat usaha akan dapat terus bertahan dan
meningkatkan pelayanannya.
2.3.2. Analisis Keuangan
Beberapa
hal penting yang harus yang diperhatikan dalam membuat analisis keuangan :
2.3.2.1 Modal minimal
Modal minimal adalah modal yang diperlukan
untuk pengadaan sarana dan prasarana sebagai syarat untuk diperolehnya izin
apotek. Modal minimal digunakan untuk tujuan pengadaan aktiva tetap, aktiva
lancar, biaya awal yang dibutuhkan untuk pendirian dan kas yang berupa uang
kontan baik di tangan maupun di bank.
2.3.2.2 Sumber modal
Kesulitan modal merupakan masalah yang sangat
sering dijumpai bagi seorang apoteker sewaktu mendirikan apotek sendiri. Untuk
itu, seorang apoteker harus mempunyai keberanian dan mau bekerja keras untuk
mengusahakan modal dari berbagai sumber.
Sumber-sumber modal yang dibutuhkan dapat
diperoleh dari:
1. Modal sendiri yaitu modal yang tidak mempunyai jangka waktu pengembalian, misalnya modal milik apoteker
sendiri atau keluarga.
2.
Modal kredit yaitu
modal yang diperoleh dari pembeli kredit (kreditur) kepada penerima kreditur
(debitur). Dalam hal ini ada hubungan kepercayaan antara kedua pihak bahwa
dimasa mendatang debitur akan sanggup memenuhi segala sesuatu sesuai
perjanjian. Sumber-sumber modal kredit ini antara lain adalah bank, teman
sejawat, PBF yang umumnya berupa sediaan
farmasi bersifat fast moving.
Berdasarkan pada penggunaannya, modal dapat dibagi atas:
1.
Modal tetap (aktiva tetap), yaitu modal yang keadaannya
relatif tetap misalnya gedung, tanah,
mesin-mesin, kendaraan.
2.
Modal lancar
(aktiva lancar) yaitu modal yang sewaktu-waktu dapat berubah misalnya uang
tunai (kas/bank), piutang, barang dagangan, uang muka.
2.3.2.3 Analisis impas
Analisis impas adalah suatu cara yang digunakan
untuk mempelajari hubungan antara pendapatan, biaya dan laba atau keuntungan.
Apotek dikatakan mencapai titik impas apabila didalam laporan rugi/laba pada
periode tertentu, apotek tersebut tidak memperoleh laba dan juga tidak
mengalami kerugian. Dari analisis titik impas, pengelola apotek dapat
mengetahui pada jumlah penjualan tertentu apotek tidak mengalami kerugian dan
tidak memperoleh keuntungan (laba). Rumus umum yang digunakan untuk menentukan
titik impas adalah:
Titik impas
atau Titik impas
Keterangan:
BT : Biaya
tetap yaitu biaya yang besarnya tidak tergantung pada jumlah barang yang tidak terjual.
BV : Biaya
variabel yaitu biaya yang besarnya tergantung pada jumlah barang yang terjual.
Untuk apotek BV adalah nilai pembelian dari barang yang terjual.
Penjualan : Nilai
penjualan dari barang yang terjual. Nilai penjualan adalah nilai pembelian +
margin keuntungan.
HPP : Harga
pokok penjualan yaitu nilai pembelian dari barang yang terjual pada kurun waktu
tertentu, merupakan hasil perhitungan harga pokok dari persediaan awal +
pembelian barang pada kurun waktu tertentu – persediaan barang akhir.
Omset : Nilai
penjualan dari barang yang terjual pada kurun waktu tertentu.
2.4 Pengelolaan Obat/Perbekalan Farmasi
Pengelolaan obat/perbekalan farmasi merupakan
pekerjaan yang mengarah pada dapatnya dijamin ketersediaan obat dan perbekalan
farmasi lainnya dengan kualitas yang benar, termasuk juga sistem pengendalian
keuangan beserta sumber daya manusianya.
Perencanaan
pengadaan obat/perbekalan farmasi lainnya, akan dapat lebih terarah dan efisien
bila dilakukan oleh tenaga yang terlatih yang didukung oleh wawasan-wawasan
ilmu yang terkait. Perencanaan pengadaan perlu didukung oleh data analisis
pasar antara lain jumlah penduduk,
kondisi sosial ekonomi dan geografis, masalah kesehatan di lingkungan
sekitar, persepsi masyarakat terhadap kesehatan dan pola penggunaan obat.
Pengelolaan obat/perbekalan farmasi di
apotek akan mempengaruhi kelengkapan, harga, pelayanan dan persediaan obat
serta keuangan yang pada akhirnya akan menentukan citra suatu apotek.
2.4.1 Pembelian
Secara umum komoditi di apotek dapat berupa obat, bahan
obat dan alat kesehatan yang pengadaannya dilakukan sewaktu pembelian. Pembelian perbekalan farmasi didasarkan atas kebutuhan
penjualan melalui resep dan penjualan bebas. Pembelian harus direncanakan dengan
baik untuk mencegah terjadinya kekosongan ataupun penumpukan barang sehingga
perputaran barang tidak mengalami hambatan.
Dalam pengadaan perbekalan farmasi penting dipertimbangkan sifat barang,
apakah fast moving atau slow moving, pemilihan distributor
meliputi legalitas, harga yang kompetitif, pelayanan yang cepat, potongan harga
yang diberikan, tenggang waktu pembayaran yang ditawarkan serta dapat membeli
dalam jumlah sedikit.
Pemesanan barang dilakukan dengan
cara menghubungi pemasok melalui penjualnya atau melalui telepon dengan
menggunakan Surat Pesanan (lampiran 1). Khusus narkotika, pemesanan dilakukan
kepada PBF Kimia Farma dengan menggunakan Surat Pesanan Narkotika rangkap 5
yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (lampiran 2), untuk
psikotropika digunakan Surat Pesanan Psikotropika (lampiran 3).
Dalam penerimaan barang dari
pemasok, perlu dilakukan pemeriksaan di apotek. Tujuan pemeriksaan adalah untuk
memastikan bahwa barang yang masuk sesuai dengan faktur dan pesanan pembelian,
tanggal kadaluarsanya dan kondisi barang yang dibeli dalam keadaan baik.
2.4.2 Penyimpanan dan penataan
Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 yang perlu
diperhatikan pada penyimpanan, yaitu ;
- obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Bila isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, sekurang-kurangnya memuat nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
- semua obat/bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai dan menjamin kestabilan bahan.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan di gudang, yaitu :
- Masalah keamanan dan bahaya kebakaran.
- Pergunakan ruangan yang tersedia seefisien mungkin baik dari segi besar ruangan dan pembagian ruangan.
- Memelihara gudang dan peralatan dengan sebaik mungkin
- Menciptakan suatu sistem yang lebih efektif untuk lebih memperlancar arus barang. Barang yang datang lebih dulu harus dikeluarkan lebih dulu (metode First In First Out/FIFO) dan obat dengan kadaluarsa lebih dekat harus dikeluarkan lebih dulu walaupun obat tersebut datangnya belakangan (metode First Expired First Out/FEFO)
2.4.3 Penjualan/pelayanan
Penjualan perbekalan farmasi dapat
berupa pelayanan resep dan penjualan obat bebas, kosmetik dan alat kesehatan.
Dalam memberikan pelayanan kepada konsumen ada beberapa hal yang harus
diperhatikan:
1.
Kelengkapan obat,
obat-obat yang dibutuhkan oleh konsumen hendaknya tersedia dengan lengkap
sehingga dapat melayani dan memenuhi kebutuhan konsumen baik obat bebas, bebas
terbatas maupun obat keras.
2.
Harga obat
merupakan faktor yang mempengaruhi pelayanan kefarmasian di apotek. Pelayanan
harga obat yang wajar bagi kemampuan masyarakat sekitar apotek perlu
dipertimbangkan sehingga masyarakat dapat memperoleh obat dengan harga yang
terjangkau dan kualitas yang terjamin.
3.
Pelayanan,
pelayanan yang baik dari apotek terhadap
konsumen sangat diperlukan dan keadaan tempat yang mendukung penjualan dari
suatu apotek seperti kemudahan parkir,
keamanan, kenyamanan ruang tunggu dan faktor lain yang dapat memberikan nilai
tambah bagi apotek sehingga apotek tersebut menjadi pilihan para konsumen yang
membutuhkan obat.
2.4.4 Administrasi
Administrasi merupakan proses pencatatan seluruh kegiatan teknis yang
dilakukan oleh suatu perusahaan, seperti juga sistem usaha lain kegiatan
pengendalian operasional di apotek harus dilakukan secara cermat demi tercapainya
tertib administrasi dan manajemen yang baik. Administrasi sangat diperlukan
dalam pengelolaan suatu apotek untuk memperoleh sumber informasi yang dapat
dipercaya dalam rangka pengambilan keputusan oleh apoteker pengelola apotek.
Oleh sebab itu, diperlukan strategi khusus yang terencana dengan mantap
sehingga proses pengelolaan bisa berjalan dengan baik.
Administrasi
yang dilakukan di apotek meliputi:
- Administrasi umum, meliputi : pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Administrasi pelayanan, meliputi : pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.
2.4.5 Pengelolaan Pelayanan di Apotek
Pengelolaan
apotek merupakan segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang apoteker
dalam rangka memenuhi tugas dan fungsi apotek. Pengelolaan apotek sepenuhnya
berada ditangan apoteker, oleh karena
itu apoteker harus mengelola secara efektif sehingga obat yang disalurkan kepada
masyarakat akan lebih dapat dipertanggung
jawabkan, karena kualitas dan keamanannya selalu terjaga. Pengelolaan
apotek dibedakan
atas:
a. Pengelolaan teknis farmasi
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/2002, Bab VI pasal 10, dibidang
kefarmasian pengelolaan apotek meliputi:
1) Pembuatan, pengelolaan, peracikan, perubahan
bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat
2) Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan
penyerahan perbekalan farmasi lainnya
3) Pelayanan informasi mengenai perbekalan
farmasi yang meliputi:
·
Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan
farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter atau tenaga kesehatan lainnya
maupun kepada masyarakat
·
Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai
khasiat, keamanan, bahaya, mutu obat dan perbekalan lainnya.
Hal lainnya yang harus
diperhatikan dalam pengelolaan apotek adalah:
1) Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan
dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin
2) Obat dan perbekalan farmasi lainnya yang
karena suatu hal tidak dapat digunakan atau dilarang digunakan, harus
dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang telah
ditetapkan oleh BPOM.
b. Pengelolaan non teknis farmasi
Pengelolaan ini meliputi
semua kegiatan administrasi, keuangan, personalia, kegiatan material (arus
barang) dan bidang lainnya yang berhubungan dengan apotek.
Pelayanan
dapat diartikan sebagai kegiatan atau
keuntungan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada
dasarnya bersifat tidak kasat mata dan tidak berujung pada kepemilikan. Dengan
semakin meningkatnya persaingan pasar banyak perusahaan mengembangkan strategi
jitu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, salah satunya
adalah
dengan memberikan pelayanan prima yaitu jika perlakuan yang diterima oleh
pelanggan lebih baik daripada yang diharapkan, maka hal tersebut dianggap
merupakan pelayanan yang bermutu tinggi.
Supaya pelayanan prima dapat selalu diwujudkan suatu perusahaan dalam hal ini
adalah apotek, maka perlu ditetapkan standar pelayanan farmasi di apotek.
Tujuan dari standar
pelayanan ini adalah:
·
Melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak
profesional
·
Melindungi profesi dari tuntutan masyarakat yang
tidak wajar
·
Pedoman dalam pengawasan praktek apoteker
·
Pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan
farmasi di apotek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.1027/Menkes/ SK/2004 pelayanan kesehatan meliputi :
a. Pelayanan resep
1) Skrining resep
·
Persyaratan administratif, seperti : nama, SIK,
dan alamat dokter; tanggal penulisan resep, nama, alamat, umut, jenis kelamin,
dan berat badan pasien; nama obat, potensi, dosis, jumlah yang diminta, cara
pemakaian serta informasi lainnya.
·
Kesesuaian farmasetik : bentuk sediaan, dosis,
potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
·
Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek
samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain).
2) Penyiapan obat
·
Peracikan yang merupakan kegiatan menyiapkan,
menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah.
·
Etiket harus jelas dan dapat dibaca
·
Kemasan obat yang diserahkan harus rapi dan cocok
sehingga terjaga kualitasnya.
·
Penyerahan obat pada pasien harus dilakukan
pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep dan penyerahan
obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling
kepada pasien.
·
Apoteker harus memenuhi informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti,
akurat, tidak bias, etis, bijaksana dan terkini. Informasi obat pada pasien
sekurang-kurangnya meliputi : cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat,
jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus
dihindari selama terapi.
·
Apoteker harus memberikan konseling kepada pasien
sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien. Konseling terutama ditujukan
untuk pasien penyakit kronis (hipertensi, diabetes melitus, TBC, asma dan
lain-lain)
·
Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker
harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat.
b. Promosi dan edukasi
Apoteker
harus memberikan edukasi kepada pasien yang ingin melakukan upaya pengobatan
diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit yang ringan dengan memilihkan obat
yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ini.
c. Pelayanan residensial (home care)
Apoteker
sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan
kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan penyakit
kronis. Untuk kegiatan ini, apoteker harus membuat catatan pengobatan pasien (medication
record).
2.5 Perpajakan
Apotek sebagai tempat usaha, sudah pasti harus membayar
pajak. Pajak adalah suatu kewajiban setiap warga negara untuk menyerahkan
sebagian dari kekayaannya atau penghasilannya (hasil pendapatan) kepada negara
menurut peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan
dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Jenis-jenis
pajak di apotek antara lain :
- Pajak yang dipungut oleh daerah yaitu :
·
Pajak
Reklame/Iklan (papan nama apotek)
·
SKITU
(Surat Keterangan Izin Tempat Usaha)
- Pajak yang dipungut oleh negara (pemerintah pusat) yaitu :
·
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
·
Pajak
Penghasilan (PPh)
·
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
2.5.1 Pajak Penghasilan (PPh pasal 21)
PPh pasal 21 adalah pajak atas gaji/upah/honorarium, imbalan jasa dan
lainnya yang dibayarkan kepada orang pribadi, terhutang oleh pemberi kerja
(majikan, bendaharawan pemerintah, perusahaan dan lain-lain) sehubungan dengan
pekerjaan, jabatan dan hubungan kerja lainnya yang dilakukan di Indonesia.
Penghasilan kena pajak didasarkan
pada tarif pajak penghasilan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
Kep-139/PJ/2005 mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak pasal 17 UU PPh dapat dilihat pada tabel 1 berikut :
Tabel 1.
Penghasilan kena pajak didasarkan kepada tarif pajak penghasilan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp
25.000.000,00
|
5 %
|
Rp 25.000.000,00 s/d Rp
50.000.000,00
|
10 %
|
Rp 50.000.000,00 s/d Rp
100.000.000,00
|
15 %
|
Rp 100.000.000,00 s/d Rp
200.000.000,00
|
25 %
|
Di atas Rp 200.000.000,00
|
35 %
|
2.5.2. Pajak Penghasilan Badan (PPh pasal 25)
Pajak penghasilan badan pasal 25
adalah pajak yang dipungut dari perusahaan atas laba yang diperoleh perusahaan
tersebut. Penentuan besar pajak ini didasarkan pada penghasilan bersih.
2.5.3. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Menurut UU RI No. 18 tahun 2000
tentang Perubahan Kedua UU No 8 tahun 1983 tentang PPn Barang/jasa bahwa
besarnya tarif PPn adalah 10 %., tarif PPN yang disetorkan ke kas negara oleh
pengusaha kena pajak merupakan selisih dari pajak pertambahan nilai dari pajak
masukan dan pajak keluaran.
Jika pajak masukan lebih besar
daripada pajak keluaran maksa selisih nya merupakan kelebihan pajak yang
terhutang dalam masa berikutnya atau dapat diminta kembali. Tetapi apabila
pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan maka selisihnya merupakan
pajak yang harus disetor ke kasa negara selambat-lambatnya tanggal 10 setiap
bulannya dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar